Tanah IKN Boleh Dijual ke Inevstor

- Jurnalis

Jumat, 15 Maret 2024 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 “Juga disepakati oleh Bapak Presiden, jadi tanahnya (di IKN) dijual, harganya ditetapkan oleh Otorita asal tidak melanggar aturan,”

JAKARTA | Bandungraya.co

Pemerintah menjual tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Harga jual tanah ditetapkan oleh Badan Otorita IKN.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menjelaskan telah disepakati Presiden Joko Widodo bahwa tanah di IKN boleh dijual ke pihak swasta atau calon investor.

“Tadi rapat internal yang dipimpin oleh Bapak Presiden dan Wakil Presiden tentang percepatan lahan penyediaan lahan untuk investasi di IKN,” tutur Basuki di Istana Negara, dikutip, Rabu (13/3).

Baca Juga :  AC Milan Menaruh Minat pada Bek Tengah Manchester United, Victor Lindelof

Basuki melanjutkan, Badan Otorita IKN nantinya akan menentukan harganya untuk setiap transaksi pertanahan di IKN. Namun harus dipastikan tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam menentukan harga tanah.
“Juga disepakati oleh Bapak Presiden, jadi tanahnya (di IKN) dijual, harganya ditetapkan oleh Otorita asal tidak melanggar aturan,” sambungnya.

Lebih lanjut Menteri Basuki menambahkan masalah status lahan di IKN memang masih menjadi sorotan. Hal tersebut yang dikhawatirkan bakal berdampak pada terganggunya iklim investasi di IKN sendiri.

Menurutnya, saat ini untuk pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur dasar atau proyek pemerintah memang sudah selesai atau tidak lagi bermasalah soal statusnya. Namun masalah kemudian, adalah soal penyediaan lahan untuk proyek-proyek milik perusahaan swasta atau calon investor di IKN.

Baca Juga :  Jalur Bogor-Sukabumi Dialihkan ke Jalur Alternatif

“Tentang lahan dan investasi beliau (Presiden Jokowi) menyampaikan bahwa agar segera diperjelas, dipercepat untuk status-status lahan di IKN,” kata Menteri Basuki.

“Sebenarnya ada dua lahan pembebasan, lahan untuk pembangunan infrastruktur yang prasarana umumnya seperti yang dikerjakan oleh APBN, dan pembebasan lahan penyediaan lahan untuk investasi,” pungkasnya. (jr)

Penulis : il

Berita Terkait

Presiden Instruksikan Polri Kurangi Seremoni pada Peringatan HUT
Pemerintah Tunjuk Bulog untuk Distribusi Minyakita Nasional
BPOM Rilis Daftar 55 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Masyarakat Diminta Waspada
Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Capai Kemandirian Beras di Tahun 2025
Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kenaikan UMP 6,5%
Cair Setelah Pilkada 2024: Bansos PKH dan BPNT untuk November-Desember, Ketahui Aturan Baru
Proses Verifikasi dan Validasi Data Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024 Dijalankan
LAN Kota Tangerang Belajar P4GN di BNN Jogjakarta
Berita ini 1 kali dibaca
Pemerintah menjual tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Harga jual tanah ditetapkan oleh Badan Otorita IKN. Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menjelaskan telah disepakati Presiden Joko Widodo bahwa tanah di IKN boleh dijual ke pihak swasta atau calon investor. "Tadi rapat internal yang dipimpin oleh Bapak Presiden dan Wakil Presiden tentang percepatan lahan penyediaan lahan untuk investasi di IKN," tutur Basuki di Istana Negara, dikutip, Rabu (13/3).

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:08 WIB

Presiden Instruksikan Polri Kurangi Seremoni pada Peringatan HUT

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:24 WIB

Pemerintah Tunjuk Bulog untuk Distribusi Minyakita Nasional

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:15 WIB

BPOM Rilis Daftar 55 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Masyarakat Diminta Waspada

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:53 WIB

Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Capai Kemandirian Beras di Tahun 2025

Senin, 2 Desember 2024 - 16:04 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kenaikan UMP 6,5%

Berita Terbaru

Pemerintahan

Belanja APBN dan APBD Harus Tepat Sasaran, Tegas Pj Gubernur Banten

Sabtu, 14 Des 2024 - 12:41 WIB