BOGOR RAYA | BOGOR
Seorang pria berinisial SN (38) ditangkap setelah membacok istrinya, NS (29), di Cilebut Barat, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi akibat perselisihan rumah tangga, di mana korban menegur suaminya karena rumah mereka sering dijadikan tempat untuk kegiatan open BO.
Setelah peristiwa tersebut, SN sempat menunjukkan perilaku emosional saat ditangkap. Polisi kini masih mendalami penyebab pasti pertengkaran yang berujung pada kekerasan tersebut.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat 2 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik masih mendalami lebih lanjut mengenai latar belakang pertengkaran yang memicu tindakan kekerasan tersebut. Sementara itu, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara.(Dtk/Fj)