Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR RAYA | BOGOR

Pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperbarui data terkait penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Tahun Anggaran (TA) 2024. Berdasarkan informasi yang diterima pada 21 Februari 2025, wilayah kerja Jakarta mencatatkan adanya 32 instansi dengan total 25.368 usulan NI PPPK, yang mencakup kategori guru, teknis, dan tenaga kesehatan (nakes).

Data Penetapan NI PPPK per 21 Februari 2025

Melalui update yang dibagikan di akun Instagram resmi BKN Jakarta pada Senin (24/2/2025), berikut adalah rincian data penetapan NI PPPK di berbagai instansi di wilayah Jakarta dan sekitarnya:

  • Instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: 2.717 usulan, status usul masuk, ACC, BTS, TMS dan persentase belum tersedia.

  • Instansi Pemerintah Provinsi Lampung: 5.478 usulan, status usul masuk, ACC, BTS, TMS dan persentase belum tersedia.

  • Instansi Pemerintah Kota Bandar Lampung: 267 usulan, 163 usul masuk, status ACC, BTS, TMS, dan persentase belum tersedia.

  • Instansi Pemerintah Kota Metro: 342 usulan, status usul masuk, ACC, BTS, TMS dan persentase belum tersedia.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Way Kanan: 392 usulan, status usul masuk, ACC, BTS, TMS, dan persentase belum tersedia.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Tanggamus: 207 usulan, status ACC dan persentase belum tersedia.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Mesuji: 245 usulan, 185 usul masuk, 130 ACC, 35 BTS, persentase 53%.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Pringsewu: 1.237 usulan, status usul masuk hingga persentase belum tersedia.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 318 usulan, 158 usul masuk, status ACC, BTS, TMS, dan persentase belum tersedia.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat: 255 usulan, 112 usul masuk, 5 ACC, status BTS, TMS, dan persentase 2%.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat: 944 usulan, 273 usul masuk, 7 ACC, 8 BTS, persentase 1%.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 311 usulan, 120 usul masuk, 1 BTS.

  • Instansi Kabupaten Lampung Utara: 103 usulan, status usul masuk dan persentase belum tersedia.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan: 152 usulan.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah: 164 usulan.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat: 270 usulan.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 275 usulan.

  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat: 1.226 usulan, 1.033 usul masuk, 598 ACC, 273 BTS, persentase 49%.

  • Instansi Pemerintah Kota Pontianak: 589 usulan, 419 usul masuk, 123 ACC, 12 BTS, persentase 21%.

  • Instansi Pemerintah Kota Singkawang: 321 usulan.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Sintang: 815 usulan, 465 usul masuk, 384 ACC, 65 BTS, persentase 47%.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Mempawah: 662 usulan, 476 usul masuk, 2 ACC.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Simbas: 305 usulan.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang: 958 usulan, 166 usul masuk.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu: 1.036 usulan, 612 usul masuk, 169 ACC, 70 BTS, persentase 16%.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Sanggau: 1.464 usulan.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Landak: 1.241 usulan.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Ketapang: 431 usulan.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Sekadau: 711 usulan.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Kayong Utara: 703 usulan, 486 usul masuk, 27 ACC, 2 BTS, persentase 4%.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya: 608 usulan, 261 usul masuk.

  • Instansi Pemerintah Kabupaten Melawi: 621 usulan.

Baca Juga :  Airin-Ade Dorong Kemandirian Desa dengan Mengimplementasikan Asta Cita Prabowo

Penting untuk Diperhatikan

Baca Juga :  144 Rumah Warga Bogor Terdampak Angin Kencang, Pemkab Kucurkan Bantuan Rp2 Miliar

Seiring dengan pembaruan data penetapan NI PPPK, BKN juga mengingatkan kepada seluruh instansi dan calon peserta PPPK untuk terus memantau perkembangan lebih lanjut melalui kanal resmi BKN dan instansi terkait.(Rb/Fj)

Berita Terkait

Gubernur Jabar Perintahkan Anak-anak Miskin Bersekolah, Dedi Mulyadi: Harus Dilindungi dari Geng Motor
Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat
Dampak Pemangkasan Anggaran: BMKG Kesulitan Deteksi Dini Gempa dan Tsunami
Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Beberapa Wilayah Jawa Barat
HPN 2025 Jadi Momen Peluncuran Buku “Dibuang Sayang” Karya Suryansyah
Polda Jabar Dirikan Posko Identifikasi Korban Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:24 WIB

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:18 WIB

Dampak Pemangkasan Anggaran: BMKG Kesulitan Deteksi Dini Gempa dan Tsunami

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB