BOGOR RAYA | BOGOR
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer kembali diizinkan menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram setelah sebelumnya sempat dilarang. Keputusan ini diambil setelah adanya komunikasi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah terkait kebijakan distribusi gas bersubsidi yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa instruksi ini diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan gas subsidi bagi masyarakat. Menurutnya, kebijakan sebelumnya yang membatasi penjualan LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi menyebabkan antrean panjang dan kesulitan bagi warga dalam memperoleh gas tersebut.
“Setelah berkomunikasi dengan Presiden, beliau menginstruksikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar pengecer dapat kembali berjualan seperti biasa. Nantinya, pengecer ini akan diarahkan menjadi subpangkalan secara bertahap,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Pengendalian Harga LPG Subsidi
Pemerintah berupaya untuk tetap menjaga harga LPG subsidi agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Menurut Dasco, kebijakan sebelumnya yang membatasi penjualan LPG hanya di pangkalan resmi bertujuan untuk mengurangi lonjakan harga di tingkat pengecer. Namun, implementasi kebijakan tersebut menimbulkan kendala di lapangan.
“Ada pertimbangan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga LPG subsidi agar tidak terlalu mahal di tingkat pengecer. Oleh karena itu, mekanisme distribusi akan diatur ulang agar tetap memudahkan masyarakat,” jelasnya.
DPR Dorong Evaluasi Kebijakan
Sebelumnya, beberapa anggota DPR RI meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pembatasan distribusi LPG 3 kg, mengingat dampaknya terhadap ketersediaan gas bagi masyarakat kecil.
Anggota Komisi VII DPR RI, Zulfikar Hamonangan, menilai kebijakan tersebut menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan perlu dievaluasi lebih lanjut.
“Saat ini banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kg karena distribusi yang terbatas. Kami meminta pemerintah untuk menunda kebijakan ini sampai ada regulasi yang lebih jelas dan tidak merugikan masyarakat,” kata Zulfikar.
Distribusi Gas LPG Kembali Diharapkan Normal
Dengan adanya arahan langsung dari Presiden, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat kembali berjalan dengan lancar. Pemerintah dan DPR akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini guna memastikan bahwa subsidi LPG tepat sasaran dan harga tetap stabil, sehingga masyarakat dapat memperoleh gas bersubsidi dengan lebih mudah.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di tempat resmi agar harga tetap terkendali dan distribusi dapat diawasi dengan lebih baik.(Ibk/Fj)