WN Arab Saudi Terancam Deportasi Usai Keributan di Masjid Puncak Bogor

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR RAYA | BOGOR

Seorang warga negara Arab Saudi berinisial AMM telah diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor setelah terlibat keributan dengan pengurus masjid di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Insiden ini viral di media sosial dan diduga melanggar ketertiban umum serta membahayakan, sehingga AMM terancam dideportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap AMM terkait pelanggaran yang diduga dilakukannya. “Sampai saat ini, AMM masih dalam proses pemeriksaan sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian tentang ketidakpatuhan terhadap peraturan di Indonesia. Tindakan yang bisa diambil adalah deportasi dan pencantuman namanya dalam daftar penangkalan,” ujarnya pada Rabu (15/1/2025).

Baca Juga :  Perlu Konsistensi Tingkatkan Kompetensi Guru

Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Bogor, Oktinardo, menjelaskan bahwa AMM diduga mengganggu ketertiban umum. “Untuk sementara, dia dikenai Pasal 75 terkait pelanggaran ketertiban umum. Sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan akan diputuskan oleh pimpinan setelah pemeriksaan selesai,” katanya.

Pihak imigrasi juga menyebutkan bahwa mereka perlu mengklarifikasi keterangan dari saksi-saksi di masjid yang terlibat dalam insiden tersebut.

Baca Juga :  UMKM di Cibungbulang Bogor Tumbuh Pesat, Didominasi Makanan dan Minuman

Ruhiyat M Tolib menambahkan bahwa AMM telah berada di Indonesia selama 30 hari dengan visa kunjungan. “Dia datang untuk berwisata dan telah tinggal di vila di Puncak,” imbuhnya.

Petugas Imigrasi dan Polsek Cisarua bekerja sama untuk mengamankan AMM setelah insiden tersebut, dan saat ini AMM masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Keputusan akhir terkait status AMM akan ditentukan setelah semua bukti dan keterangan terkumpul.(D/K/Fj)

Berita Terkait

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru
Gubernur Jabar Perintahkan Anak-anak Miskin Bersekolah, Dedi Mulyadi: Harus Dilindungi dari Geng Motor
Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol
320 Ribu Ijazah Siswa di Jawa Barat Ditahan Sekolah, Dedi Mulyadi Soroti Bantuan Rp600 Miliar
Ratusan Mahasiswa Bogor Gelar Demo, Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:24 WIB

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:37 WIB

Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB