Pungli di Rutan KPK Dinilai Masuk Ranah Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Suasana sidang kode etik terhadap 12 pegawai KPK terkait pungli di Rutan KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.(ist)

Caption Suasana sidang kode etik terhadap 12 pegawai KPK terkait pungli di Rutan KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.(ist)

JAKARTA | Bogorraya.co

Pungli di Rutan KPK dinilai telah masuk ranah korupsi dan pelakunya bukan hanya disanksi minta maaf.

“Pungli saat ini disamakan dengan membuang sampah, hanya diminta untuk meminta maaf saja,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, kemarin ketika diminta tanggapan terkait pegawai KPK pelaku pungli.

Menurut dia, keputusan Dewan Pengawas (Dewas KPK) kepada para pelaku pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang hanya disanksi meminta maaf tidak tepat. Hal ini menunjukkan kemunduran.

Ia menilai, seharusnya para pelaku ini dijerat sesuai dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tipikor karena memang sudah masuk ranah tersebut.

“Padahal pungli itu bagian dari korupsi, dimana pun kalau KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, pungli itu bagian dari korupsi,” tuturnya.

Bonyamin mengatakan bahwa ketika pelaku pungli disanksi hanya meminta maaf, maka tidak ada bedanya dengan pegawai KPK yang membuang sampah dan dilaporkan tetangganya, kemudian disanksi untuk meminta maaf.

Baca Juga :  Lima Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Jalani Tes Kesehatan di RSUD Kota Bogor

“Tapi ketika pungli ini hanya diminta untuk minta maaf ini, hanya jadi bahan tertawaan. Logika sederhana ketika ada pegawai KPK membuang sampah di depan tetangganya, itu dilaporkan dan dihukum untuk meminta maaf,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketika sanksi yang diberikan kepada pelaku pungli hanya meminta maaf, maka lebih baik tidak disanksi sekalian, kembalikan permasalahan itu ke Inspektorat KPK.

Karena, kata Boyamin, ketika Dewas KPK sudah memberikan sanksi maka Inspektorat tidak dapat menjatuhkan hukuman sebab dapat digugat di PTUN.

“Mending tidak usah disanksi, langsung diserahkan ke Inspektorat KPK, untuk memulai dari nol, karena nanti bisa dihukum paling berat, yaitu dengan pemberhentian tidak hormat,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Harap Anak Berkebutuhan Khusus Terima Makan Bergizi Gratis

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai lembaga antirasuah itu bersalah telah menerima sejumlah uang dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

“Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean Kamis (15/2).

Tumpak menerangkan 12 pegawai KPK tersebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewas juga menjatuhkan hukuman berupa mewajibkan para terperiksa melakukan permintaan maaf secara terbuka.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung,” ujarnya.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru
Gubernur Jabar Perintahkan Anak-anak Miskin Bersekolah, Dedi Mulyadi: Harus Dilindungi dari Geng Motor
Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol
320 Ribu Ijazah Siswa di Jawa Barat Ditahan Sekolah, Dedi Mulyadi Soroti Bantuan Rp600 Miliar
Ratusan Mahasiswa Bogor Gelar Demo, Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Berita ini 1 kali dibaca
Pungli di Rutan KPK dinilai telah masuk ranah korupsi dan pelakunya bukan hanya disanksi minta maaf.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:24 WIB

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:37 WIB

Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB