JAKARTA | Bogorraya.co
Tiga pria terduga pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu terancam dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati usai dibekuk Polsek Cilincing Jakarta Utara.
“Mereka ini berinisial IK (34), AAD(22) dan RF(35). Ketiganya ditangkap secara terpisah di dua tempat Jakarta pada Selasa (20/2) dinihari. Satu di hotel di Jakarta Pusat dan satu di Cempaka Putih,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (23/2).
Ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus berperang dengan peredaran narkotika untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, mereka menyimpan barang haram itu di dalam kamus bahasa Inggris dan buku Creatures of The Sea karya Marina Fisher.
“Barang bukti yang kami sita ada sembilan bungkus plastik narkotika sabu dengan kurang lebih berat 122 gram,” katanya.
Selain itu petugas juga menyita satu bungkus plastik ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram.
Ia mengatakan petugas melakukan penangkapan usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pemasok narkotika jenis sabu ke daerah Jakarta Utara yang dibawa pelaku berinisial IK.
Petugas berhasil menemukan pelaku IK bersama AAR pada Selasa (20/2) di salah satu hotel di Jakarta Pusat.
“Kami melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,16 gram bersama mereka,” kata dia.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap keduanya. Mereka mengaku mendapatkan narkoba dari pelaku RF di kawasan Cempaka Putih dan petugas langsung melakukan penggerebekan
“Kami menemukan sabu-sabu seberat 124,06 gram di dalam buku dan 60 butir ekstasi serta satu buah timbangan digital,” kata dia.
Ia juga mengatakan, dari keterangan pelaku RF, kedua pria berinisial IK dan AAR ini merupakan kurir pengantar paket sabu milik RF.
“Sekali pengiriman mereka diberi upah Rp300 ribu,” kata dia.(JR)
Penulis : il