BOGOR RAYA | BOGOR
Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di sepanjang Jalan Raya Cilebut pada Jumat (10/1/2025) malam. Operasi yang dilakukan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ini menargetkan sebuah warung kelontong yang diduga menjual miras tanpa izin.
Hasil Operasi
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menyita 1.519 botol miras dari warung tersebut. Botol-botol yang disita terdiri dari berbagai merek, dan setelah diperiksa, toko tersebut terbukti tidak memiliki izin edar.
“Petugas mengamankan semua minuman keras dengan total 1.519 botol dalam berbagai jenis,” kata Rhama.
Operasi ini didampingi oleh Garnisun dan dilakukan berdasarkan:
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
- Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
Tindak Lanjut dan Imbauan
Satpol PP Kabupaten Bogor menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Rhama juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal agar tindakan dapat segera diambil.
Operasi ini menunjukkan komitmen Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan keamanan akibat peredaran miras tanpa izin.(Dtk/Fj)