Siskaeee Ajukan Praperadilan: Penetapan Tersangka Terlalu Dipaksakan dan Terburu-buru

- Jurnalis

Kamis, 18 Januari 2024 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

JAKARTA | Bogorraya.co

Selebgram Siskaeee membuka suara mengenai alasan dia mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus industri film porno lokal. Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan melalui penasihat hukumnya, Tofan Agung Ginting, Siskaeee menyatakan bahwa penetapan tersangka terlalu dipaksakan dan terburu-buru, serta dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bahwasanya penetapan tersangka Siskae terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” kata Tofan Agung Ginting dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Tetapkan Raperda Perubahan APBD 2024 di Rapat Paripurna Terakhir DPRD Periode 2018-2024

Penasihat hukum juga menyoroti surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 28 Juli 2023, menyebutnya tidak sah dan melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Selain itu, ia mengutip Pasal 109 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana sebagai bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga :  Titik-titik Kepadatan Lalin di Tol Arah Jakarta Pagi Ini

Penasihat hukum menyatakan bahwa pihaknya mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku karena merasa penyidik tidak profesional dan terlalu memaksakan untuk menetapkan klien mereka sebagai tersangka.

Selain mengajukan praperadilan, penasihat hukum juga melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri karena dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL, dengan termohon Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Sidang perdana telah dijadwalkan pada Senin, 22 Januari 2024.(Fj/RMN)

Penulis : il

Berita Terkait

Pria Diduga Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Kedungbadak, Bogor
Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Puncak Bogor, Sopir Tewas di Tempat
Truk Tabrak Motor Berboncengan Empat, Seorang Anak Tewas
Barista Asal Bogor Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Jadi Kurir Ganja 3,7 Kg
Kecelakaan Lalu Lintas di Parungpanjang, Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Data Identitas untuk Penjualan Kartu Perdana di Bogor
Polisi Selidiki Temuan Bayi Laki-Laki di Toilet Stasiun Tenjo
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Rancabungur yang Tewaskan Seorang Remaja
Berita ini 2 kali dibaca
Selebgram Siskaeee membuka suara mengenai alasan dia mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus industri film porno lokal. Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan melalui penasihat hukumnya, Tofan Agung Ginting, Siskaeee menyatakan bahwa penetapan tersangka terlalu dipaksakan dan terburu-buru, serta dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 09:25 WIB

Pria Diduga Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Kedungbadak, Bogor

Selasa, 3 September 2024 - 08:40 WIB

Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Puncak Bogor, Sopir Tewas di Tempat

Senin, 2 September 2024 - 08:16 WIB

Truk Tabrak Motor Berboncengan Empat, Seorang Anak Tewas

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:23 WIB

Barista Asal Bogor Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Jadi Kurir Ganja 3,7 Kg

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:13 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Parungpanjang, Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat

Berita Terbaru

KABUPATEN BOGOR

14 Rumah di Caringin Bogor Rusak Akibat Angin Kencang

Jumat, 13 Sep 2024 - 13:18 WIB