Siskaeee Ajukan Praperadilan: Penetapan Tersangka Terlalu Dipaksakan dan Terburu-buru

- Jurnalis

Kamis, 18 Januari 2024 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

JAKARTA | Bogorraya.co

Selebgram Siskaeee membuka suara mengenai alasan dia mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus industri film porno lokal. Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan melalui penasihat hukumnya, Tofan Agung Ginting, Siskaeee menyatakan bahwa penetapan tersangka terlalu dipaksakan dan terburu-buru, serta dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bahwasanya penetapan tersangka Siskae terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” kata Tofan Agung Ginting dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Ngabuburit Naik Bus Jawara

Penasihat hukum juga menyoroti surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 28 Juli 2023, menyebutnya tidak sah dan melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Selain itu, ia mengutip Pasal 109 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana sebagai bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga :  Pemberdayaan Ormas: LAN Kota Tangerang Ikuti Sosialisasi di Puspemkot Tangerang

Penasihat hukum menyatakan bahwa pihaknya mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku karena merasa penyidik tidak profesional dan terlalu memaksakan untuk menetapkan klien mereka sebagai tersangka.

Selain mengajukan praperadilan, penasihat hukum juga melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri karena dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL, dengan termohon Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Sidang perdana telah dijadwalkan pada Senin, 22 Januari 2024.(Fj/RMN)

Penulis : il

Berita Terkait

Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas
Bawaslu Ungkap 130 Kasus Money Politics di Pilkada Serentak, Wamendagri Bima Arya Beri Pernyataan
Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap Polisi, 9 Paket Sabu Diamankan
Situs NTMC Diretas, Konten Berganti Menjadi Situs Judi
Pelaku Pembuat 35 Situs Judi Online di Bogor Gunakan Siasat PBN agar Lolos Blokir Komdigi
Pembuat 35 Situs Judi Slot di Bogor, Lulusan SMK, Berhasil Ditangkap Polisi
Pria Diduga Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Kedungbadak, Bogor
Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Puncak Bogor, Sopir Tewas di Tempat
Berita ini 2 kali dibaca
Selebgram Siskaeee membuka suara mengenai alasan dia mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus industri film porno lokal. Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan melalui penasihat hukumnya, Tofan Agung Ginting, Siskaeee menyatakan bahwa penetapan tersangka terlalu dipaksakan dan terburu-buru, serta dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 16:24 WIB

Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas

Kamis, 28 November 2024 - 08:30 WIB

Bawaslu Ungkap 130 Kasus Money Politics di Pilkada Serentak, Wamendagri Bima Arya Beri Pernyataan

Jumat, 15 November 2024 - 16:16 WIB

Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap Polisi, 9 Paket Sabu Diamankan

Kamis, 14 November 2024 - 10:33 WIB

Situs NTMC Diretas, Konten Berganti Menjadi Situs Judi

Sabtu, 9 November 2024 - 08:47 WIB

Pelaku Pembuat 35 Situs Judi Online di Bogor Gunakan Siasat PBN agar Lolos Blokir Komdigi

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kenaikan UMP 6,5%

Senin, 2 Des 2024 - 16:04 WIB

Pemerintahan

Pemkot dan DPRD Kota Bogor Sepakati Pengesahan RAPBD 2025

Senin, 2 Des 2024 - 15:59 WIB