Surat Suara Tertukar tetap Dinyatakan Sah

- Jurnalis

Jumat, 16 Februari 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.(ist)

Caption Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.(ist)

JAKARTA | Bogorraya.co

Surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tertukar di sejumlah daerah saat pemungutan suara akan dihitung untuk suara partai.

“Sikap kami yang pertama adalah untuk surat suara pemilu DPR, DPRD, dinyatakan sah untuk menjadi atau dihitung sebagai suara partai,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, surat suara DPR dan DPRD yang tertukar itu akan tetap dihitung sah sebab peserta pemilunya tetap sama, yaitu partai politik.

Kendati demikian, harus ada catatan-catatan yang dicantumkan dalam formulir hasil jika kondisi itu sebagai kejadian khusus.

“Peristiwa itu dicatat di dalam berita acara, formulir kejadian khusus untuk menunjukkan bahwa ada situasi ada kejadian khusus di TPS-TPS tersebut,” katanya.

Sementara itu, untuk surat suara DPD yang tertukar, akan dihitung sebagai surat suara tidak sah. Hal itu lantaran calon anggota DPD di setiap provinsi berbeda.

Baca Juga :  Hasil Survei Pilkada Bogor 2024: Jaro Ade Unggul Jauh dari Kandidat Lain

“Kalau surat suara DPD dari daerah pemilihan provinsi lain, dinyatakan tidak sah karena masing-masing provinsi atau masing-masing dapil calonnya beda-beda,” jelas Hasyim.

Sebelumnya, Rabu (14/2), Hasyim Asy’ari mengungkapkan ada surat suara yang tertukar berdasarkan laporan per pukul 18.00 WIB. Hal itu terjadi di 388 TPS yang tersebar di 79 kabupaten/kota pada 26 provinsi.

Namun, kendala-kendala tersebut dapat teratasi. Dia lantas menilai penyelenggaraan pemungutan suara hari ini telah berjalan dengan lancar.

Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Baca Juga :  Gibran akan Sowan Paslon Satu dan Tiga

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

HUT Ke-17 Partai Gerindra: Andra Soni Membacakan UUD 1945 atas Penunjukan Presiden Prabowo
Ratusan Mahasiswa Bogor Gelar Demo, Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kisruh Pagar Laut, MPSI Soroti Dugaan Kepentingan Politik dan Bisnis
Lion Air Ditunjuk sebagai Maskapai Baru untuk Jemaah Haji Indonesia
Kritik Publik terhadap Penguatan Reformasi Antikorupsi di Pemerintahan Jokowi
Pengamat: Sekda Punya Peran Strategis dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Pilgub Banten 2024: KPU Tetapkan Andra-Dimyati sebagai Pemenang Resmi
Ummi Wahyuni Resmi Diberhentikan sebagai Ketua KPU Jawa Barat, Berikut Alasannya
Berita ini 0 kali dibaca
Surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tertukar di sejumlah daerah saat pemungutan suara akan dihitung untuk suara partai.

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:20 WIB

HUT Ke-17 Partai Gerindra: Andra Soni Membacakan UUD 1945 atas Penunjukan Presiden Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:33 WIB

Ratusan Mahasiswa Bogor Gelar Demo, Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:36 WIB

Kisruh Pagar Laut, MPSI Soroti Dugaan Kepentingan Politik dan Bisnis

Senin, 6 Januari 2025 - 06:34 WIB

Lion Air Ditunjuk sebagai Maskapai Baru untuk Jemaah Haji Indonesia

Jumat, 3 Januari 2025 - 02:21 WIB

Kritik Publik terhadap Penguatan Reformasi Antikorupsi di Pemerintahan Jokowi

Berita Terbaru