Tanah IKN Boleh Dijual ke Inevstor

- Jurnalis

Jumat, 15 Maret 2024 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 “Juga disepakati oleh Bapak Presiden, jadi tanahnya (di IKN) dijual, harganya ditetapkan oleh Otorita asal tidak melanggar aturan,”

JAKARTA | Bandungraya.co

Pemerintah menjual tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Harga jual tanah ditetapkan oleh Badan Otorita IKN.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menjelaskan telah disepakati Presiden Joko Widodo bahwa tanah di IKN boleh dijual ke pihak swasta atau calon investor.

“Tadi rapat internal yang dipimpin oleh Bapak Presiden dan Wakil Presiden tentang percepatan lahan penyediaan lahan untuk investasi di IKN,” tutur Basuki di Istana Negara, dikutip, Rabu (13/3).

Baca Juga :  Ada 7 Tradisi Perayaan Isra Miraj di Indonesia

Basuki melanjutkan, Badan Otorita IKN nantinya akan menentukan harganya untuk setiap transaksi pertanahan di IKN. Namun harus dipastikan tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam menentukan harga tanah.
“Juga disepakati oleh Bapak Presiden, jadi tanahnya (di IKN) dijual, harganya ditetapkan oleh Otorita asal tidak melanggar aturan,” sambungnya.

Lebih lanjut Menteri Basuki menambahkan masalah status lahan di IKN memang masih menjadi sorotan. Hal tersebut yang dikhawatirkan bakal berdampak pada terganggunya iklim investasi di IKN sendiri.

Menurutnya, saat ini untuk pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur dasar atau proyek pemerintah memang sudah selesai atau tidak lagi bermasalah soal statusnya. Namun masalah kemudian, adalah soal penyediaan lahan untuk proyek-proyek milik perusahaan swasta atau calon investor di IKN.

Baca Juga :  Polres Jaktim Bekuk Lansia Pencabul Tiga Bocah Perempuan

“Tentang lahan dan investasi beliau (Presiden Jokowi) menyampaikan bahwa agar segera diperjelas, dipercepat untuk status-status lahan di IKN,” kata Menteri Basuki.

“Sebenarnya ada dua lahan pembebasan, lahan untuk pembangunan infrastruktur yang prasarana umumnya seperti yang dikerjakan oleh APBN, dan pembebasan lahan penyediaan lahan untuk investasi,” pungkasnya. (jr)

Penulis : il

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Bogor: Game Online Terlarang Sebabkan Ribuan Kasus Perceraian
Bangunan Ambruk di Pamijahan, Dua Orang Meninggal Dunia dan Empat Luka-Luka
Pemkab Bogor Peringati Hari Keluarga Nasional ke-31 dan Hari Anak Nasional ke-40
PVMBG Ingatkan Potensi Gempa Megathrust di Pantai Selatan Pulau Jawa
Ketua MPB Desak PJ Bupati Bogor Turun Tangan Bantu Anak Penderita Kanker
Kekeringan Melanda Desa Purasari, 2.473 Warga Terdampak
Ratusan Kepala Keluarga di Kabupaten Bogor Terdampak Kekeringan, BPBD Kirim Bantuan Air Bersih
BPJS Kesehatan Jamin Biaya Cuci Darah dan Transplantasi Ginjal untuk Penderita Gagal Ginjal
Berita ini 1 kali dibaca
Pemerintah menjual tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Harga jual tanah ditetapkan oleh Badan Otorita IKN. Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menjelaskan telah disepakati Presiden Joko Widodo bahwa tanah di IKN boleh dijual ke pihak swasta atau calon investor. "Tadi rapat internal yang dipimpin oleh Bapak Presiden dan Wakil Presiden tentang percepatan lahan penyediaan lahan untuk investasi di IKN," tutur Basuki di Istana Negara, dikutip, Rabu (13/3).

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 09:46 WIB

Wakil Ketua DPRD Bogor: Game Online Terlarang Sebabkan Ribuan Kasus Perceraian

Selasa, 3 September 2024 - 08:49 WIB

Bangunan Ambruk di Pamijahan, Dua Orang Meninggal Dunia dan Empat Luka-Luka

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:00 WIB

Pemkab Bogor Peringati Hari Keluarga Nasional ke-31 dan Hari Anak Nasional ke-40

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:01 WIB

PVMBG Ingatkan Potensi Gempa Megathrust di Pantai Selatan Pulau Jawa

Jumat, 2 Agustus 2024 - 09:17 WIB

Ketua MPB Desak PJ Bupati Bogor Turun Tangan Bantu Anak Penderita Kanker

Berita Terbaru