Terkait Pembagian Susu di lokasi HBKB Anggota DPRD DKI Heran Gibran belum Disanksi

- Jurnalis

Rabu, 24 Januari 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Gibran saat membagikan susu di lokasi HBKB.(ist)

Caption Gibran saat membagikan susu di lokasi HBKB.(ist)

Seharusnya jika memang terbukti pelanggaran tentu tidak butuh waktu lama untuk memberikan sanksi.

JAKARTA | Bogorraya.co

Terkait pembagian susu di lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta Pusat oleh cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka pada 3 Desember 2023, anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli mengaku heran, lantaran hingga kini belum ada sanksi.

“Kita jadi curiga gitu, ini kenapa gak cepat, kemungkinan ada tekanan dari pihak mana?,” Kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Baca Juga :  Ahok 'Turun Gunung' Menangkan Ganjar - Mahfud di Jakarta

Taufik menuturkan, seharusnya jika memang terbukti pelanggaran tentu tidak butuh waktu lama untuk memberikan sanksi.

Menurut dia, seharusnya hukum berada di atas kekuasaan dan di atas tekanan dari pihak manapun. Dia merasa heran mengapa ada pasangan calon (paslon) lainnya yang dinilai melanggar langsung mendapat respon cepat.

“Misalnya tentang videotron itu kan cepat diturunkan tapi memang belum ada tanggapan juga kan kenapa diturunkan,” katanya.

Karena itu, dia mengingatkan agar menjalankan momen pemilu dengan enam asas, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). “Itu kan enam asas dari pelaksanaan pemilu,” katanya.

Baca Juga :  Jokowi Takberani Sebut Angka Mendekati Pilpres 2024

Dengan demikian, dia berharap masyarakat bisa terus menerapkan enam asas itu yang tentunya didukung penuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan pembagian susu di arena HBKB Jakarta oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pengamat: Sekda Punya Peran Strategis dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Pilgub Banten 2024: KPU Tetapkan Andra-Dimyati sebagai Pemenang Resmi
Ummi Wahyuni Resmi Diberhentikan sebagai Ketua KPU Jawa Barat, Berikut Alasannya
TPS Unik di Kota Bogor Usung Tema Halloween untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Istigasah dan Doa Bersama Jadi Penutup Kampanye Pilkada Banten Airin-Ade
Ribuan Warga Doakan Kemenangan Airin-Ade Jelang Pilkada Banten
Istigasah dan Doa Bersama, Penutup Kampanye Pilkada Banten Airin-Ade
Airin-Ade Dorong Kemandirian Desa dengan Mengimplementasikan Asta Cita Prabowo
Berita ini 7 kali dibaca
Terkait pembagian susu di lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta Pusat oleh cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka pada 3 Desember 2023, anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli mengaku heran, lantaran hingga kini belum ada sanksi.

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pilgub Banten 2024: KPU Tetapkan Andra-Dimyati sebagai Pemenang Resmi

Senin, 2 Desember 2024 - 16:48 WIB

Ummi Wahyuni Resmi Diberhentikan sebagai Ketua KPU Jawa Barat, Berikut Alasannya

Kamis, 28 November 2024 - 08:21 WIB

TPS Unik di Kota Bogor Usung Tema Halloween untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Senin, 25 November 2024 - 04:13 WIB

Istigasah dan Doa Bersama Jadi Penutup Kampanye Pilkada Banten Airin-Ade

Senin, 25 November 2024 - 04:05 WIB

Ribuan Warga Doakan Kemenangan Airin-Ade Jelang Pilkada Banten

Berita Terbaru

Pemerintahan

Belanja APBN dan APBD Harus Tepat Sasaran, Tegas Pj Gubernur Banten

Sabtu, 14 Des 2024 - 12:41 WIB