Ummi Wahyuni Resmi Diberhentikan sebagai Ketua KPU Jawa Barat, Berikut Alasannya

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR RAYA | BOGOR

Ummi Wahyuni, yang menjabat sebagai Ketua KPU Jawa Barat, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Pembacaan Putusan terhadap tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan disiarkan langsung melalui YouTube DKPP RI pada Senin (2/12/2024).

Salah satu perkara yang disidangkan adalah laporan terhadap Ummi Wahyuni, teradu dengan nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Dalam sidang tersebut, Heddy menyampaikan bahwa DKPP mengabulkan sebagian permohonan pengaduan yang ditujukan kepada Ummi Wahyuni.

Baca Juga :  Peringati Hari Santri Nasional, Pemkot Bogor Gelar Apel Bersama Santri

“DKPP memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengaduan sebagian, menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy.

Lebih lanjut, Heddy menyatakan, “Kami memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan ini dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.”

Baca Juga :  BMKG: Musim Hujan di Indonesia Diperkirakan Berlangsung Hingga April 2024

DKPP menilai bahwa Ummi Wahyuni, dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Ia dianggap membiarkan terjadinya pergeseran suara partai politik dalam proses rekapitulasi Pemilu Legislatif 2024 di daerah pemilihan Jabar IX, yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang. Pergeseran suara tersebut dianggap merugikan pihak pengadu.

Keputusan DKPP ini mencerminkan komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan integritas dan kode etik di lingkungan penyelenggara pemilu.(Rb/Fj)

Berita Terkait

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru
Gubernur Jabar Perintahkan Anak-anak Miskin Bersekolah, Dedi Mulyadi: Harus Dilindungi dari Geng Motor
Dedie A. Rachim dan Rudy Susmanto Resmi Dilantik sebagai Kepala Daerah Bogor
Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat
HUT Ke-17 Partai Gerindra: Andra Soni Membacakan UUD 1945 atas Penunjukan Presiden Prabowo
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:24 WIB

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:28 WIB

Dedie A. Rachim dan Rudy Susmanto Resmi Dilantik sebagai Kepala Daerah Bogor

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB