Razia Pekat, Banyak Bangunan Ilegal Menjadi Tempat Karaoke

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

 

BOGOR | Bogorraya.co

Satpol PP telah menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di tiga titik tempat hiburan malam di Kecamatan Kemang dan Parung, Bogor. Meskipun tidak menemukan aktivitas hiburan malam, petugas berhasil menemukan total 17 bangunan ilegal yang digunakan sebagai tempat karaoke.

Anwar Anggana, Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Maret 2024, Satpol PP bersama Garnisun melakukan patroli pekat di wilayah Kecamatan Kemang dan Kecamatan Parung. Di wilayah Kampung Empang, Kecamatan Kemang, tidak ditemukan aktivitas tempat hiburan malam, tetapi ditemukan 11 bangunan semi permanen yang digunakan sebagai tempat karaoke, serta satu bangunan gudang yang sudah dilengkapi IMB namun tidak sesuai dengan fungsinya.

Baca Juga :  Tabung Gas Meledak di Bogor, 3 Orang Terluka

Kemudian, petugas bergerak ke kawasan Parung dan tidak menemukan aktivitas hiburan malam di Blok Yuli. Namun, ditemukan 6 bangunan semipermanen tanpa IMB yang digunakan sebagai tempat hiburan malam. Selanjutnya, di salah satu hotel di Parung dan penginapan Venus, tidak ditemukan aktivitas hiburan malam.

Total ada 17 bangunan ilegal yang dijadikan tempat hiburan malam, dan mereka akan segera dibongkar. Satpol PP akan berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk melakukan pembongkaran sesuai prosedur dan rencana yang telah ditetapkan. Selain itu, sebanyak 26 botol minuman keras juga berhasil diamankan dari warung jamu selama operasi ini.

Baca Juga :  Menelusuri Nilai Sejarah Kota Sang Proklamator Bersama Santika Indonesia

Ini menunjukkan bahwa Satpol PP Kabupaten Bogor serius dalam penegakan aturan terkait tempat hiburan malam dan bangunan ilegal. Tindakan mereka dalam melakukan razia pekat membantu menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut serta mencegah adanya tempat-tempat yang berpotensi menjadi sarang aktivitas negatif. Langkah-langkah seperti pembongkaran bangunan ilegal juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban lingkungan.(il/BGR)

Penulis : il

Berita Terkait

Aksi Begal Marak Jelang Ramadhan di Bogor, MPB Sebut Pengangguran dan PJU Rusak Jadi Pemicunya
Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan
Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut
Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan
Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?
Vonis 6,5 Tahun untuk Terdakwa Kasus Korupsi Rp300 Triliun Picu Sorotan Publik
Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas
Berita ini 5 kali dibaca
Satpol PP telah menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di tiga titik tempat hiburan malam di Kecamatan Kemang dan Parung, Bogor. Meskipun tidak menemukan aktivitas hiburan malam, petugas berhasil menemukan total 17 bangunan ilegal yang digunakan sebagai tempat karaoke.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:29 WIB

Aksi Begal Marak Jelang Ramadhan di Bogor, MPB Sebut Pengangguran dan PJU Rusak Jadi Pemicunya

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:47 WIB

Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan

Senin, 13 Januari 2025 - 04:22 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:05 WIB

Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:44 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB