Terkait Pembagian Susu di lokasi HBKB Anggota DPRD DKI Heran Gibran belum Disanksi

- Jurnalis

Rabu, 24 Januari 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Gibran saat membagikan susu di lokasi HBKB.(ist)

Caption Gibran saat membagikan susu di lokasi HBKB.(ist)

Seharusnya jika memang terbukti pelanggaran tentu tidak butuh waktu lama untuk memberikan sanksi.

JAKARTA | Bogorraya.co

Terkait pembagian susu di lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta Pusat oleh cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka pada 3 Desember 2023, anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli mengaku heran, lantaran hingga kini belum ada sanksi.

“Kita jadi curiga gitu, ini kenapa gak cepat, kemungkinan ada tekanan dari pihak mana?,” Kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Baca Juga :  Viral! Seorang Pelajar Mengalami Pelecehan Seksual

Taufik menuturkan, seharusnya jika memang terbukti pelanggaran tentu tidak butuh waktu lama untuk memberikan sanksi.

Menurut dia, seharusnya hukum berada di atas kekuasaan dan di atas tekanan dari pihak manapun. Dia merasa heran mengapa ada pasangan calon (paslon) lainnya yang dinilai melanggar langsung mendapat respon cepat.

“Misalnya tentang videotron itu kan cepat diturunkan tapi memang belum ada tanggapan juga kan kenapa diturunkan,” katanya.

Karena itu, dia mengingatkan agar menjalankan momen pemilu dengan enam asas, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). “Itu kan enam asas dari pelaksanaan pemilu,” katanya.

Baca Juga :  Inisiatif AHY Menurunkan APK Pada Masa Tenang Mendapat Apresiasi, Harapan Dicontoh Para Kader

Dengan demikian, dia berharap masyarakat bisa terus menerapkan enam asas itu yang tentunya didukung penuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan pembagian susu di arena HBKB Jakarta oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

KPU Kabupaten Bogor Selesaikan Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
5 Pasangan Calon Bersaing di Pilwalkot Bogor, Pj Wali Kota Ingatkan ASN Jaga Netralitas
BEM-KM UNIDA Tantang Pasangan Calon Bupati Bogor untuk Adu Gagasan
Lima Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Jalani Tes Kesehatan di RSUD Kota Bogor
KPU Kabupaten Bogor Terima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029
Koalisi Indonesia Maju Usung Rudy Susmanto dan Jaro Ade sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2024
Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, Dewan Kehormatan Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku
Elly Yasin Bereaksi atas Kabar Pasangan Rudy Susmanto dan Jaro Ade di Pilkada Bogor 2024
Berita ini 7 kali dibaca
Terkait pembagian susu di lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta Pusat oleh cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka pada 3 Desember 2023, anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli mengaku heran, lantaran hingga kini belum ada sanksi.

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 12:44 WIB

KPU Kabupaten Bogor Selesaikan Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Senin, 9 September 2024 - 12:37 WIB

5 Pasangan Calon Bersaing di Pilwalkot Bogor, Pj Wali Kota Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Senin, 2 September 2024 - 08:42 WIB

BEM-KM UNIDA Tantang Pasangan Calon Bupati Bogor untuk Adu Gagasan

Senin, 2 September 2024 - 08:33 WIB

Lima Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Jalani Tes Kesehatan di RSUD Kota Bogor

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:06 WIB

KPU Kabupaten Bogor Terima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029

Berita Terbaru

KABUPATEN BOGOR

14 Rumah di Caringin Bogor Rusak Akibat Angin Kencang

Jumat, 13 Sep 2024 - 13:18 WIB