Terima Remisi Khusus Imlek 2024, 36 Napi Konghucu Senang

- Jurnalis

Sabtu, 10 Februari 2024 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi (istimewa)

ilustrasi (istimewa)

RMN | Bogorraya.co

Sebanyak 36 dari 53 narapidana (napi) beragama Konghucu menerima remisi khusus Imlek. Mereka diberikan remisi khusus I dan masih harus menjalani sisa masa pidana setelah mendapat pengurangan masa pidana sebagian.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, menjelaskan bahwa remisi khusus diberikan sebagai apresiasi dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Layanan Streaming Bakal Lebih Mahal, PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Januari 2025

“Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan dan berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Reynhard dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (10/2/2024).

Reynhard juga menyatakan bahwa pemberian remisi Imlek ini telah menghemat pengeluaran negara, dengan penghematan dalam bentuk anggaran makanan narapidana sebesar Rp19.380.000.

Baca Juga :  Doa-doa Pendek Menjelang dan Saat Memasuki Bulan Suci Ramadhan

Narapidana penerima remisi khusus Imlek terbanyak berasal dari Bangka Belitung, yaitu sebanyak 9 orang, diikuti oleh Kalimantan Barat dengan 7 orang, Banten 4 orang, serta DKI Jakarta dan Jawa Tengah masing-masing 3 orang. Sisanya berasal dari Sumatra Selatan, Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Utara.(il/RMN)

Penulis : il

Berita Terkait

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG
Perkuat Visi Ekonomi, Danantara Gandeng Mantan Kepala Negara sebagai Penasihat
Efek Penahanan Hasto Kristiyanto, Megawati Soekarnoputri Keluarkan Instruksi untuk Kader PDI Perjuangan
Retret Kepala Daerah di Magelang: 40 Pemateri Siap Berikan Pembekalan
Menakar Danantara: Potensi dan Tantangan bagi Sektor Ekonomi Nasional
Bansos PKH dan BPNT 2025 Mulai Dicairkan, Simak Tips Penting untuk Penerima Manfaat
Kementerian Komdigi Larang Anak-Anak Buat Akun Medsos, Platform yang Melanggar Akan Kena Sanksi
Efisiensi Anggaran, BP Haji Hapus Pos Protokoler
Berita ini 2 kali dibaca
Sebanyak 36 dari 53 narapidana (napi) beragama Konghucu menerima remisi khusus Imlek. Mereka diberikan remisi khusus I dan masih harus menjalani sisa masa pidana setelah mendapat pengurangan masa pidana sebagian.

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:48 WIB

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:43 WIB

Perkuat Visi Ekonomi, Danantara Gandeng Mantan Kepala Negara sebagai Penasihat

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:04 WIB

Efek Penahanan Hasto Kristiyanto, Megawati Soekarnoputri Keluarkan Instruksi untuk Kader PDI Perjuangan

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:03 WIB

Retret Kepala Daerah di Magelang: 40 Pemateri Siap Berikan Pembekalan

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:56 WIB

Menakar Danantara: Potensi dan Tantangan bagi Sektor Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB