JAKARTA | Bogorraya.co
Polisi telah menangkap seorang pria berinisial YA, kekasih Tamara Tyasmara, terkait dengan kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di kolam renang Tirta Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (9/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, YA terlihat turun dari mobil Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ dengan kedua tangannya diborgol. Dalam penampilannya yang tertunduk malu, pria tersebut enggan memberikan komentar terkait keterlibatannya dalam peristiwa tragis tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke ruang pemeriksaan untuk proses yang lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa YA diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur dan sedang menjalani pemeriksaan. Penetapan YA sebagai tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara polisi yang telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebanyak 16 saksi telah diperiksa dalam tahap penyidikan ini.
Dalam konteks kematian Dante, penyidik telah menyiapkan dugaan pelanggaran pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.
Sebelumnya, polisi telah mengumumkan hasil pengusutan kematian Dante (6) dan memastikan bahwa kematian tersebut tidak wajar. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Februari 2024.
Melalui akun Instagram-nya, Angger Dimas mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya atas penanganan cepat kasus kematian anaknya dan mengapresiasi kinerja para penyidik.
Sementara itu, rekaman CCTV menunjukkan detik-detik kejadian tragis tersebut di kolam renang. YA diduga sengaja menenggelamkan Dante yang kemudian berhasil naik ke pinggiran kolam dengan bantuan pelaku, namun sayangnya sudah terkapar.
Tamara Tyasmara, dalam sebuah pernyataan bersama kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa dirinya belum siap untuk melihat rekaman CCTV tersebut karena masih dalam masa berduka.
Perlu diingat bahwa berita ini bersifat berdasarkan fakta-fakta yang telah diungkapkan oleh pihak berwenang dan diikuti dengan penggunaan bahasa yang sesuai dengan kode etik jurnalistik untuk memastikan keakuratan dan keseimbangan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.(fj/TR)
Penulis : il