Polres Jakbar Periksa Empat Saksi Kasus Penyekapan PRT

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

caption Ilustrasi penyekapan.(ist)

caption Ilustrasi penyekapan.(ist)

Hingga kini, polisi masih mendalami tindakan kekerasan lain yang dilakukan terhadap IP oleh majikannya.

JAKARTA | Bogorraya.co

Empat saksi diperiksa dalam kasus penyekapan pekerja rumah tangga (PRT) berinisial IP (23) di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Masih kita lakukan pemeriksaan saksi, ada empat,” Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan di Jakarta, kemarin.

Ia juga menjelaskan, empat saksi tersebut termasuk korban (IP) dan juga majikannya.

“Peristiwanya 13 Februari 2024,” katanya.

Ia menyebutkan, majikan IP sudah berbicara dalam pemeriksaan yang dilakukan.

“Iya sudah. Kita dalami hasil pemeriksaan, nanti kita (sampaikan),” katanya.

Selain itu, kata Andri, IP juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga :  Siskaeee Tersangka Bintang Porno akan Diperiksa Polisi Hari ini

“Kemarin, kita periksa juga kondisi kesehatannya, kita arahkan untuk dirawat, untuk melihat kondisi korban seperti apa,” kata dia.

Hingga kini, polisi masih mendalami tindakan kekerasan lain yang dilakukan terhadap IP oleh majikannya.

“Masih hasil penyelidikan kita, hasil visum nanti kita (sampaikan),” katanya.

Lebih lanjut, Andri mengatakan bahwa IP telah lima bulan tinggal bersama majikannya.

Sebelumnya, Komnas Perempuan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Hal tersebut menyusul belum adanya payung hukum khusus untuk melindungi PRT dan juga kasus penyekapan seorang PRT wanita asal NTT oleh majikannya di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Pemkab Bogor dan Kemen PUPR Sepakat Lanjutkan Penataan Kawasan Puncak

“Komnas Perempuan sedang mengadvokasi RUU Pelindungan PRT. Soal kasus ini, itulah kenapa pentingnya ada untuk khusus untuk PRT, karena memang sampai saat ini belum ada undang-undang atau payung hukum yang bisa melindungi PRT,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Wanti Mashudi saat dihubungi di Jakarta, Senin(19/2).

Wanti menambahkan bahwa tidak adanya UU Perlindungan PRT menyebabkan pelaku kejahatan terhadap PRT tidak bisa disangkakan dengan UU Ketenagakerjaan, karena UU tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerja formal.

“Jadi, kalau tadi Anda nanya soal UU Ketenagakerjaan ya tidak bisa, karena UU Ketenagakerjaan untuk kerja formal, sementara pekerja rumah tangga itu pekerja informal,” kata Wanti.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas
Bawaslu Ungkap 130 Kasus Money Politics di Pilkada Serentak, Wamendagri Bima Arya Beri Pernyataan
Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap Polisi, 9 Paket Sabu Diamankan
Situs NTMC Diretas, Konten Berganti Menjadi Situs Judi
Pelaku Pembuat 35 Situs Judi Online di Bogor Gunakan Siasat PBN agar Lolos Blokir Komdigi
Pembuat 35 Situs Judi Slot di Bogor, Lulusan SMK, Berhasil Ditangkap Polisi
Pria Diduga Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Kedungbadak, Bogor
Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Puncak Bogor, Sopir Tewas di Tempat
Berita ini 4 kali dibaca
Empat saksi diperiksa dalam kasus penyekapan pekerja rumah tangga (PRT) berinisial IP (23) di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 16:24 WIB

Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas

Kamis, 28 November 2024 - 08:30 WIB

Bawaslu Ungkap 130 Kasus Money Politics di Pilkada Serentak, Wamendagri Bima Arya Beri Pernyataan

Jumat, 15 November 2024 - 16:16 WIB

Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap Polisi, 9 Paket Sabu Diamankan

Kamis, 14 November 2024 - 10:33 WIB

Situs NTMC Diretas, Konten Berganti Menjadi Situs Judi

Sabtu, 9 November 2024 - 08:47 WIB

Pelaku Pembuat 35 Situs Judi Online di Bogor Gunakan Siasat PBN agar Lolos Blokir Komdigi

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kenaikan UMP 6,5%

Senin, 2 Des 2024 - 16:04 WIB

Pemerintahan

Pemkot dan DPRD Kota Bogor Sepakati Pengesahan RAPBD 2025

Senin, 2 Des 2024 - 15:59 WIB