“Banyak, sebagian sudah jadi permukiman. Bahkan ada sekolah, pesantren, bahkan pemakaman umum ada di sana. Jadi kalau misalkan pemerintah memaksa akan tetap mengalokasikan tanah itu untuk HGU, masyarakat mau tinggal di mana?”
JAKARTA | Bogorraya.co
Warga dan petani asal Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggeruduk kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. Mereka meminta izin korporasi di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) agar ditiadakan dari wilayah mereka.
“Petani tidak ingin ada HGU, HGB, atau izin apa pun untuk korporasi di Nanggung. Karena memang tanah itu sudah hampir 30 tahun menjadi ruang hidup masyarakat,” tutur perwakilan petani, Didih Suriadih, dikutip Senin (6/5).
“Kami sebagai orang Nanggung tentu paling berhak untuk bisa menikmati kekayaan alam yang ada di Nanggung, terutama sumber daya agraria yang sekarang menjadi ruang hidup kami,” lanjutnya.
Ia menyebutkan 270-an hektare luas tanah menjadi tuntutan petani. Saat ini, pada areal tersebut sudah berdiri sejumlah bangunan.
“Banyak, sebagian sudah jadi permukiman. Bahkan ada sekolah, pesantren, bahkan pemakaman umum ada di sana. Jadi kalau misalkan pemerintah memaksa akan tetap mengalokasikan tanah itu untuk HGU, masyarakat mau tinggal di mana?” jelasnya.
Mediasi dilakukan antara pihak petani dengan BPN dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Mediasi menghasilkan sejumlah kesepakatan.
“Jadi BPN berjanji tahun ini GTRA Kabupaten Bogor akan mengeluarkan SK redistribusi tanah atau SK penetapan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) tahun ini, terutama untuk penggarap yang berada di amanat 1.460 penggarap (KK) yang kami selalu tegaskan bahwa penggarap yang asli penggarap seusai ketentuan Undang-Undang. Kalau di luar itu, pasti penumpang gelap,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bogor, Zainal Ashari mengatakan pihaknya akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Saat ini sudah ada progres.
“Kita akan fokus terutama dalam rangka menyelesaikan eks HGU yang ada di Kecamatan Nanggung. Pada intinya tadi sudah ada kesepakatan, kita punya progres. Kami dari pemerintah daerah bekerja sama dengan BPN ingin secepatnya,” kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengeluarkan SK usulan terkait penerima aset perorangan.
“Salah satunya hasil kesepakatan, kita akan mengeluarkan SK usulan untuk penerima aset perorangan. Kita sudah cek ke lokasi, verifikasi. Insyaallah dalam waktu dekat, secepatnya,” pungkasnya. (jr)
Penulis : il