parameter pemadanan data ini juga data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat dan pekerjaan kepala keluarga (KK) penerima KJMU.
JAKARTA | Bogorraya.co
Dari total 19.041 penerima program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di Jakarta, ternyata ditemukan 624 penerima tak sesuai dengan tiga parameter pemadanan data.
“Salah satunya adalah dokumen kependudukan sesuai domisili. Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami, sebanyak 624 orang perlu dicek kembali.” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin kemarin.
Ia menjelaskan, parameter pemadanan data ini selain berdasarkan padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, juga data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat dan pekerjaan kepala keluarga (KK) penerima KJMU.
Oleh karena itu, tegasnya, dia berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran.
Budi merinci dari 624 orang itu, sebanyak 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, antara lain karena pindah luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal namun tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan RT tidak ada (empat orang).
Lalu, sebanyak 33 orang berdasarkan pekerjaan KK tidak berpenghasilan rendah antara lain dosen, karyawan BUMN atau BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya dan 14 orang lainnya tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat.
Merujuk tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak dan oleh karena itu, Budi mengimbau agar warga agar tertib administrasi kependudukan.
Warga bisa memeriksa status NIK-nya aktif atau tidak melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan program KJMU yang merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) di bidang pendidikan.
Bansos ini merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Namun, sifatnya selektif dan bersifat sementara atau tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan,” katanya.
Kemudian, sebagai bagian dari langkah selektif, Pemprov DKI menetapkan sejumlah kriteria dan melakukan pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
Dinas Pendidikan berwenang melakukan verifikasi data yang diberikan oleh mahasiswa ketika mendaftar sebagai penerima KJMU, salah satunya dengan memeriksa langsung ke lapangan.
Sementara Disdukcapil terlibat dalam pemadanan data penerima KJMU.(JR)
Penulis : il