Tempat Hiburan Malam Tutup Semua Selama Ramadhan 2024, Tidak Boleh Ada yang Nakal

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bima arya (istiemewa)

bima arya (istiemewa)

BOGOR | Bogorraya.co

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, telah mengeluarkan pengumuman untuk menutup semua tempat hiburan malam di wilayahnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan menghormati bulan suci Ramadhan.

“Seperti tradisi setiap tahun, kami meminta semua pihak untuk menghormati. Semua tempat hiburan malam harus ditutup total. Tidak boleh ada pelanggaran,” ujar Bima Arya.

Tempat hiburan malam yang dimaksud termasuk karaoke, arena bernyanyi, panti pijat, dan sejenisnya. Pemerintah Kota Bogor, bekerja sama dengan Satpol PP, camat, dan lurah setempat bersama unsur TNI-Polri, akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Terima Studi Tiru dari Pemkab Agam

Tidak hanya itu, kegiatan sahur di jalan dan permainan perang sarung juga dilarang, sesuai dengan aturan yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya. Wali Kota mengajak untuk sahur bersama tanpa melakukan iring-iringan atau arak-arakan, dengan menegaskan bahwa pelanggaran akan ditindak tegas.

Selain menutup tempat hiburan malam, rumah makan yang tetap buka selama bulan Ramadan diminta untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran untuk memastikan kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketertiban umum selama bulan Ramadhan.

Ketua DPRD Bogor, Atang Trisnanto, menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab keamanan selama bulan Ramadhan kepada Pemerintah Kota Bogor dan unsur TNI-Polri, mengacu pada koridor-koridor yang telah disepakati bersama.

Baca Juga :  Setwan DPRD DKI Siap Proses Pegawai Terlibat Pungli Rutan KPK

Di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, imbauan dan larangan juga dikeluarkan untuk menjaga kondusifitas selama bulan Suci Ramadhan. Larangan tersebut mencakup kegiatan seperti tawuran, balap liar, Sahur On The Road (SOTR), perang sarung remaja, dan bermain petasan yang dapat mengganggu ketertiban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi, menegaskan bahwa kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) harus dihentikan untuk menjaga kesucian dan kekhusyuan bulan Ramadhan serta mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).(il/BGR)

Penulis : il

Berita Terkait

Penanganan Pengangguran Terbuka Butuh Kolaborasi dari Berbagai Pihak
Belanja APBN dan APBD Harus Tepat Sasaran, Tegas Pj Gubernur Banten
Karang Taruna Desa Pamubulan Protes Rekrutmen Kerja dan Isu Lingkungan di PT Cemindo Gemilang
Anggota DPRD Lebak Desak Pemprov Banten Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Pemkab Bogor Berikan Bantuan Sosial untuk Tangani Kemiskinan Ekstrim di Desa Pancawati
Pj Wali Kota Bogor Tinjau Tiga Titik Rawan Banjir di Dua Kecamatan
Bansos PKH dan BPNT Desember 2024 Cair, Pastikan Saldo KKS Anda Sudah Masuk
Pemkab Bogor Gencarkan Penurunan Stunting Lewat Diseminasi Audit Kasus Periode II
Berita ini 5 kali dibaca
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, telah mengeluarkan pengumuman untuk menutup semua tempat hiburan malam di wilayahnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan menghormati bulan suci Ramadhan. "Seperti tradisi setiap tahun, kami meminta semua pihak untuk menghormati. Semua tempat hiburan malam harus ditutup total. Tidak boleh ada pelanggaran," ujar Bima Arya.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:49 WIB

Penanganan Pengangguran Terbuka Butuh Kolaborasi dari Berbagai Pihak

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:41 WIB

Belanja APBN dan APBD Harus Tepat Sasaran, Tegas Pj Gubernur Banten

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:34 WIB

Karang Taruna Desa Pamubulan Protes Rekrutmen Kerja dan Isu Lingkungan di PT Cemindo Gemilang

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:14 WIB

Anggota DPRD Lebak Desak Pemprov Banten Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:44 WIB

Pemkab Bogor Berikan Bantuan Sosial untuk Tangani Kemiskinan Ekstrim di Desa Pancawati

Berita Terbaru

Pemerintahan

Belanja APBN dan APBD Harus Tepat Sasaran, Tegas Pj Gubernur Banten

Sabtu, 14 Des 2024 - 12:41 WIB