“Selain itu, seharusnya perusahaan memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur, untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di hari raya keagamaan,”
JAKARTA | Bogorraya.co
Serikat driver ojek online (ojol) bersatu. Mereka mengultimatum aplikator Gojek dan Grab Cs untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyambut baik aturan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan jajaran yang mengimbau perusahaan untuk mencairkan THR bagi driver ojol. Bahkan, Kemnaker meminta tunjangan tersebut juga diberikan kepada kurir paket.
“Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif lebaran karena pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif. Hal itu jelas bukanlah THR,” tegas Lily kepada CNNIndonesia.com, kemarin.
“Selain itu, seharusnya perusahaan memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur, untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di hari raya keagamaan,” sambungnya.
Ia menegaskan, pembayaran THR untuk driver ojol dibayar penuh, bukan dicicil. Ia menuntut pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 H. Jika lebaran jatuh pada 10 April 2024, maka para pekerja sudah harus menerima THR pada 3 April 2024.
Di lain sisi, SPAI akan membuka posko pengaduan jika ditemukan pelanggaran pemberian THR di lapangan. Lily menyebut ini merupakan kerja sama bersama komunitas dan serikat pekerja ojol serta kurir. Lily menyebut temuan-temuan tersebut bisa dilaporkan kepada nomor WhatsApp 081511982590 atau via email serikatpai@gmail.com. (kr)
Penulis : il