Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR RAYA | BOGOR

Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di sepanjang Jalan Raya Cilebut pada Jumat (10/1/2025) malam. Operasi yang dilakukan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ini menargetkan sebuah warung kelontong yang diduga menjual miras tanpa izin.

Hasil Operasi

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menyita 1.519 botol miras dari warung tersebut. Botol-botol yang disita terdiri dari berbagai merek, dan setelah diperiksa, toko tersebut terbukti tidak memiliki izin edar.

Baca Juga :  Penemuan Jasad Pria Penuh Luka Sajam di Bogor

“Petugas mengamankan semua minuman keras dengan total 1.519 botol dalam berbagai jenis,” kata Rhama.

Operasi ini didampingi oleh Garnisun dan dilakukan berdasarkan:

  1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
  2. Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
Baca Juga :  Seorang Pria Nekat Memanjat Tower 25 Meter, Dikarnakan Tidak Dibelikan Ponsel

Tindak Lanjut dan Imbauan

Satpol PP Kabupaten Bogor menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Rhama juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal agar tindakan dapat segera diambil.

Operasi ini menunjukkan komitmen Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan keamanan akibat peredaran miras tanpa izin.(Dtk/Fj)

Berita Terkait

Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan
Jadwal Perempat Final India Open 2025: Gregoria dan Jonatan Siap Bertanding
WN Arab Saudi Terancam Deportasi Usai Keributan di Masjid Puncak Bogor
KCD Pendidikan Wilayah I Jelaskan Regulasi Terkait Dugaan Pungutan Liar di SMAN 2 Cileungsi
Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan
Dua Wakil Indonesia Bertanding di Perempatfinal Malaysia Open 2025, Simak Jadwalnya
Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia dengan Kontrak 2 Tahun
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:47 WIB

Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:32 WIB

Jadwal Perempat Final India Open 2025: Gregoria dan Jonatan Siap Bertanding

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:28 WIB

WN Arab Saudi Terancam Deportasi Usai Keributan di Masjid Puncak Bogor

Senin, 13 Januari 2025 - 04:22 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:03 WIB

KCD Pendidikan Wilayah I Jelaskan Regulasi Terkait Dugaan Pungutan Liar di SMAN 2 Cileungsi

Berita Terbaru

Nasional

Efisiensi Anggaran, BP Haji Hapus Pos Protokoler

Kamis, 6 Feb 2025 - 12:58 WIB