BOGOR RAYA | BOGOR
Ummi Wahyuni, yang menjabat sebagai Ketua KPU Jawa Barat, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Pembacaan Putusan terhadap tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan disiarkan langsung melalui YouTube DKPP RI pada Senin (2/12/2024).
Salah satu perkara yang disidangkan adalah laporan terhadap Ummi Wahyuni, teradu dengan nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Dalam sidang tersebut, Heddy menyampaikan bahwa DKPP mengabulkan sebagian permohonan pengaduan yang ditujukan kepada Ummi Wahyuni.
“DKPP memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengaduan sebagian, menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy.
Lebih lanjut, Heddy menyatakan, “Kami memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan ini dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.”
DKPP menilai bahwa Ummi Wahyuni, dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Ia dianggap membiarkan terjadinya pergeseran suara partai politik dalam proses rekapitulasi Pemilu Legislatif 2024 di daerah pemilihan Jabar IX, yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang. Pergeseran suara tersebut dianggap merugikan pihak pengadu.
Keputusan DKPP ini mencerminkan komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan integritas dan kode etik di lingkungan penyelenggara pemilu.(Rb/Fj)