Terkait Persoalan Revitalisasi Pasar Anyar, Aktivis Sebut Pemkot Tangerang Harus Berani Berkorban

- Jurnalis

Sabtu, 6 Januari 2024 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG |Bogorraya.co
Aktivis Tangerang, Ibnu Jandi menyikapi persoalan revitalisasi Pasar Anyar yang direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Aktivis senior Tangerang yang berhasil menjadi wasit dalam persoalan hibah aset Kabupaten Tangerang yang berada di Kota Tangerang Februari tahun 2020 lalu menganalisis timbulnya persoalan di kalangan pedagang yang terdampak dari dibangunnya pasar tradisional yang ada sejak tahun 1964 itu.

Menurutnya Pasar Anyar bisa menjadi besar sekarang ini, karena masyarakat yang berdagang di pasar tersebut.

“Pedagang Pasar Anyar sudah sangat besar memberikan kontribusi besar kepada Pemda Kota Tangerang dan Masyarakat Kota Tangerang itu sendiri.”Kata Ibnu Jandi, Jum’at (05/01/2024).

Ibnu Jandi pun mengatakan Pasar Anyar punya cerita tersendiri sebagai Aset Pemerintah Kota Tangerang, dan Pasar Anyar adalah solusi bagi kehidupan masyarakat Tangerang Raya dan sekitarnya.

Baca Juga :  Suksesnya Kegiatan Donor Darah dalam Peringatan HUT Hotel Santika Premiere Bintaro Ke-10

“Potensi Pasar Anyar sudah mampu memberikan topangan kepada PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tangerang.” Ungkapnya.

Ibnu Jandi menyimpulkan, Pemerintah Daerah Kota Tangerang harus berani berkorban menyediakan apa yang menjadi tuntutan para pedagang pasar anyar.

“Karena pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang adalah aset hidup atau aset bergerak Bangsa ini yang telah banyak memberikan Kontribusi Pembangunan ekonomi Bagi Tangerang Raya.” Ucapnya.

Diketahui para pedagang Pasar Anyar sempat melakukan aksi demontrasi depan kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada 16 September 2023 lalu.

Ratusan pedagang beramai-ramai menggeruduk kantor pusat Kota Tangerang dengan membawa pengeras suara serta spanduk dukungan revitalisasi pasar dan penolakan relokasi secara terpisah.

Baca Juga :  Resmikan SKh Negeri 1 Kota Tangsel, Pj Gubernur Al Muktabar : Seluruh Masyarakat Banten Mempunyai Hak Pendidikan Sama

Dan pada Kamis, 4 Januari 2024 kemarin gelar perkara sidang tuntutan para pedagang Pasar Anyar dilakukan di pengadilan negeri Tangerang.

Sidang perdana gugatan perdata dengan nomor perkara 1358/PDT.G/2023 PN Tangerang, digelar dengan agenda pemeriksaan berkas-berkas perkara dan rencananya akan dilanjutkan pada tanggal 18 Januari 2024.

Ibnu Jandi pun mengomentari gelar gugatan perdata tersebut, menurutnya sikap Pemerintah Kota Tangerang baiknya memberikan apa yang diinginkan oleh Pedagang Pasar Anyar dan wakil rakyat pun harus turun tangan.

“Pemkot jangan Ndableg, dan DPRD Kota Tangerang harusnya bersikap untuk masyarakat Pedagang Pasar Anyar,”Tegasnya.(Fj/TR)

Penulis : il

Berita Terkait

Perkuat Partisipasi Masyarakat, LAN Kota Tangerang Siapkan Rapat Kerja dan Diskusi Antinarkoba
Wahyu Hariadi Terpilih Kembali sebagai Ketua JMSI Banten Periode 2025–2030
Tinawati Andra Soni Ungkap Makna Lomba HKG PKK: Bukan Sekadar Kompetisi
Rudy Susmanto: MCP dan SPI Jadi Langkah Strategis Wujudkan Pemerintahan Bersih
Bocah 6 Tahun di Bogor Tewas Dianiaya Ibu Tiri Selama Tiga Hari
21 Objek Wisata di Puncak Bebas Segel, KLHK Beri Diskresi
Kasus ODGJ Dipasung di Bogor, Bupati Rudy Susmanto Turun Langsung
Gagal Tanjak, Pemotor di Bogor Jatuh ke Parit dan Tewas di Tempat
Berita ini 6 kali dibaca
Aktivis Tangerang, Ibnu Jandi menyikapi persoalan revitalisasi Pasar Anyar yang direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Wahyu Hariadi Terpilih Kembali sebagai Ketua JMSI Banten Periode 2025–2030

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Tinawati Andra Soni Ungkap Makna Lomba HKG PKK: Bukan Sekadar Kompetisi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Rudy Susmanto: MCP dan SPI Jadi Langkah Strategis Wujudkan Pemerintahan Bersih

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Bocah 6 Tahun di Bogor Tewas Dianiaya Ibu Tiri Selama Tiga Hari

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:54 WIB

21 Objek Wisata di Puncak Bebas Segel, KLHK Beri Diskresi

Berita Terbaru