STID pengangkutan Kayu Balok Pelabuhan Belawan, dipertanyakan

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RMN | Bogorraya.co

Kejadian bongkar muat kayu balok di Pelabuhan Belawan pada 2 Mei 2024 telah menarik perhatian publik. Mobil truk yang membawa kayu balok terlihat tidak memiliki identitas yang jelas, seperti tanda registrasi di bagian depan mobil yang merupakan syarat bagi truk non-petikemas untuk memiliki STID (Single Truck Identification Data).

Menurut narasumber yang ingin namanya dirahasiakan, penetapan Pelaksana Data Identifikasi Truk secara Tunggal di Pelabuhan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 513 Tahun 2021.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Capai Kemandirian Beras di Tahun 2025

“Truk yang mengangkut kayu balok yang masuk dan keluar dari Pelabuhan Belawan termasuk dalam ketentuan tersebut,” ungkap sumber.

Saat wartawan melakukan konfirmasi, dua orang pengawas yang diduga sebagai oknum dari kesatuan TNI terkesan tidak kooperatif dalam menjawab pertanyaan. Mereka nampaknya bertindak sebagai orang suruhan dari pihak pengangkutan kayu balok untuk melindungi kepentingan mereka.

“Kami di sini hanya memantau kegiatan, kalau diberitakan pun tidak masalah, yang penting muat saja, biar bentrok, kan lebih mudah,” ujar salah satu pengawas yang seolah menghalangi wartawan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Lagu Indonesia Raya Ditayangkan Serentak Pukul 07.00 WIB

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebuah kapal tongkang membawa muatan kayu rimba campuran sebanyak 5000 batang atau setara dengan 1800 meter kubik pada hari Selasa, 20 April 2024. Kayu tersebut berasal dari Pekanbaru dan akan dibawa ke Gudang Dunia Mas di Jalan Bintang Ujung, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.(mar)

Penulis : il

Berita Terkait

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG
Perkuat Visi Ekonomi, Danantara Gandeng Mantan Kepala Negara sebagai Penasihat
Efek Penahanan Hasto Kristiyanto, Megawati Soekarnoputri Keluarkan Instruksi untuk Kader PDI Perjuangan
Retret Kepala Daerah di Magelang: 40 Pemateri Siap Berikan Pembekalan
Menakar Danantara: Potensi dan Tantangan bagi Sektor Ekonomi Nasional
Bansos PKH dan BPNT 2025 Mulai Dicairkan, Simak Tips Penting untuk Penerima Manfaat
Kementerian Komdigi Larang Anak-Anak Buat Akun Medsos, Platform yang Melanggar Akan Kena Sanksi
Efisiensi Anggaran, BP Haji Hapus Pos Protokoler
Berita ini 3 kali dibaca
Kejadian bongkar muat kayu balok di Pelabuhan Belawan pada 2 Mei 2024 telah menarik perhatian publik. Mobil truk yang membawa kayu balok terlihat tidak memiliki identitas yang jelas, seperti tanda registrasi di bagian depan mobil yang merupakan syarat bagi truk non-petikemas untuk memiliki STID (Single Truck Identification Data). Menurut narasumber yang ingin namanya dirahasiakan, penetapan Pelaksana Data Identifikasi Truk secara Tunggal di Pelabuhan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 513 Tahun 2021. "Truk yang mengangkut kayu balok yang masuk dan keluar dari Pelabuhan Belawan termasuk dalam ketentuan tersebut," ungkap sumber.

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:48 WIB

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:43 WIB

Perkuat Visi Ekonomi, Danantara Gandeng Mantan Kepala Negara sebagai Penasihat

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:04 WIB

Efek Penahanan Hasto Kristiyanto, Megawati Soekarnoputri Keluarkan Instruksi untuk Kader PDI Perjuangan

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:03 WIB

Retret Kepala Daerah di Magelang: 40 Pemateri Siap Berikan Pembekalan

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:56 WIB

Menakar Danantara: Potensi dan Tantangan bagi Sektor Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB