Pras Minta SKPD Pemprov DKI Mengecek Izin Kafe di Tulodong

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Ketua DPRD DKI saat menggelar rapat bersama SKPD Pemprov DKI.(ist)

Caption Ketua DPRD DKI saat menggelar rapat bersama SKPD Pemprov DKI.(ist)

Aduan warga disampaikan lantaran keberadaan kafe-kafe menyebabkan kemacetan, kebisingan dan limbah di saluran pembuangan.

JAKARTA | Bogorraya.co

Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta bekerja sesuai prosedur, dan kembali melakukan pengecekan terhadap izin sejumlah kafe yang dikeluhkan keberadaannya oleh warga di kawasan Jalan Tulodong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pasalnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku merasa tidak puas dengan laporan hasil temuan pengecekan lapangan sebagai upaya menindaklanjuti keluhan warga atas gangguan ketentraman dan ketertiban yang terjadi.

Pengecekan ulang dugaan pelanggaran diminta dilakukan mulai dari Walikota Jakarta Selatan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, hingga Dinas Lingkungan Hidup

“Jadi silakan mulai besok dicek lagi. Gak usah koordinasi dengan pemilik usaha. Namanya Sidak itu ya mendadak,” ujarnya pada rapat audiensi lanjutan di gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Pada medio November lalu, DPRD DKI Jakarta juga telah menghadirkan warga, pengusaha dan SKPD terkait untuk menindaklanjuti laporan warga. Saat itu, DPRD meminta Pemprov DKI Jakarta membuka seluruh aturan mengenai lokasi dan perizinan usaha kuliner yang ada di sepanjang Jalan Tulodong.

Baca Juga :  Bansos PKH dan BPNT Desember 2024 Cair, Pastikan Saldo KKS Anda Sudah Masuk

Aduan warga disampaikan lantaran keberadaan kafe-kafe menyebabkan kemacetan, kebisingan dan limbah di saluran pembuangan. Kemacetan terjadi karena kafe-kafe tersebut tidak memiliki kapasitas parkir yang mumpuni.

Hingga akhirnya banyak mobil pengunjung yang diparkirkan di bahu jalan hingga trotoar. Bahkan tidak sedikit layanan vallet parkir justru menempatkan mobil pengunjung di halaman rumah warga.

Namun pada laporan hasil temuan dalam audiensi lanjutan, sejumlah SKPD mengungkapkan bahwa kafe-kafe yang dimaksud tidak terindikasi menjual minuman keras (Miras).

Merasa tidak subtantif dengan persoalan, Pras menyatakan kembali mengundang seluruh SKPD terkait untuk memperbarui laporan pada Senin pekan depan.

“Besok hari Senin Walikota, kepala dinas yang saya undang hadir disini tidak diwakili supaya ketegasan perumahan dan pengusaha itu dapat perhitungan yang jelas,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail menilai, hasil temuan yang disampaikan oleh pihak eksekutif dalam rapat pimpinan hari ini hanya bersifat normatif sehingga tidak menjelaskan detail hasil kunjungan yang telah dilakukan.

Baca Juga :  Pemkot Bogor Imbau Sekolah Tunda Study Tour Buntut Kecelakaan Maut di Subang

“laporan hari ini tidak lengkap hanya normatif belum mencerminkan hasil kunjungan,” ungkap dia.

Sehingga Ismail meminta dinas terkait untuk serius menyelesaikan persoalan tersebut dengan melihat langsung apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, seperti yang dikeluhkan warga di Jalan Tulodong terutama terkait ketertiban, kemacetan, kebisingan dan pencemaran saluran air.

“Kan rambu-rambunya sudah ada di masing-masing SKPD tinggal di ceklis ada tidak pelanggaran terhadap hal itu,” ungkap dia.

Sementara itu Wahyono salah satu warga di Jalan Tulodong mengatakan, dengan menjamurnya pelaku usaha di kawasan perumahan miliknya mengganggu ketentraman warga sekitar. Sehingga harapan warga yakni dilakukan penutupan kafe yang berada di perumahan tersebut.

“kita sudah jelas harus ditutup kafe itu karena tidak ada jalan lain, itu jalanan lima setengah meter yang dua arah satu berhenti itu semua warga yang buru-buru ke kantor tidak bisa, jadi kafe harus tutup,” ungkap dia.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru
Gubernur Jabar Perintahkan Anak-anak Miskin Bersekolah, Dedi Mulyadi: Harus Dilindungi dari Geng Motor
Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol
320 Ribu Ijazah Siswa di Jawa Barat Ditahan Sekolah, Dedi Mulyadi Soroti Bantuan Rp600 Miliar
Ratusan Mahasiswa Bogor Gelar Demo, Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Berita ini 6 kali dibaca
Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta bekerja sesuai prosedur, dan kembali melakukan pengecekan terhadap izin sejumlah kafe yang dikeluhkan keberadaannya oleh warga di kawasan Jalan Tulodong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:24 WIB

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:37 WIB

Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB