Terima Remisi Khusus Imlek 2024, 36 Napi Konghucu Senang

- Jurnalis

Sabtu, 10 Februari 2024 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi (istimewa)

ilustrasi (istimewa)

RMN | Bogorraya.co

Sebanyak 36 dari 53 narapidana (napi) beragama Konghucu menerima remisi khusus Imlek. Mereka diberikan remisi khusus I dan masih harus menjalani sisa masa pidana setelah mendapat pengurangan masa pidana sebagian.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, menjelaskan bahwa remisi khusus diberikan sebagai apresiasi dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Breaking!!! Rizal Ramli Meninggal dunia

“Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan dan berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Reynhard dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (10/2/2024).

Reynhard juga menyatakan bahwa pemberian remisi Imlek ini telah menghemat pengeluaran negara, dengan penghematan dalam bentuk anggaran makanan narapidana sebesar Rp19.380.000.

Baca Juga :  Kapolres Lebak Terima Kunker Kapolda Banten

Narapidana penerima remisi khusus Imlek terbanyak berasal dari Bangka Belitung, yaitu sebanyak 9 orang, diikuti oleh Kalimantan Barat dengan 7 orang, Banten 4 orang, serta DKI Jakarta dan Jawa Tengah masing-masing 3 orang. Sisanya berasal dari Sumatra Selatan, Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Utara.(il/RMN)

Penulis : il

Berita Terkait

Raffi Ahmad Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten 2024: Apa Kelebihannya?
Polri Kerahkan Ribuan Personel untuk Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut
BCA Wealth Summit 2024 Sukses Hadirkan Puluhan Pakar dan Menarik Lebih dari 2.000 Nasabah
Presiden Hokkaido University Bahas Society 5.0 dalam Sidang Terbuka Dies Natalis IPB University
Wakil Ketua DPRD Bogor: Game Online Terlarang Sebabkan Ribuan Kasus Perceraian
Bangunan Ambruk di Pamijahan, Dua Orang Meninggal Dunia dan Empat Luka-Luka
Pemkab Bogor Peringati Hari Keluarga Nasional ke-31 dan Hari Anak Nasional ke-40
PVMBG Ingatkan Potensi Gempa Megathrust di Pantai Selatan Pulau Jawa
Berita ini 2 kali dibaca
Sebanyak 36 dari 53 narapidana (napi) beragama Konghucu menerima remisi khusus Imlek. Mereka diberikan remisi khusus I dan masih harus menjalani sisa masa pidana setelah mendapat pengurangan masa pidana sebagian.

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 12:21 WIB

Raffi Ahmad Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten 2024: Apa Kelebihannya?

Selasa, 10 September 2024 - 12:11 WIB

Polri Kerahkan Ribuan Personel untuk Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

Senin, 9 September 2024 - 13:00 WIB

BCA Wealth Summit 2024 Sukses Hadirkan Puluhan Pakar dan Menarik Lebih dari 2.000 Nasabah

Senin, 9 September 2024 - 12:53 WIB

Presiden Hokkaido University Bahas Society 5.0 dalam Sidang Terbuka Dies Natalis IPB University

Rabu, 4 September 2024 - 09:46 WIB

Wakil Ketua DPRD Bogor: Game Online Terlarang Sebabkan Ribuan Kasus Perceraian

Berita Terbaru

KABUPATEN BOGOR

14 Rumah di Caringin Bogor Rusak Akibat Angin Kencang

Jumat, 13 Sep 2024 - 13:18 WIB