BOGOR | Bogorraya.co
Satpol PP telah menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di tiga titik tempat hiburan malam di Kecamatan Kemang dan Parung, Bogor. Meskipun tidak menemukan aktivitas hiburan malam, petugas berhasil menemukan total 17 bangunan ilegal yang digunakan sebagai tempat karaoke.
Anwar Anggana, Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Maret 2024, Satpol PP bersama Garnisun melakukan patroli pekat di wilayah Kecamatan Kemang dan Kecamatan Parung. Di wilayah Kampung Empang, Kecamatan Kemang, tidak ditemukan aktivitas tempat hiburan malam, tetapi ditemukan 11 bangunan semi permanen yang digunakan sebagai tempat karaoke, serta satu bangunan gudang yang sudah dilengkapi IMB namun tidak sesuai dengan fungsinya.
Kemudian, petugas bergerak ke kawasan Parung dan tidak menemukan aktivitas hiburan malam di Blok Yuli. Namun, ditemukan 6 bangunan semipermanen tanpa IMB yang digunakan sebagai tempat hiburan malam. Selanjutnya, di salah satu hotel di Parung dan penginapan Venus, tidak ditemukan aktivitas hiburan malam.
Total ada 17 bangunan ilegal yang dijadikan tempat hiburan malam, dan mereka akan segera dibongkar. Satpol PP akan berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk melakukan pembongkaran sesuai prosedur dan rencana yang telah ditetapkan. Selain itu, sebanyak 26 botol minuman keras juga berhasil diamankan dari warung jamu selama operasi ini.
Ini menunjukkan bahwa Satpol PP Kabupaten Bogor serius dalam penegakan aturan terkait tempat hiburan malam dan bangunan ilegal. Tindakan mereka dalam melakukan razia pekat membantu menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut serta mencegah adanya tempat-tempat yang berpotensi menjadi sarang aktivitas negatif. Langkah-langkah seperti pembongkaran bangunan ilegal juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban lingkungan.(il/BGR)
Penulis : il