BOGOR RAYA | BOGOR
Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima manfaat untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024. Upaya ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan memperbarui data penerima yang mengalami perubahan kondisi, seperti pindah rumah atau meninggal dunia.
Kegiatan verifikasi dan validasi data penerima manfaat akan dilakukan dalam dua tahap. Setelah tahap pertama, Kemensos menemukan bahwa capaian verifikasi belum sesuai target, sehingga periode kedua dibuka. Proses verifikasi dan validasi periode kedua dijadwalkan berlangsung dari 25 November hingga 5 Desember 2024. Selama periode ini, dinas sosial di tingkat kabupaten/kota akan melakukan pendataan ulang terhadap calon penerima manfaat PKH dan BPNT.
Bagi penerima manfaat PKH dan BPNT yang sudah terdaftar, tidak perlu melakukan tindakan khusus, karena proses ini akan dilakukan oleh petugas dinas sosial di wilayah masing-masing. Verifikasi dan validasi yang akurat penting agar bantuan sosial dapat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Saat ini, bantuan BPNT sudah memasuki tahap Surat Perintah Membayar (SPM) dan tinggal menunggu pencairan melalui SP2D dan SII. Untuk bantuan PKH, proses verifikasi di sistem SIKS-NG telah selesai, namun pencairan belum dilakukan karena peralihan dari buku tabungan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masih berlangsung.
Penerima manfaat diharapkan untuk bersabar dan terus memantau informasi terbaru mengenai pencairan bantuan sosial. Apabila ada pertanyaan atau kendala, penerima manfaat disarankan untuk segera menghubungi petugas sosial di wilayah masing-masing.(Rb/Fj)