BOGOR RAYA | BOGOR
Mulai Januari 2025, usia pensiun bagi pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan resmi dinaikkan dari 58 tahun menjadi 59 tahun. Perubahan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Tahapan Kenaikan Usia Pensiun
Kebijakan ini sesuai Pasal 15 ayat (2) PP 45/2015 yang menetapkan usia pensiun akan naik 1 tahun setiap 3 tahun. Berikut tahapan kenaikan usia pensiun sejak 2015:
- 2015: Usia pensiun mulai diterapkan pada 56 tahun.
- 2019: Naik menjadi 57 tahun.
- 2022: Naik menjadi 58 tahun.
- 2025: Naik menjadi 59 tahun.
Manfaat Kebijakan
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa perubahan usia pensiun bertujuan memberikan kesempatan lebih besar kepada peserta untuk memaksimalkan manfaat yang tersedia. Program ini dirancang untuk menjamin kehidupan yang layak bagi peserta saat memasuki usia pensiun.
Peserta dapat mengajukan klaim manfaat Jaminan Pensiun setelah mencapai usia pensiun yang ditetapkan. Kenaikan ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
- Harapan hidup yang meningkat.
- Perubahan struktur demografi.
- Peningkatan produktivitas tenaga kerja.
- Keberlanjutan program JP.
Keuntungan bagi Peserta
Manfaat JP juga terus meningkat setiap tahun, meskipun tidak ada kenaikan iuran. Hal ini didasarkan pada pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi untuk menjamin kesejahteraan dan kemandirian peserta di usia tua.
“Kenaikan usia pensiun bertahap adalah hal umum dan telah dilakukan di berbagai negara yang menyelenggarakan program serupa,” kata Oni Marbun.
Bonus Demografi
Pemerintah juga menyoroti peluang bonus demografi yang akan mencapai puncaknya pada 2042, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pekerja dan menopang perekonomian nasional.
Kesimpulan
Perubahan usia pensiun yang bertahap ini dirancang untuk menjawab tantangan perubahan sosial dan ekonomi, sekaligus memberikan jaminan keberlangsungan hidup yang lebih baik bagi pekerja Indonesia di masa pensiun.(Rb/Fj)