Tempat Hiburan Malam Tutup Semua Selama Ramadhan 2024, Tidak Boleh Ada yang Nakal

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bima arya (istiemewa)

bima arya (istiemewa)

BOGOR | Bogorraya.co

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, telah mengeluarkan pengumuman untuk menutup semua tempat hiburan malam di wilayahnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan menghormati bulan suci Ramadhan.

“Seperti tradisi setiap tahun, kami meminta semua pihak untuk menghormati. Semua tempat hiburan malam harus ditutup total. Tidak boleh ada pelanggaran,” ujar Bima Arya.

Tempat hiburan malam yang dimaksud termasuk karaoke, arena bernyanyi, panti pijat, dan sejenisnya. Pemerintah Kota Bogor, bekerja sama dengan Satpol PP, camat, dan lurah setempat bersama unsur TNI-Polri, akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Gencarkan Penurunan Stunting Lewat Diseminasi Audit Kasus Periode II

Tidak hanya itu, kegiatan sahur di jalan dan permainan perang sarung juga dilarang, sesuai dengan aturan yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya. Wali Kota mengajak untuk sahur bersama tanpa melakukan iring-iringan atau arak-arakan, dengan menegaskan bahwa pelanggaran akan ditindak tegas.

Selain menutup tempat hiburan malam, rumah makan yang tetap buka selama bulan Ramadan diminta untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran untuk memastikan kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketertiban umum selama bulan Ramadhan.

Ketua DPRD Bogor, Atang Trisnanto, menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab keamanan selama bulan Ramadhan kepada Pemerintah Kota Bogor dan unsur TNI-Polri, mengacu pada koridor-koridor yang telah disepakati bersama.

Baca Juga :  Festival Pesisir: Meriahkan HUT ke-392 Kabupaten Tangerang dengan Tradisi Sedekah Laut

Di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, imbauan dan larangan juga dikeluarkan untuk menjaga kondusifitas selama bulan Suci Ramadhan. Larangan tersebut mencakup kegiatan seperti tawuran, balap liar, Sahur On The Road (SOTR), perang sarung remaja, dan bermain petasan yang dapat mengganggu ketertiban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi, menegaskan bahwa kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) harus dihentikan untuk menjaga kesucian dan kekhusyuan bulan Ramadhan serta mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).(il/BGR)

Penulis : il

Berita Terkait

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru
Gubernur Jabar Perintahkan Anak-anak Miskin Bersekolah, Dedi Mulyadi: Harus Dilindungi dari Geng Motor
Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol
320 Ribu Ijazah Siswa di Jawa Barat Ditahan Sekolah, Dedi Mulyadi Soroti Bantuan Rp600 Miliar
Ratusan Mahasiswa Bogor Gelar Demo, Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Berita ini 5 kali dibaca
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, telah mengeluarkan pengumuman untuk menutup semua tempat hiburan malam di wilayahnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan menghormati bulan suci Ramadhan. "Seperti tradisi setiap tahun, kami meminta semua pihak untuk menghormati. Semua tempat hiburan malam harus ditutup total. Tidak boleh ada pelanggaran," ujar Bima Arya.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:24 WIB

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:37 WIB

Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB