Resmi!!! Argiyan Menjadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Depok

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

Pelaku Terjerat Hukuman 15 Tahun Penjara

JAKARTA | Bogorraya.co

Polisi telah menetapkan Argiyan Arbirama (20) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang mahasiswi berusia 20 tahun di Sukmajaya, Depok. Argiyan dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, menyampaikan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (22/1/2024), “Untuk tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau Pasal perkosaan, Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.”

Baca Juga :  Pemotor Tikam Pria hingga Tewas di Bogor

Wira mengungkapkan bahwa penyebab kematian korban belum dapat dipastikan, dan pihak berwenang masih menunggu hasil visum untuk mengetahui apakah Argiyan terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan.

“Penyebab kematian korban nanti akan kami lihat dari hasil visum. Karena dari visum akan jelaskan penyebab kematian, termasuk pendalaman terhadap tindak pidana perkosaan itu sendiri,” tambahnya.

Kejadian berawal pada Kamis (18/1) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Argiyan menghubungi korban melalui aplikasi chat Line dan mengajaknya untuk ngopi bersama. Meskipun awalnya korban menolak, Argiyan memaksa dan akhirnya berhasil membujuk korban untuk menjemputnya di rumahnya.

“Saat tiba di rumah kontrakan Argiyan di Jalan Belacus, Sukmajaya, Depok, Argiyan mengunci korban di dalam kontrakannya. Argiyan sempat memaksa korban ke kamar mandi, tapi korban menolak,” ungkap Wira.

Baca Juga :  Polsek Duren Sawit Selidiki Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara

Situasi semakin memburuk ketika Argiyan mencekik korban hingga lemas setelah korban berteriak dan berontak. Dalam keadaan lemas, korban diperkosa oleh Argiyan. Selanjutnya, Argiyan kembali mencekik korban, mengikatnya dengan menggunakan sarung dan sarung bantal, serta menutupinya dengan selimut sebelum melarikan diri.

Kasus ini mengejutkan dan menimbulkan keprihatinan, menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korbannya. Penyelidikan yang teliti dan peradilan yang adil sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera sebagai upaya pencegahan terhadap kejahatan serupa di masa mendatang.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas
Bawaslu Ungkap 130 Kasus Money Politics di Pilkada Serentak, Wamendagri Bima Arya Beri Pernyataan
Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap Polisi, 9 Paket Sabu Diamankan
Situs NTMC Diretas, Konten Berganti Menjadi Situs Judi
Pelaku Pembuat 35 Situs Judi Online di Bogor Gunakan Siasat PBN agar Lolos Blokir Komdigi
Pembuat 35 Situs Judi Slot di Bogor, Lulusan SMK, Berhasil Ditangkap Polisi
Pria Diduga Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Kedungbadak, Bogor
Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Puncak Bogor, Sopir Tewas di Tempat
Berita ini 1 kali dibaca
Polisi telah menetapkan Argiyan Arbirama (20) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang mahasiswi berusia 20 tahun di Sukmajaya, Depok. Argiyan dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 16:24 WIB

Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas

Kamis, 28 November 2024 - 08:30 WIB

Bawaslu Ungkap 130 Kasus Money Politics di Pilkada Serentak, Wamendagri Bima Arya Beri Pernyataan

Jumat, 15 November 2024 - 16:16 WIB

Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap Polisi, 9 Paket Sabu Diamankan

Kamis, 14 November 2024 - 10:33 WIB

Situs NTMC Diretas, Konten Berganti Menjadi Situs Judi

Sabtu, 9 November 2024 - 08:47 WIB

Pelaku Pembuat 35 Situs Judi Online di Bogor Gunakan Siasat PBN agar Lolos Blokir Komdigi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Belanja APBN dan APBD Harus Tepat Sasaran, Tegas Pj Gubernur Banten

Sabtu, 14 Des 2024 - 12:41 WIB