Ummi Wahyuni Resmi Diberhentikan sebagai Ketua KPU Jawa Barat, Berikut Alasannya

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR RAYA | BOGOR

Ummi Wahyuni, yang menjabat sebagai Ketua KPU Jawa Barat, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Pembacaan Putusan terhadap tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan disiarkan langsung melalui YouTube DKPP RI pada Senin (2/12/2024).

Salah satu perkara yang disidangkan adalah laporan terhadap Ummi Wahyuni, teradu dengan nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Dalam sidang tersebut, Heddy menyampaikan bahwa DKPP mengabulkan sebagian permohonan pengaduan yang ditujukan kepada Ummi Wahyuni.

Baca Juga :  Polri Kerahkan Ribuan Personel untuk Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

“DKPP memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengaduan sebagian, menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy.

Lebih lanjut, Heddy menyatakan, “Kami memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan ini dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.”

Baca Juga :  5 Pasangan Calon Bersaing di Pilwalkot Bogor, Pj Wali Kota Ingatkan ASN Jaga Netralitas

DKPP menilai bahwa Ummi Wahyuni, dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Ia dianggap membiarkan terjadinya pergeseran suara partai politik dalam proses rekapitulasi Pemilu Legislatif 2024 di daerah pemilihan Jabar IX, yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang. Pergeseran suara tersebut dianggap merugikan pihak pengadu.

Keputusan DKPP ini mencerminkan komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan integritas dan kode etik di lingkungan penyelenggara pemilu.(Rb/Fj)

Berita Terkait

Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol
320 Ribu Ijazah Siswa di Jawa Barat Ditahan Sekolah, Dedi Mulyadi Soroti Bantuan Rp600 Miliar
Ratusan Mahasiswa Bogor Gelar Demo, Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Rombak Anggaran Disdik, Soroti Belanja Alat Tulis Rp10 Miliar
Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan
Kisruh Pagar Laut, MPSI Soroti Dugaan Kepentingan Politik dan Bisnis
Bus Rute Cibinong-Puncak Terancam Molor, Kajian Masih Berlanjut
Jadwal Perempat Final India Open 2025: Gregoria dan Jonatan Siap Bertanding
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:37 WIB

Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol

Minggu, 2 Februari 2025 - 23:59 WIB

320 Ribu Ijazah Siswa di Jawa Barat Ditahan Sekolah, Dedi Mulyadi Soroti Bantuan Rp600 Miliar

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:33 WIB

Ratusan Mahasiswa Bogor Gelar Demo, Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:05 WIB

Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Rombak Anggaran Disdik, Soroti Belanja Alat Tulis Rp10 Miliar

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:47 WIB

Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan

Berita Terbaru

Nasional

Efisiensi Anggaran, BP Haji Hapus Pos Protokoler

Kamis, 6 Feb 2025 - 12:58 WIB