Tiga Pengedar Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 26 Februari 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Bogorraya.co

Tiga pria terduga pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu terancam dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati usai dibekuk Polsek Cilincing Jakarta Utara.

“Mereka ini berinisial IK (34), AAD(22) dan RF(35). Ketiganya ditangkap secara terpisah di dua tempat Jakarta pada Selasa (20/2) dinihari. Satu di hotel di Jakarta Pusat dan satu di Cempaka Putih,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (23/2).

Ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Mantan Ketua PBNU Said Aqil Siroj Dukung Penuh Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN)

“Kami akan terus berperang dengan peredaran narkotika untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia,” katanya.

Ia menjelaskan, mereka menyimpan barang haram itu di dalam kamus bahasa Inggris dan buku Creatures of The Sea karya Marina Fisher.

“Barang bukti yang kami sita ada sembilan bungkus plastik narkotika sabu dengan kurang lebih berat 122 gram,” katanya.

Selain itu petugas juga menyita satu bungkus plastik ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram.

Ia mengatakan petugas melakukan penangkapan usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pemasok narkotika jenis sabu ke daerah Jakarta Utara yang dibawa pelaku berinisial IK.

Petugas berhasil menemukan pelaku IK bersama AAR pada Selasa (20/2) di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Saat Antar Logistik Pemilu: Seorang Petugas KPPS Meninggal Dunia Kecelakaan

“Kami melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,16 gram bersama mereka,” kata dia.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap keduanya. Mereka mengaku mendapatkan narkoba dari pelaku RF di kawasan Cempaka Putih dan petugas langsung melakukan penggerebekan

“Kami menemukan sabu-sabu seberat 124,06 gram di dalam buku dan 60 butir ekstasi serta satu buah timbangan digital,” kata dia.

Ia juga mengatakan, dari keterangan pelaku RF, kedua pria berinisial IK dan AAR ini merupakan kurir pengantar paket sabu milik RF.

“Sekali pengiriman mereka diberi upah Rp300 ribu,” kata dia.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan
Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut
Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan
Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?
Vonis 6,5 Tahun untuk Terdakwa Kasus Korupsi Rp300 Triliun Picu Sorotan Publik
Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas
Bawaslu Ungkap 130 Kasus Money Politics di Pilkada Serentak, Wamendagri Bima Arya Beri Pernyataan
Berita ini 4 kali dibaca
Tiga pria terduga pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu terancam dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati usai dibekuk Polsek Cilincing Jakarta Utara.

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:47 WIB

Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan

Senin, 13 Januari 2025 - 04:22 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:05 WIB

Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:44 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:59 WIB

Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?

Berita Terbaru

Nasional

Efisiensi Anggaran, BP Haji Hapus Pos Protokoler

Kamis, 6 Feb 2025 - 12:58 WIB