JAKARTA | Bogorraya.co
Polsek Tambora mengungkap adanya dua kejanggalan pada penemuan jenazah seorang wanita berinisial S (54) di sebuah indekos di RT/RW 04/01 Angke, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (25/2) lalu.
Kejanggalan yang ditemukan, yaitu pertama ketika tim masuk ke tempat kejadian perkara (TKP), jenazah dalam posisi terlentang dengan badan tubuhnya tertutup oleh bantal dan kain yang digunakan seperti selimut.
“Jadi posisinya tertutup dengan posisi tubuh terlentang,” ungkap Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida dalam jumpa pers kemarin.
Kejanggalan kedua, yakni pintu kamar indekos korban ditutup oleh tali rafia pada saat ditemukan jenazah korban.
“Keterangan dari saksi bahwa posisi kamar kos tersebut terkunci dari luar. Jenazah di dalam, pintu dalam keadaan tertutup dan terkunci dengan menggunakan sebuah tali,” kata Donny.
Setelah melakukan olah TKP dan pendalaman, polisi berhasil menangkap pelaku D (42) yang adalah suami korban. Penangkapan dilakukan pada Senin (26/2) di sebuah kontrakan wilayah Kapuk, Cengkareng , Jakarta Barat.
Hal itu yang menjadi pemikiran bahwa meninggalnya ini mungkin dalam situasi yang tidak normal. Dari situ didapatlah informasi bahwa korban tinggal bersama suaminya yang berinisial D.
“Sebelum 1×24 jam, terduga pelaku atau tersangka D dapat diamankan,” kata Donny.
Donny mengatakan bahwa korban dan tersangka sempat berselisih karena tersangka dituduh berselingkuh oleh korban.
Pada hari Selasa (20/2), tersangka baru pulang kerja pulang ke indekosnya. Di dalam kamar indekosnya, langsung cecok (dengan korban.
“Tersangka mengaku dipukul oleh korban menggunakan sapu, dipukuli kepalanya (tersangka) sebanyak satu kali. Namun korban dan tersangka baikan,” ungkap Donny.
Tindakan korban tersebut, kata Donny, terbukti dengan adanya luka sobek di kepala tersangka dan ditemukannya sebatang sapu yang bagian atasnya sudah penyok atau rusak.
“Besoknya, Rabu (21/2), tersangka pergi bekerja seperti biasa, pulang kerja kembali cekcok, karena korban membahas lagi permasalahan yang disebutkan pada sehari sebelumnya,” kata Donny.
Karena kesal, kata Donny, tersangka memukul dan mencekik leher istrinya. Dalam posisi terjatuh setelah dipukul korban dicekik.
“Karena masih hidup, kemudian tersangka mengambil bantal lalu membekapnya sampai korban meninggal dunia,” ungkap Donny.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 338 atau 351 KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Donny.(JR)