Razia Pekat, Banyak Bangunan Ilegal Menjadi Tempat Karaoke

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

 

BOGOR | Bogorraya.co

Satpol PP telah menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di tiga titik tempat hiburan malam di Kecamatan Kemang dan Parung, Bogor. Meskipun tidak menemukan aktivitas hiburan malam, petugas berhasil menemukan total 17 bangunan ilegal yang digunakan sebagai tempat karaoke.

Anwar Anggana, Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Maret 2024, Satpol PP bersama Garnisun melakukan patroli pekat di wilayah Kecamatan Kemang dan Kecamatan Parung. Di wilayah Kampung Empang, Kecamatan Kemang, tidak ditemukan aktivitas tempat hiburan malam, tetapi ditemukan 11 bangunan semi permanen yang digunakan sebagai tempat karaoke, serta satu bangunan gudang yang sudah dilengkapi IMB namun tidak sesuai dengan fungsinya.

Baca Juga :  Dua Anggota Aliansi Gangster Bocimi Positif Konsumsi Narkoba Jenis Sabu-sabu

Kemudian, petugas bergerak ke kawasan Parung dan tidak menemukan aktivitas hiburan malam di Blok Yuli. Namun, ditemukan 6 bangunan semipermanen tanpa IMB yang digunakan sebagai tempat hiburan malam. Selanjutnya, di salah satu hotel di Parung dan penginapan Venus, tidak ditemukan aktivitas hiburan malam.

Total ada 17 bangunan ilegal yang dijadikan tempat hiburan malam, dan mereka akan segera dibongkar. Satpol PP akan berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk melakukan pembongkaran sesuai prosedur dan rencana yang telah ditetapkan. Selain itu, sebanyak 26 botol minuman keras juga berhasil diamankan dari warung jamu selama operasi ini.

Baca Juga :  Cabuli Kakak Beradik, Seorang Kakek di Garut Ditangkap Polisi

Ini menunjukkan bahwa Satpol PP Kabupaten Bogor serius dalam penegakan aturan terkait tempat hiburan malam dan bangunan ilegal. Tindakan mereka dalam melakukan razia pekat membantu menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut serta mencegah adanya tempat-tempat yang berpotensi menjadi sarang aktivitas negatif. Langkah-langkah seperti pembongkaran bangunan ilegal juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban lingkungan.(il/BGR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pria Asal Bogor Diduga Jadi Korban Sindikat Penipuan di Kamboja
Ratusan Sopir Angkot Bogor Demo Tolak Penghapusan Ribuan Angkot Tua Tahun 2026
Bocah 6 Tahun di Bogor Tewas Dianiaya Ibu Tiri Selama Tiga Hari
1,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan 13 Ribu Botol Miras Dimusnahkan di Bogor
Curi Emas dan Uang Rp30 Juta, Wanita di Bogor Ditangkap Polisi demi Penuhi Gaya Hidup
Bobol Brankas, Wanita 43 Tahun Ditangkap Polisi di Bogor
3 Pengoplos Gas di Bogor Ditangkap, Gunakan Handy Talky Pantau Situasi
Kalapas Baru Bogor Minta Dukungan DPRD untuk Bangun Lapas Baru
Berita ini 6 kali dibaca
Satpol PP telah menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di tiga titik tempat hiburan malam di Kecamatan Kemang dan Parung, Bogor. Meskipun tidak menemukan aktivitas hiburan malam, petugas berhasil menemukan total 17 bangunan ilegal yang digunakan sebagai tempat karaoke.

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Pria Asal Bogor Diduga Jadi Korban Sindikat Penipuan di Kamboja

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Ratusan Sopir Angkot Bogor Demo Tolak Penghapusan Ribuan Angkot Tua Tahun 2026

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Bocah 6 Tahun di Bogor Tewas Dianiaya Ibu Tiri Selama Tiga Hari

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:12 WIB

1,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan 13 Ribu Botol Miras Dimusnahkan di Bogor

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Curi Emas dan Uang Rp30 Juta, Wanita di Bogor Ditangkap Polisi demi Penuhi Gaya Hidup

Berita Terbaru