Polsek Tanjung Priok Tangkap Pembunuh Remaja

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Kapolsek Tanjung Priok Jakarta Utara Kompol Nazirwan menggelar jumpa pers kasus pembunuhan yang ditutupi kebakaran.(ist)

Caption Kapolsek Tanjung Priok Jakarta Utara Kompol Nazirwan menggelar jumpa pers kasus pembunuhan yang ditutupi kebakaran.(ist)

JAKARTA | Bogorraya.co

DZ (56), tersangka pembunuhan remaja berinisial AZSN (15) yang ditutupi kejadian kebakaran di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, pada Jumat (2/2), ditangkap jajaran reskrim Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara.

“Pelaku ini ditangkap di Stasiun Sudimara pada Senin (18/2) saat akan menaiki kereta menuju Stasiun Rangkasbitung,” kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan saat jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Ia juga mengatakan, pelaku merupakan paman korban dan melakukan aksi pembunuhan ini diduga karena sakit hati kerap ditagih hutang oleh orang tua korban.

Jumlah hutang yang ditagihkan orang tua korban ke pelaku hanya sebesar Rp300 ribu.
“Korban ini dipukul kursi di bagian kepala belakang dan bagian telinga saat sedang belajar,” kata dia.

Baca Juga :  Pasca Pencoblosan Pemilu 2024: RSUD Taman Sari Mulai Dipadati Caleg dan Timses yang Stress

Nazirwan menceritakan awalnya pelaku datang ke rumah korban yang saat itu sedang belajar. Pelaku menanyakan keberadaan orang tua korban dan korban menjawab orang tua sedang di luar.

Selanjutnya, pelaku mengambil kursi dan memukul korban yang sedang belajar dan langsung terjatuh. Mendapati korban yang tergeletak, pelaku menghidupkan kompor dan menumpuk barang yang mudah terbakar sebagai bentuk pengalihan.

Lalu pelaku meninggalkan rumah korban untuk melarikan diri dari lokasi tersebut.

Baca Juga :  Saat Kampanye di Bandung Prabowo Beri Salam Hormat Kepada Relawan Sahabat Ara

Sementara itu, tetangga korban yang melihat api langsung datang ke lokasi untuk mematikan api dan melihat korban yang tergeletak lalu membawa ke Rumah Sakit Sulianti Suroso.

Polisi yang mengetahui kejadian langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti baik dari lokasi kejadian, rumah korban dan rumah sakit.

Kepolisan masih mendalami kejadian tersebut apakah masuk tindak pidana pembunuhan berencana. “Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” kata dia.

Pelaku disangkakan pasal 351 dan pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut
Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan
Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?
Vonis 6,5 Tahun untuk Terdakwa Kasus Korupsi Rp300 Triliun Picu Sorotan Publik
Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas
Bawaslu Ungkap 130 Kasus Money Politics di Pilkada Serentak, Wamendagri Bima Arya Beri Pernyataan
Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap Polisi, 9 Paket Sabu Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca
DZ (56), tersangka pembunuhan remaja berinisial AZSN (15) yang ditutupi kejadian kebakaran di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, pada Jumat (2/2), ditangkap jajaran reskrim Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara.

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 04:22 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:05 WIB

Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:44 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:59 WIB

Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?

Selasa, 24 Desember 2024 - 06:37 WIB

Vonis 6,5 Tahun untuk Terdakwa Kasus Korupsi Rp300 Triliun Picu Sorotan Publik

Berita Terbaru

Peristiwa

Mobil Yuki Kato Dibobol Maling di Bogor, Ponsel iPhone Hilang

Jumat, 17 Jan 2025 - 08:29 WIB