BOGOR | Bogorraya.co
Rekayasa lalu lintas one way di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, dengan arah ke Jakarta telah dihentikan. Saat ini, arus lalu lintas di Simpang Gadog berlaku dua arah, menuju Puncak maupun ke arah Jakarta.
Pada Minggu (14/4/2024), polisi mulai membuka akses jalur dua arah sejak pukul 20.15 WIB. Kendaraan dari arah Gerbang Tol Ciawi dan Jalan Raya Sukaraja-Sukabumi sudah diizinkan melintas ke arah Puncak.
Pembukaan akses jalur dua arah dilakukan setelah penerapan rekayasa lalu lintas one way selama 9 jam sejak pukul 11.10 WIB siang tadi. Saat ini, situasi arus lalu lintas di Simpang Gadog kedua arah terlihat lancar.
Sebelumnya, polisi menerapkan rekayasa lalu lintas one way di Jalan Raya Puncak pada siang harinya. Penerapan one way berlaku untuk kendaraan yang menuju ke Jakarta. Penerapan one way dimulai pada Minggu (14/4/2024) pukul 11.10 WIB, dimulai dari simpang Gadong.
Kendaraan yang menuju ke Puncak hanya diperbolehkan bagi pengguna sepeda motor. Beberapa kendaraan roda empat terpaksa harus memutar arah di Simpang Gadog.
Petugas polisi telah menempatkan rubber cone dan barrier sebagai tanda penerapan rekayasa lalu lintas one way. Mereka juga aktif memberikan himbauan kepada pengendara terkait penerapan one way ini.(il/BGR)
Penulis : il