Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kenaikan UMP 6,5%

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR RAYA | JAKARTA

Pemerintah akan membentuk satuan tugas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usai menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Rencana pembentukan Satgas PHK itu disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. “Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK,” ujar Airlangga di sela-sela Rapimnas Kadin 2024 di Jakarta, dikutip Antara Minggu (1/12) .

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, pembentukan Satgas PHK merupakan respon pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan menyusul adanya kenaikan UMP tahun 2025.

“Yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana,” ucap Airlangga.

Walau begitu, Airlangga belum merinci secara jelas kapan pembentukan Satgas PHK, termasuk pemangku kepentingan yang terlibat di dalamnya.

Sebelumnya, Jumat (29/11), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen. Angka itu lebih besar dari rata-rata kenaikan tahun ini sebesar 3,6 persen.

“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden.

Baca Juga :  Wapres Gibran Luncurkan Program "Lapor Mas Wapres" untuk Terima Keluhan Masyarakat

Upah minimum sektoral nantinya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten. “Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan),” ujarnya.

Lebih lanjut, Prabowo menegaskan kesejahteraan buruh adalah hal penting sehingga upaya perbaikan kesejahteraan terus dilakukan. “Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tegas Prabowo.

Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga menyiapkan beragam bantuan mulai dari program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, hingga program keluarga harapan (PKH).

“Kalau ini semua dengan bansos, dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya buruh, sudah sangat maksimal saat ini,” ucap Prabowo.

Dengan asumsi rerata upah minimum 2024 adalah Rp3,1 juta, maka rerata upah minimum pekerja tahun depan adalah Rp3,3 juta.

Sebelumnya, para pelaku usaha yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa diabaikan pemerintah soal keputusan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahwa selama ini pelaku usaha selalu terbuka untuk diajak berdiskusi mengenai UMP.

“Kami menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum,” ujar Shinta, dikutip cnnindonesia,Sabtu (30/11).

Baca Juga :  Terminal Baranangsiang Masih Sepi Pemudik

Shinta melanjutkan, pihaknya telah memberikan masukan kenaikan tarif yang tepat untuk UMP 2025 secara komprehensif dengan mempertimbangkan fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja.

“Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi tampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” jelas Shinta.

Apindo sebelumnya mendorong pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar perumusan UMP 2025, karena formulasi dalam beleid tersebut dinilai paling adil bagi pekerja dan pengusaha.

Pelaku usaha, kata Shinta merasa kenaikan UMP 6,5 persen ini terlalu tinggi sehingga akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

Oleh sebab itu, dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, menurutnya, kenaikan ini dinilai berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.

“Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” jelasnya. (jr)

Berita Terkait

Jaksa Selidiki Temuan Uang Rp21 Miliar di Rumah Rudi Suparmono, Mantan Ketua PN Surabaya
Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Tersedia di Situs Resmi Kemensos
Formasi CPNS Kemenag Tidak Terisi Penuh: 20.772 Kuota, Hanya 17.221 Pelamar yang Lulus
Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Naik ke 59 Tahun, Manfaat Jaminan Pensiun Alami Penyesuaian
PM Jepang Shigeru Ishiba Bertemu Presiden Prabowo di Istana Bogor
Evaluasi Pelaksanaan MBG untuk Tingkatkan Efektivitas Program
Dirut PLN: Konsumsi Listrik Kendaraan EV di SPKLU Melonjak Sepanjang Nataru
Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Dua Legislator DPR
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:42 WIB

Jaksa Selidiki Temuan Uang Rp21 Miliar di Rumah Rudi Suparmono, Mantan Ketua PN Surabaya

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:38 WIB

Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Tersedia di Situs Resmi Kemensos

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:14 WIB

Formasi CPNS Kemenag Tidak Terisi Penuh: 20.772 Kuota, Hanya 17.221 Pelamar yang Lulus

Senin, 13 Januari 2025 - 04:00 WIB

Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Naik ke 59 Tahun, Manfaat Jaminan Pensiun Alami Penyesuaian

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:06 WIB

PM Jepang Shigeru Ishiba Bertemu Presiden Prabowo di Istana Bogor

Berita Terbaru

Peristiwa

Mobil Yuki Kato Dibobol Maling di Bogor, Ponsel iPhone Hilang

Jumat, 17 Jan 2025 - 08:29 WIB