JAKARTA | Bogorraya.co
Gugatan perdata yang diajukan oleh Wulan Guritno terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, terkait dana talangan renovasi rumah senilai Rp 396 juta, menjadi sorotan publik.
Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan informasi terkait perkembangan persidangan yang telah digelar pada Kamis (22/2/2024).
Dalam persidangan perdana tersebut, Sabda Ahessa tidak hadir, sehingga hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada Kamis (29/2/2024) mendatang. Sidang tersebut akan mencakup pemanggilan kembali tergugat dan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.
Menurut Djuyamto, dalam dalil gugatan, Wulan Guritno menyampaikan bahwa dia memberikan dana talangan sebesar Rp 396 juta untuk renovasi rumah kepada Sabda Ahessa. Gugatan tersebut menyoroti ketidakseimbangan dalam penyelesaian masalah pasca-kandasnya hubungan mereka.
“Sidang perdana Kamis, 22 Februari, namun pihak Sabda tidak hadir. Oleh karena itu, hakim menunda untuk memanggil kembali hari Kamis besok, 29 Februari,” ungkapnya, Selasa (27/2/2024).
Dalam situasi di mana Sabda Ahessa tidak hadir kembali, hakim berpotensi mengambil putusan verstek sesuai ketentuan hukum acara. Hal ini dapat membawa dampak signifikan terhadap penyelesaian gugatan perdata ini.
Persidangan ini menjadi sorotan media dan masyarakat, mengingat kedua pihak yang terlibat merupakan figur publik. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan apakah akan ada penyelesaian damai di luar persidangan. (kpl/ris/TR)
Penulis : il