Ritual Bejat Pria di Tangerang Mandikan hingga Perkosa Anak Tiri

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

 

TANGERANG | Bogorraya.co

Seorang pria berinisial S diketahui telah melakukan perbuatan keji dengan memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun di Kresek, Tangerang. Pelaku menggunakan dalih memandikan korban sebagai upaya mengobati gangguan psikis yang tidak dimiliki korban.

Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, mengungkapkan modus bejat yang dilakukan pelaku dengan mengatakan bahwa tindakan memandikan dapat menyembuhkan gangguan yang diduga dialami oleh anak tirinya.

“Meskipun pelaku tidak memiliki keahlian dalam pengobatan, dia berusaha meyakinkan korban bahwa ini adalah suatu bentuk pengobatan untuk gangguan psikis yang diduga dialami korban,” jelas Arief.

Baca Juga :  TP-PKK Kabupaten Karangasem Belajar Pengelolaan Posyandu dan UMKM ke Kabupaten Bogor

Menurut Arief, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyakinkannya bahwa korban mengalami gangguan psikis yang dapat diobati dengan cara tersebut. Namun, keterangan tersebut hanyalah akal bulus pelaku untuk melakukan perbuatan keji tersebut.

“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban,” tambahnya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan istri pelaku, yang juga ibu kandung korban. Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada 31 Desember 2023.

Baca Juga :  Liga 2, Keluar dan Bangkit dari Ancaman Degradasi

Pelaku membawa korban ke luar rumah dengan dalih pengobatan, namun malah melakukan perbuatan bejat tersebut. Setelah kejadian tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.

“Setelah adanya peristiwa tersebut dan dilakukan di luar daripada rumah, si tersangka menyampaikan ‘jangan bilang kepada siapa-siapa’,” ungkap Arief.

Pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Fj/TR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan
Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut
Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan
Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?
Vonis 6,5 Tahun untuk Terdakwa Kasus Korupsi Rp300 Triliun Picu Sorotan Publik
Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas
Bawaslu Ungkap 130 Kasus Money Politics di Pilkada Serentak, Wamendagri Bima Arya Beri Pernyataan
Berita ini 3 kali dibaca
Seorang pria berinisial S diketahui telah melakukan perbuatan keji dengan memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun di Kresek, Tangerang. Pelaku menggunakan dalih memandikan korban sebagai upaya mengobati gangguan psikis yang tidak dimiliki korban.

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:47 WIB

Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan

Senin, 13 Januari 2025 - 04:22 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:05 WIB

Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:44 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:59 WIB

Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?

Berita Terbaru