Vaksin Covid- 19 Berbayar dapat Penolakan

- Jurnalis

Selasa, 9 Januari 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Layanan vaksinasi covid-19.(ist)

Caption Layanan vaksinasi covid-19.(ist)

Pembayaran vaksin COVID-19 tidak layak dibebankan kepada masyarakat, karena seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

JAKARTA | Bogorraya.co

Kebijakan vaksin COVID-19 berbayar yang seharusnya mulai diterapkan pada awal Januari 2024, mendapat penolakan dari anggota Komisi B DPRD DKI Suhud Alynudin.

“Mewakili konstituen saya, pemilih saya di daerah Cilincing, Koja, Kelapa Gading, dan Kepulauan Seribu, saya tidak setuju diberlakukan vaksin berbayar bagi warga Jakarta,” kata Suhud saat melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi DKI sisa masa jabatan 2019-2024 di Jakarta, kemarin.

Baca Juga :  Puskesmas Jampang Luncurkan Program KADER SELEB untuk Promosi Kesehatan Melalui Media Sosial

Menurut dia, pembayaran vaksin COVID-19 tidak layak dibebankan kepada masyarakat. Ia menekankan hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Jadi tidak layak rakyat menanggung beban itu. Seharusnya beban (karena) pandemi ini menjadi tanggung jawab pemerintah yang merupakan amanat dari undang-undang bahwa ada perlindungan kesehatan untuk rakyat,” jelas dia.

Pasal 28H ayat (1) menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.

Baca Juga :  Kewajiban Pemberian THR ke Driver Ojol Diminta Tidak Berhenti Dihimbauan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalucia menyampaikan vaksin berbayar atau mandiri bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan.

Lalu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan vaksinasi COVID-19 tetap berlaku gratis untuk kelompok masyarakat rentan mulai 1 Januari 2024.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Indonesia dan Jepang Kolaborasi Perkuat Digitalisasi Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
Hari Kesehatan Mental Dunia: Bahas Kesehatan Jiwa di Tempat Kerja
Lima Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Jalani Tes Kesehatan di RSUD Kota Bogor
Pj. Bupati Bogor Luncurkan Inovasi SiGardaMas untuk Optimalisasi Rujukan Kegawatdaruratan
Siti Chomzah Asmawa Berkomitmen Majukan Posyandu di Kabupaten Bogor
Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar kegiatan “ 1 Kantong Darah Berarti untuk Selamatkan Nyawa “ dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia
Puskesmas Jampang Luncurkan Program KADER SELEB untuk Promosi Kesehatan Melalui Media Sosial
Ketua MPB Desak PJ Bupati Bogor Turun Tangan Bantu Anak Penderita Kanker
Berita ini 4 kali dibaca
Kebijakan vaksin COVID-19 berbayar yang seharusnya mulai diterapkan pada awal Januari 2024, mendapat penolakan dari anggota Komisi B DPRD DKI Suhud Alynudin.

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:28 WIB

Hari Kesehatan Mental Dunia: Bahas Kesehatan Jiwa di Tempat Kerja

Senin, 2 September 2024 - 08:33 WIB

Lima Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Jalani Tes Kesehatan di RSUD Kota Bogor

Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:22 WIB

Pj. Bupati Bogor Luncurkan Inovasi SiGardaMas untuk Optimalisasi Rujukan Kegawatdaruratan

Selasa, 27 Agustus 2024 - 08:40 WIB

Siti Chomzah Asmawa Berkomitmen Majukan Posyandu di Kabupaten Bogor

Kamis, 22 Agustus 2024 - 06:59 WIB

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar kegiatan “ 1 Kantong Darah Berarti untuk Selamatkan Nyawa “ dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia

Berita Terbaru