BOGOR RAYA | BOGOR
SMAN 2 Cileungsi, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik menyusul keluhan sejumlah orang tua murid terkait pungutan iuran sebesar Rp 2,6 juta per siswa. Isu ini mencuat setelah salah satu orang tua, Marlon Sirait, mengungkapkan bahwa iuran tersebut mencakup biaya makan siang gratis bagi para guru, petugas keamanan, dan tenaga tata usaha sekolah.
Protes Orang Tua Murid
Menurut Marlon, iuran awalnya ditetapkan sebesar Rp 3 juta, namun kemudian diturunkan menjadi Rp 2,6 juta setelah adanya protes. Ia mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut, terutama alokasi untuk makan siang para guru.
“Kenapa kami harus membayar makan siang para guru SMAN 2 Cileungsi ini, sementara kami orang tua yang tidak mampu?” ujar Marlon.
Respons Pihak Sekolah dan Komite
Humas SMAN 2 Cileungsi, Heris Kurniawan, mengonfirmasi adanya iuran tersebut, namun menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan Dinas Pendidikan. Ketua Komite Sekolah, Astar Lambaga, menjelaskan bahwa program ini merupakan usulan dari sekolah dan telah dibahas dalam rapat dengan orang tua murid pada 16 November 2024.
“Program sumbangan ini mengacu pada kebutuhan dan usulan dari orang tua siswa serta anak didik,” ungkap Astar.
Dasar Hukum dan Pembagian Iuran
Komite mengklaim bahwa penggalangan dana dilakukan berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Pergub Jawa Barat No. 97 Tahun 2022. Keputusan iuran ini diambil melalui rapat, dengan pembagian biaya yang disesuaikan kemampuan ekonomi orang tua:
- 60% menyumbang Rp 1 juta.
- 25% menyumbang Rp 1,5 juta.
- Sebagian kecil menyumbang hingga Rp 3 juta.
Astar menegaskan bahwa iuran ini bersifat sukarela dan tidak ada paksaan.
Penggunaan Dana
Dana yang terkumpul digunakan untuk kebutuhan yang tidak tercakup dalam Dana BOS maupun BOPD, termasuk:
- Honor makan siang bagi guru, petugas keamanan, dan tenaga tata usaha.
- Pengadaan sarana dan prasarana sekolah, seperti pengurangan unit AC dari 46 menjadi 23 untuk menekan anggaran.
Tanggapan Publik
Isu ini memicu perdebatan tentang transparansi dan keadilan dalam pengelolaan iuran sekolah. Banyak yang mempertanyakan apakah biaya makan siang untuk guru dan pegawai seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua siswa.
Sebagai langkah lanjutan, Dinas Pendidikan diharapkan memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa semua kebijakan terkait pungutan sekolah berjalan sesuai aturan dan tidak membebani orang tua murid, terutama dari kalangan kurang mampu.(Kmps/Fj)