Terancam 12 Tahun Penjara Oknum Polisi Terkait Kasus Penculikan di Garut

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi penangkapan (istimewa)

ilustrasi penangkapan (istimewa)

BANDUNG | Bogorraya.co

Dua anggota polisi dengan inisial PW (38) dan ADP (30) dihadapkan pada ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pemecatan dari anggota Polri setelah terlibat dalam kasus penculikan seorang pria di Garut. Keduanya tidak bertindak sendiri, melainkan dibantu oleh empat rekannya yang merupakan warga sipil dengan inisial EH (20), ZRM (21), DRN (34), dan IYM (33).

Aksi penculikan ini ditujukan kepada seorang pengedar obat-obatan terlarang di Garut. Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika seorang pria berinisial F melaporkan dirinya menjadi korban penculikan dan pencurian di Polsek Leles pada Jumat (16/2).

Baca Juga :  Perdana di Tangerang Bareng Eks Gubermur Banten Anies Kampanye Akbar

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban merupakan seorang pengedar obat-obatan terlarang,” ujar Yonky kepada wartawan di Polres Garut pada Selasa (20/2).

Menurut Yonky, korban tersebut diculik oleh enam pelaku. Kejadian dimulai saat korban selesai mengedarkan ‘pil setan’ dan pulang ke rumahnya di Kecamatan Leles. Di rumah, sejumlah orang melakukan penggeledahan dan menangkapnya.

“Korban kemudian dibawa dengan mobil, mata dilakban, dan tangan diborgol. Para pelaku meminta barang berharga seperti ponsel dan uang tunai,” ungkapnya.

Korban kemudian diangkut dengan mobil tersebut, dilempar dari atas mobil, dan dibiarkan di pinggiran jalanan di kawasan Rancabango, Tarogong Kaler.

Baca Juga :  18 Pelaku Jaringan Narkotika Dibekuk Polres Serang

Petugas yang menerima laporan dari korban segera melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan keenam tersangka dalam waktu singkat.

Yonky menambahkan bahwa PW dan ADP adalah anggota Polri yang masing-masing bertugas di Polres Sukabumi dan Garut.

“Dua oknum ini bertugas di Polsek. Salah satu yang bertugas di Garut sedang diajukan PTDH karena melakukan pelanggaran disersi,” jelasnya.

Enam tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 12 tahun penjara.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pria Diduga Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Kedungbadak, Bogor
Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Puncak Bogor, Sopir Tewas di Tempat
Truk Tabrak Motor Berboncengan Empat, Seorang Anak Tewas
Barista Asal Bogor Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Jadi Kurir Ganja 3,7 Kg
Kecelakaan Lalu Lintas di Parungpanjang, Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Data Identitas untuk Penjualan Kartu Perdana di Bogor
Polisi Selidiki Temuan Bayi Laki-Laki di Toilet Stasiun Tenjo
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Rancabungur yang Tewaskan Seorang Remaja
Berita ini 1 kali dibaca
Dua anggota polisi dengan inisial PW (38) dan ADP (30) dihadapkan pada ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pemecatan dari anggota Polri setelah terlibat dalam kasus penculikan seorang pria di Garutv

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 09:25 WIB

Pria Diduga Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Kedungbadak, Bogor

Selasa, 3 September 2024 - 08:40 WIB

Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Puncak Bogor, Sopir Tewas di Tempat

Senin, 2 September 2024 - 08:16 WIB

Truk Tabrak Motor Berboncengan Empat, Seorang Anak Tewas

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:23 WIB

Barista Asal Bogor Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Jadi Kurir Ganja 3,7 Kg

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:13 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Parungpanjang, Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat

Berita Terbaru

KABUPATEN BOGOR

14 Rumah di Caringin Bogor Rusak Akibat Angin Kencang

Jumat, 13 Sep 2024 - 13:18 WIB