BANDUNG | Bogorraya.co
Dua anggota polisi dengan inisial PW (38) dan ADP (30) dihadapkan pada ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pemecatan dari anggota Polri setelah terlibat dalam kasus penculikan seorang pria di Garut. Keduanya tidak bertindak sendiri, melainkan dibantu oleh empat rekannya yang merupakan warga sipil dengan inisial EH (20), ZRM (21), DRN (34), dan IYM (33).
Aksi penculikan ini ditujukan kepada seorang pengedar obat-obatan terlarang di Garut. Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika seorang pria berinisial F melaporkan dirinya menjadi korban penculikan dan pencurian di Polsek Leles pada Jumat (16/2).
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban merupakan seorang pengedar obat-obatan terlarang,” ujar Yonky kepada wartawan di Polres Garut pada Selasa (20/2).
Menurut Yonky, korban tersebut diculik oleh enam pelaku. Kejadian dimulai saat korban selesai mengedarkan ‘pil setan’ dan pulang ke rumahnya di Kecamatan Leles. Di rumah, sejumlah orang melakukan penggeledahan dan menangkapnya.
“Korban kemudian dibawa dengan mobil, mata dilakban, dan tangan diborgol. Para pelaku meminta barang berharga seperti ponsel dan uang tunai,” ungkapnya.
Korban kemudian diangkut dengan mobil tersebut, dilempar dari atas mobil, dan dibiarkan di pinggiran jalanan di kawasan Rancabango, Tarogong Kaler.
Petugas yang menerima laporan dari korban segera melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan keenam tersangka dalam waktu singkat.
Yonky menambahkan bahwa PW dan ADP adalah anggota Polri yang masing-masing bertugas di Polres Sukabumi dan Garut.
“Dua oknum ini bertugas di Polsek. Salah satu yang bertugas di Garut sedang diajukan PTDH karena melakukan pelanggaran disersi,” jelasnya.
Enam tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 12 tahun penjara.(il/BDR)
Penulis : il