Resmi!!! Argiyan Menjadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Depok

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

Pelaku Terjerat Hukuman 15 Tahun Penjara

JAKARTA | Bogorraya.co

Polisi telah menetapkan Argiyan Arbirama (20) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang mahasiswi berusia 20 tahun di Sukmajaya, Depok. Argiyan dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, menyampaikan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (22/1/2024), “Untuk tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau Pasal perkosaan, Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.”

Baca Juga :  Duel Pelajar SMP di Sukabumi, 1 Orang tewas

Wira mengungkapkan bahwa penyebab kematian korban belum dapat dipastikan, dan pihak berwenang masih menunggu hasil visum untuk mengetahui apakah Argiyan terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan.

“Penyebab kematian korban nanti akan kami lihat dari hasil visum. Karena dari visum akan jelaskan penyebab kematian, termasuk pendalaman terhadap tindak pidana perkosaan itu sendiri,” tambahnya.

Kejadian berawal pada Kamis (18/1) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Argiyan menghubungi korban melalui aplikasi chat Line dan mengajaknya untuk ngopi bersama. Meskipun awalnya korban menolak, Argiyan memaksa dan akhirnya berhasil membujuk korban untuk menjemputnya di rumahnya.

“Saat tiba di rumah kontrakan Argiyan di Jalan Belacus, Sukmajaya, Depok, Argiyan mengunci korban di dalam kontrakannya. Argiyan sempat memaksa korban ke kamar mandi, tapi korban menolak,” ungkap Wira.

Baca Juga :  7 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Telur

Situasi semakin memburuk ketika Argiyan mencekik korban hingga lemas setelah korban berteriak dan berontak. Dalam keadaan lemas, korban diperkosa oleh Argiyan. Selanjutnya, Argiyan kembali mencekik korban, mengikatnya dengan menggunakan sarung dan sarung bantal, serta menutupinya dengan selimut sebelum melarikan diri.

Kasus ini mengejutkan dan menimbulkan keprihatinan, menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korbannya. Penyelidikan yang teliti dan peradilan yang adil sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera sebagai upaya pencegahan terhadap kejahatan serupa di masa mendatang.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Aksi Begal Marak Jelang Ramadhan di Bogor, MPB Sebut Pengangguran dan PJU Rusak Jadi Pemicunya
Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan
Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut
Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan
Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?
Vonis 6,5 Tahun untuk Terdakwa Kasus Korupsi Rp300 Triliun Picu Sorotan Publik
Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas
Berita ini 1 kali dibaca
Polisi telah menetapkan Argiyan Arbirama (20) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang mahasiswi berusia 20 tahun di Sukmajaya, Depok. Argiyan dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:29 WIB

Aksi Begal Marak Jelang Ramadhan di Bogor, MPB Sebut Pengangguran dan PJU Rusak Jadi Pemicunya

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:47 WIB

Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan

Senin, 13 Januari 2025 - 04:22 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:05 WIB

Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:44 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB