Ritual Bejat Pria di Tangerang Mandikan hingga Perkosa Anak Tiri

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

 

TANGERANG | Bogorraya.co

Seorang pria berinisial S diketahui telah melakukan perbuatan keji dengan memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun di Kresek, Tangerang. Pelaku menggunakan dalih memandikan korban sebagai upaya mengobati gangguan psikis yang tidak dimiliki korban.

Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, mengungkapkan modus bejat yang dilakukan pelaku dengan mengatakan bahwa tindakan memandikan dapat menyembuhkan gangguan yang diduga dialami oleh anak tirinya.

“Meskipun pelaku tidak memiliki keahlian dalam pengobatan, dia berusaha meyakinkan korban bahwa ini adalah suatu bentuk pengobatan untuk gangguan psikis yang diduga dialami korban,” jelas Arief.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Periksa Kejiwaan TSK Film Porno Siskaeee

Menurut Arief, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyakinkannya bahwa korban mengalami gangguan psikis yang dapat diobati dengan cara tersebut. Namun, keterangan tersebut hanyalah akal bulus pelaku untuk melakukan perbuatan keji tersebut.

“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban,” tambahnya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan istri pelaku, yang juga ibu kandung korban. Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada 31 Desember 2023.

Baca Juga :  Dua dari Enam Belas Tahanan Kabur di Polsek Tanah Abang kembali Ditangkap

Pelaku membawa korban ke luar rumah dengan dalih pengobatan, namun malah melakukan perbuatan bejat tersebut. Setelah kejadian tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.

“Setelah adanya peristiwa tersebut dan dilakukan di luar daripada rumah, si tersangka menyampaikan ‘jangan bilang kepada siapa-siapa’,” ungkap Arief.

Pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Fj/TR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pria Diduga Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Kedungbadak, Bogor
Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Puncak Bogor, Sopir Tewas di Tempat
Truk Tabrak Motor Berboncengan Empat, Seorang Anak Tewas
Barista Asal Bogor Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Jadi Kurir Ganja 3,7 Kg
Kecelakaan Lalu Lintas di Parungpanjang, Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Data Identitas untuk Penjualan Kartu Perdana di Bogor
Polisi Selidiki Temuan Bayi Laki-Laki di Toilet Stasiun Tenjo
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Rancabungur yang Tewaskan Seorang Remaja
Berita ini 3 kali dibaca
Seorang pria berinisial S diketahui telah melakukan perbuatan keji dengan memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun di Kresek, Tangerang. Pelaku menggunakan dalih memandikan korban sebagai upaya mengobati gangguan psikis yang tidak dimiliki korban.

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 09:25 WIB

Pria Diduga Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Kedungbadak, Bogor

Selasa, 3 September 2024 - 08:40 WIB

Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Puncak Bogor, Sopir Tewas di Tempat

Senin, 2 September 2024 - 08:16 WIB

Truk Tabrak Motor Berboncengan Empat, Seorang Anak Tewas

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:23 WIB

Barista Asal Bogor Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Jadi Kurir Ganja 3,7 Kg

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:13 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Parungpanjang, Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat

Berita Terbaru