Polres Jakbar Periksa Empat Saksi Kasus Penyekapan PRT

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

caption Ilustrasi penyekapan.(ist)

caption Ilustrasi penyekapan.(ist)

Hingga kini, polisi masih mendalami tindakan kekerasan lain yang dilakukan terhadap IP oleh majikannya.

JAKARTA | Bogorraya.co

Empat saksi diperiksa dalam kasus penyekapan pekerja rumah tangga (PRT) berinisial IP (23) di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Masih kita lakukan pemeriksaan saksi, ada empat,” Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan di Jakarta, kemarin.

Ia juga menjelaskan, empat saksi tersebut termasuk korban (IP) dan juga majikannya.

“Peristiwanya 13 Februari 2024,” katanya.

Ia menyebutkan, majikan IP sudah berbicara dalam pemeriksaan yang dilakukan.

“Iya sudah. Kita dalami hasil pemeriksaan, nanti kita (sampaikan),” katanya.

Selain itu, kata Andri, IP juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga :  Duel Pelajar SMP di Sukabumi, 1 Orang tewas

“Kemarin, kita periksa juga kondisi kesehatannya, kita arahkan untuk dirawat, untuk melihat kondisi korban seperti apa,” kata dia.

Hingga kini, polisi masih mendalami tindakan kekerasan lain yang dilakukan terhadap IP oleh majikannya.

“Masih hasil penyelidikan kita, hasil visum nanti kita (sampaikan),” katanya.

Lebih lanjut, Andri mengatakan bahwa IP telah lima bulan tinggal bersama majikannya.

Sebelumnya, Komnas Perempuan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Hal tersebut menyusul belum adanya payung hukum khusus untuk melindungi PRT dan juga kasus penyekapan seorang PRT wanita asal NTT oleh majikannya di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Ganjar Optimis Raih 60 persen di Jateng

“Komnas Perempuan sedang mengadvokasi RUU Pelindungan PRT. Soal kasus ini, itulah kenapa pentingnya ada untuk khusus untuk PRT, karena memang sampai saat ini belum ada undang-undang atau payung hukum yang bisa melindungi PRT,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Wanti Mashudi saat dihubungi di Jakarta, Senin(19/2).

Wanti menambahkan bahwa tidak adanya UU Perlindungan PRT menyebabkan pelaku kejahatan terhadap PRT tidak bisa disangkakan dengan UU Ketenagakerjaan, karena UU tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerja formal.

“Jadi, kalau tadi Anda nanya soal UU Ketenagakerjaan ya tidak bisa, karena UU Ketenagakerjaan untuk kerja formal, sementara pekerja rumah tangga itu pekerja informal,” kata Wanti.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pria Asal Bogor Diduga Jadi Korban Sindikat Penipuan di Kamboja
Ratusan Sopir Angkot Bogor Demo Tolak Penghapusan Ribuan Angkot Tua Tahun 2026
Bocah 6 Tahun di Bogor Tewas Dianiaya Ibu Tiri Selama Tiga Hari
1,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan 13 Ribu Botol Miras Dimusnahkan di Bogor
Curi Emas dan Uang Rp30 Juta, Wanita di Bogor Ditangkap Polisi demi Penuhi Gaya Hidup
Bobol Brankas, Wanita 43 Tahun Ditangkap Polisi di Bogor
3 Pengoplos Gas di Bogor Ditangkap, Gunakan Handy Talky Pantau Situasi
Kalapas Baru Bogor Minta Dukungan DPRD untuk Bangun Lapas Baru
Berita ini 6 kali dibaca
Empat saksi diperiksa dalam kasus penyekapan pekerja rumah tangga (PRT) berinisial IP (23) di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Pria Asal Bogor Diduga Jadi Korban Sindikat Penipuan di Kamboja

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Ratusan Sopir Angkot Bogor Demo Tolak Penghapusan Ribuan Angkot Tua Tahun 2026

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Bocah 6 Tahun di Bogor Tewas Dianiaya Ibu Tiri Selama Tiga Hari

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:12 WIB

1,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan 13 Ribu Botol Miras Dimusnahkan di Bogor

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Curi Emas dan Uang Rp30 Juta, Wanita di Bogor Ditangkap Polisi demi Penuhi Gaya Hidup

Berita Terbaru