Tempat Hiburan Malam Tutup Semua Selama Ramadhan 2024, Tidak Boleh Ada yang Nakal

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bima arya (istiemewa)

bima arya (istiemewa)

BOGOR | Bogorraya.co

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, telah mengeluarkan pengumuman untuk menutup semua tempat hiburan malam di wilayahnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan menghormati bulan suci Ramadhan.

“Seperti tradisi setiap tahun, kami meminta semua pihak untuk menghormati. Semua tempat hiburan malam harus ditutup total. Tidak boleh ada pelanggaran,” ujar Bima Arya.

Tempat hiburan malam yang dimaksud termasuk karaoke, arena bernyanyi, panti pijat, dan sejenisnya. Pemerintah Kota Bogor, bekerja sama dengan Satpol PP, camat, dan lurah setempat bersama unsur TNI-Polri, akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam tersebut.

Baca Juga :  Jawa Barat Butuh 144 Sekolah Baru untuk SMA/SMK Negeri, Tapi Hanya Beberapa yang Diprioritaskan

Tidak hanya itu, kegiatan sahur di jalan dan permainan perang sarung juga dilarang, sesuai dengan aturan yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya. Wali Kota mengajak untuk sahur bersama tanpa melakukan iring-iringan atau arak-arakan, dengan menegaskan bahwa pelanggaran akan ditindak tegas.

Selain menutup tempat hiburan malam, rumah makan yang tetap buka selama bulan Ramadan diminta untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran untuk memastikan kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketertiban umum selama bulan Ramadhan.

Ketua DPRD Bogor, Atang Trisnanto, menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab keamanan selama bulan Ramadhan kepada Pemerintah Kota Bogor dan unsur TNI-Polri, mengacu pada koridor-koridor yang telah disepakati bersama.

Baca Juga :  AHY Resmi Menjadi Menteri ATR/BPN Seusai Dilantik Jokowi

Di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, imbauan dan larangan juga dikeluarkan untuk menjaga kondusifitas selama bulan Suci Ramadhan. Larangan tersebut mencakup kegiatan seperti tawuran, balap liar, Sahur On The Road (SOTR), perang sarung remaja, dan bermain petasan yang dapat mengganggu ketertiban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi, menegaskan bahwa kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) harus dihentikan untuk menjaga kesucian dan kekhusyuan bulan Ramadhan serta mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).(il/BGR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pj. Gubernur Jabar dan Plh. Pj. Bupati Bogor Kunjungi Korban Puting Beliung di Pamijahan dan Cibungbulang
Pemkab Bogor dan IPB University Buka Sekolah Pemerintahan Desa Angkatan ke-4
Plh. Pj. Bupati Bogor Hadiri Pembukaan Pendidikan Kadet Mahasiswa Baru Unhan RI
Pengurus Dekranasda Kabupaten Bogor Periode 2023-2024 Dikukuhkan
KPU Kabupaten Bogor Terima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029
Pemkab Bogor Peringati Hari Keluarga Nasional ke-31 dan Hari Anak Nasional ke-40
Plh. Pj. Bupati Bogor Lepas Keberangkatan 60 Jamaah Umroh Pemenang Tegar Beriman Award
Pj. Bupati Bogor Luncurkan Inovasi SiGardaMas untuk Optimalisasi Rujukan Kegawatdaruratan
Berita ini 4 kali dibaca
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, telah mengeluarkan pengumuman untuk menutup semua tempat hiburan malam di wilayahnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan menghormati bulan suci Ramadhan. "Seperti tradisi setiap tahun, kami meminta semua pihak untuk menghormati. Semua tempat hiburan malam harus ditutup total. Tidak boleh ada pelanggaran," ujar Bima Arya.

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 09:30 WIB

Pj. Gubernur Jabar dan Plh. Pj. Bupati Bogor Kunjungi Korban Puting Beliung di Pamijahan dan Cibungbulang

Rabu, 4 September 2024 - 09:03 WIB

Pemkab Bogor dan IPB University Buka Sekolah Pemerintahan Desa Angkatan ke-4

Selasa, 3 September 2024 - 08:35 WIB

Plh. Pj. Bupati Bogor Hadiri Pembukaan Pendidikan Kadet Mahasiswa Baru Unhan RI

Senin, 2 September 2024 - 08:27 WIB

Pengurus Dekranasda Kabupaten Bogor Periode 2023-2024 Dikukuhkan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:06 WIB

KPU Kabupaten Bogor Terima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029

Berita Terbaru