BOGOR | Bogorraya.co
pasangan di Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditangkap oleh polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Kedua tersangka, dengan inisial IW (25) dan EF (24), bukan pasangan suami istri, tapi masih dalam hubungan pacaran.
Kepala Bidang Reserse Kriminal Polsek Cileungsi, Ipda Hendrik, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah masing-masing tersangka di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 14 bungkus kecil sabu yang siap edar. Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam pot bunga di lingkungan salah satu rumah warga.
Kedua tersangka telah diserahkan kepada Satuan Narkotika Polres Bogor untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut. Polsek Cileungsi dan Satuan Narkotika Polres Bogor masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul barang haram tersebut.
Dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan semacam ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.(il/BGR)
Penulis : il