BANDUNG | Bogorraya.co
Berdasarkan pernyataan dari Bawaslu Jabar, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil, tidak terbukti. Ridwan Kamil, atau yang akrab disapa Kang Emil, menyatakan kesiapannya untuk menerima laporan dari siapa pun jika dirinya melakukan kesalahan atau pelanggaran.
“Saya sudah mengklarifikasi dan menerima semua laporan, silakan,” ujarnya di GBLA Bandung setelah menghadiri sebuah acara temu kader pada Kamis (8/2/2024).
Namun, Kang Emil menekankan bahwa publik tidak seharusnya menilai bahwa setiap laporan yang diajukan berarti bahwa dirinya melakukan kesalahan. Dia memberikan contoh bahwa laporan bisa saja didasarkan pada tafsiran yang salah, dan jika tidak ada bukti pelanggaran, maka tuduhan tersebut tidak terbukti.
Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa kedatangannya ke acara BPD di Tasikmalaya merupakan undangan sebagai tamu, dan ia hanya hadir sebagai undangan dalam kapasitas tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada politik uang dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut hanya mengadakan lomba joget dan bukan berupa politik uang. Ridwan Kamil menegaskan bahwa dia taat pada aturan, dan jika ia dihukum dan dinyatakan bersalah tanpa alasan yang kuat, itu akan menjadi ketidakadilan.
Ridwan Kamil menyatakan bahwa ia telah diperiksa oleh Bawaslu selama 3 jam, dan kini fokus pada pemenangan Pemilu 2024. Tujuannya adalah untuk mendukung Prabowo sebagai presiden, naiknya Golkar, dan terpilihnya Ibu Atalia.(il/BDR)
Penulis : il