Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Naik ke 59 Tahun, Manfaat Jaminan Pensiun Alami Penyesuaian

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR RAYA |  BOGOR

Mulai Januari 2025, usia pensiun bagi pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan resmi dinaikkan dari 58 tahun menjadi 59 tahun. Perubahan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Tahapan Kenaikan Usia Pensiun

Kebijakan ini sesuai Pasal 15 ayat (2) PP 45/2015 yang menetapkan usia pensiun akan naik 1 tahun setiap 3 tahun. Berikut tahapan kenaikan usia pensiun sejak 2015:

  • 2015: Usia pensiun mulai diterapkan pada 56 tahun.
  • 2019: Naik menjadi 57 tahun.
  • 2022: Naik menjadi 58 tahun.
  • 2025: Naik menjadi 59 tahun.
Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Makassar New Port

Manfaat Kebijakan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa perubahan usia pensiun bertujuan memberikan kesempatan lebih besar kepada peserta untuk memaksimalkan manfaat yang tersedia. Program ini dirancang untuk menjamin kehidupan yang layak bagi peserta saat memasuki usia pensiun.

Peserta dapat mengajukan klaim manfaat Jaminan Pensiun setelah mencapai usia pensiun yang ditetapkan. Kenaikan ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

  • Harapan hidup yang meningkat.
  • Perubahan struktur demografi.
  • Peningkatan produktivitas tenaga kerja.
  • Keberlanjutan program JP.

Keuntungan bagi Peserta

Manfaat JP juga terus meningkat setiap tahun, meskipun tidak ada kenaikan iuran. Hal ini didasarkan pada pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi untuk menjamin kesejahteraan dan kemandirian peserta di usia tua.

Baca Juga :  Kampung Lebak Dilanda Banjir Kiriman

“Kenaikan usia pensiun bertahap adalah hal umum dan telah dilakukan di berbagai negara yang menyelenggarakan program serupa,” kata Oni Marbun.

Bonus Demografi

Pemerintah juga menyoroti peluang bonus demografi yang akan mencapai puncaknya pada 2042, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pekerja dan menopang perekonomian nasional.

Kesimpulan

Perubahan usia pensiun yang bertahap ini dirancang untuk menjawab tantangan perubahan sosial dan ekonomi, sekaligus memberikan jaminan keberlangsungan hidup yang lebih baik bagi pekerja Indonesia di masa pensiun.(Rb/Fj)

Berita Terkait

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG
Perkuat Visi Ekonomi, Danantara Gandeng Mantan Kepala Negara sebagai Penasihat
Efek Penahanan Hasto Kristiyanto, Megawati Soekarnoputri Keluarkan Instruksi untuk Kader PDI Perjuangan
Retret Kepala Daerah di Magelang: 40 Pemateri Siap Berikan Pembekalan
Menakar Danantara: Potensi dan Tantangan bagi Sektor Ekonomi Nasional
Bansos PKH dan BPNT 2025 Mulai Dicairkan, Simak Tips Penting untuk Penerima Manfaat
Kementerian Komdigi Larang Anak-Anak Buat Akun Medsos, Platform yang Melanggar Akan Kena Sanksi
Efisiensi Anggaran, BP Haji Hapus Pos Protokoler
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:48 WIB

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:43 WIB

Perkuat Visi Ekonomi, Danantara Gandeng Mantan Kepala Negara sebagai Penasihat

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:04 WIB

Efek Penahanan Hasto Kristiyanto, Megawati Soekarnoputri Keluarkan Instruksi untuk Kader PDI Perjuangan

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:03 WIB

Retret Kepala Daerah di Magelang: 40 Pemateri Siap Berikan Pembekalan

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:56 WIB

Menakar Danantara: Potensi dan Tantangan bagi Sektor Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB