BOGOR RAYA | BOGOR
Kabar gembira datang untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur penghapusan utang macet bagi UMKM di sektor-sektor tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong stabilitas dan keberlanjutan usaha kecil yang vital dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM di bidang pangan yang krusial bagi negara. “Dengan ini, pemerintah berusaha membantu saudara-saudara kita yang menjadi produsen pangan penting bagi bangsa,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024) malam.
Keputusan ini didasarkan pada berbagai aspirasi yang disampaikan kelompok tani, nelayan, dan pelaku UMKM yang selama ini terhambat oleh utang macet di bank. Presiden Prabowo berharap kebijakan ini akan memberikan ketenangan bagi para pelaku UMKM, memungkinkan mereka untuk melanjutkan usahanya dengan lebih optimal.
Prabowo juga menugaskan kementerian dan lembaga terkait untuk segera menyusun ketentuan teknis dan persyaratan administratif yang dibutuhkan. Dengan penghapusan utang ini, diharapkan para pelaku usaha kecil dapat bekerja dengan tenang, merasa dihargai, dan terus mendukung kebutuhan pangan nasional.
“Kita berdoa agar para petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia bisa bekerja dengan ketenangan dan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghargai peran mereka dalam kehidupan bangsa dan negara,” tutup Prabowo.(Rb/Fj)