Vaksin Covid- 19 Berbayar dapat Penolakan

- Jurnalis

Selasa, 9 Januari 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Layanan vaksinasi covid-19.(ist)

Caption Layanan vaksinasi covid-19.(ist)

Pembayaran vaksin COVID-19 tidak layak dibebankan kepada masyarakat, karena seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

JAKARTA | Bogorraya.co

Kebijakan vaksin COVID-19 berbayar yang seharusnya mulai diterapkan pada awal Januari 2024, mendapat penolakan dari anggota Komisi B DPRD DKI Suhud Alynudin.

“Mewakili konstituen saya, pemilih saya di daerah Cilincing, Koja, Kelapa Gading, dan Kepulauan Seribu, saya tidak setuju diberlakukan vaksin berbayar bagi warga Jakarta,” kata Suhud saat melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi DKI sisa masa jabatan 2019-2024 di Jakarta, kemarin.

Baca Juga :  Mengaku Anggota BIN, 4 Pencuri Sekap ART dan Anak di Bandung

Menurut dia, pembayaran vaksin COVID-19 tidak layak dibebankan kepada masyarakat. Ia menekankan hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Jadi tidak layak rakyat menanggung beban itu. Seharusnya beban (karena) pandemi ini menjadi tanggung jawab pemerintah yang merupakan amanat dari undang-undang bahwa ada perlindungan kesehatan untuk rakyat,” jelas dia.

Pasal 28H ayat (1) menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.

Baca Juga :  Global Health Challenges: Examining the Impacts of Infectious Diseases

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalucia menyampaikan vaksin berbayar atau mandiri bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan.

Lalu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan vaksinasi COVID-19 tetap berlaku gratis untuk kelompok masyarakat rentan mulai 1 Januari 2024.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Warga Bogor Waspada! Tidak Ada Lab Pemeriksaan HMPV, Pasien Dirujuk ke Jakarta
Virus HMPV Merebak, Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Indonesia dan Jepang Kolaborasi Perkuat Digitalisasi Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
Hari Kesehatan Mental Dunia: Bahas Kesehatan Jiwa di Tempat Kerja
Lima Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Jalani Tes Kesehatan di RSUD Kota Bogor
Pj. Bupati Bogor Luncurkan Inovasi SiGardaMas untuk Optimalisasi Rujukan Kegawatdaruratan
Siti Chomzah Asmawa Berkomitmen Majukan Posyandu di Kabupaten Bogor
Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar kegiatan “ 1 Kantong Darah Berarti untuk Selamatkan Nyawa “ dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia
Berita ini 4 kali dibaca
Kebijakan vaksin COVID-19 berbayar yang seharusnya mulai diterapkan pada awal Januari 2024, mendapat penolakan dari anggota Komisi B DPRD DKI Suhud Alynudin.

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:26 WIB

Warga Bogor Waspada! Tidak Ada Lab Pemeriksaan HMPV, Pasien Dirujuk ke Jakarta

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:30 WIB

Virus HMPV Merebak, Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:52 WIB

Indonesia dan Jepang Kolaborasi Perkuat Digitalisasi Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:28 WIB

Hari Kesehatan Mental Dunia: Bahas Kesehatan Jiwa di Tempat Kerja

Senin, 2 September 2024 - 08:33 WIB

Lima Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Jalani Tes Kesehatan di RSUD Kota Bogor

Berita Terbaru

Peristiwa

Mobil Yuki Kato Dibobol Maling di Bogor, Ponsel iPhone Hilang

Jumat, 17 Jan 2025 - 08:29 WIB