Polres Metro Bekasi Tangkap Dokter Gadungan di Cikarang

- Jurnalis

Rabu, 20 Maret 2024 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Keterangan pers Polres Metro Bekasi terkait dokter gadungan.(ist)

Caption Keterangan pers Polres Metro Bekasi terkait dokter gadungan.(ist)

Diawali informasi adanya dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang lengkap (dokter gadungan) di sebuah klinik di Kabupaten Bekasi.

JAKARTA | Bogorraya.co

ITB alias S (39) ditangkap Polres Metro Bekasi lantaran menjadi dokter gadungan dengan berpraktik di sebuah klinik di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Tersangka ditangkap pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 19.30 WIB,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya dalam keterangannya kemarin.

Penangkapan dilakukan ​​​​​​di klinik yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 Nomor 06 RT 005/015 Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Twedi menjelaskan awal mulai pengungkapan kasus tersebut berawal pada Selasa (12/3), pihaknya mendapatkan informasi adanya dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang lengkap (dokter gadungan) di sebuah klinik di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Akibat Tawuran Antar Pelajar di Flyover Pasar Rebo, Pelajar Mengalami Hilang Tangan

“Kemudian anggota Tim Opsnal Polsek Cikarang Selatan melakukan observasi terkait adanya aduan masyarakat tersebut di sekitar TKP, dengan cara menginterogasi masyarakat sekitar,” katanya.

Setelah itu pada Jumat (15/3) anggota Tim Opsnal mengamankan dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap berinisial ITB alias S tersebut.

“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan di klinik, ditemukan adanya tiga buah baju dokter, satu buah stetoskop daftar pasien berobat dan resep periode bulan Agustus 2020-Februari 2024 dan hasil lab periode Juni 2020-Januari 2024,” kata Twedi.

Twedi juga menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ditemukan adanya motifnya ekonomi. “Pelaku ingin mendapatkan uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang,” katanya.

Baca Juga :  Resmi Mendaftarkan Diri Jadi Cawalkot, Tim Pemenangan Helmy Halim Ngeliwet Bersama

Sedangkan klinik tempat tersangka praktik tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan melalui perizinan terpadu Kabupaten Bekasi sejak beroperasi pada September 2019.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah berobat di klinik tersebut untuk melapor ke Polsek Cikarang Selatan.

“Polsek saat ini membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah merasa menjadi pasien yang bersangkutan bila ada yang merasa dirugikan terkait penyakitnya,” katanya.

Selanjutnya tersangka dijerat dengan Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Aksi Begal Marak Jelang Ramadhan di Bogor, MPB Sebut Pengangguran dan PJU Rusak Jadi Pemicunya
Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan
Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut
Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan
Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?
Vonis 6,5 Tahun untuk Terdakwa Kasus Korupsi Rp300 Triliun Picu Sorotan Publik
Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas
Berita ini 2 kali dibaca
ITB alias S (39) ditangkap Polres Metro Bekasi lantaran menjadi dokter gadungan dengan berpraktik di sebuah klinik di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Tersangka ditangkap pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 19.30 WIB," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya dalam keterangannya kemarin.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:29 WIB

Aksi Begal Marak Jelang Ramadhan di Bogor, MPB Sebut Pengangguran dan PJU Rusak Jadi Pemicunya

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:47 WIB

Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan

Senin, 13 Januari 2025 - 04:22 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:05 WIB

Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:44 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB