Dua pelaku pencurian data identitas berhasil diamankan oleh Polresta Bogor Kota setelah terbukti mencuri ribuan data pribadi warga untuk memenuhi target penjualan kartu perdana.
BOGOR | bogorraya.co
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian data identitas yang dilakukan oleh dua pelaku, Lukman (51) dan Muhamad Rafi alias Pitek (23). Keduanya ditangkap setelah mencuri 3.000 data identitas warga Kota Bogor dan sekitarnya, yang digunakan untuk registrasi kartu perdana salah satu provider.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa pelaku telah beraksi selama satu tahun sebelum akhirnya tertangkap. “Rekan-rekan sekalian, pelaku ini (Lukman dan Pitek) telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor dan sekitarnya,” kata Bismo dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (28/8/2024).
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mencegah pencurian 14.000 data identitas lainnya yang rencananya akan digunakan oleh para pelaku untuk registrasi kartu perdana secara ilegal. “14.000 NIK dan KK dari warga yang akan disalahgunakan berhasil kita cegah,” tambah Bismo.
Bismo menegaskan bahwa pencurian data identitas ini sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan untuk berbagai kejahatan siber lainnya, seperti judi online hingga pinjaman online ilegal. “Penyalahgunaan data pribadi seperti NIK dan KK ini sangat berbahaya, dapat dimanfaatkan untuk kejahatan siber, termasuk prostitusi online, judi online, dan pinjaman online ilegal,” jelasnya.
**Curi Data Pribadi via Aplikasi**
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa kedua pelaku menggunakan aplikasi bernama **Hands*** untuk mencuri data pribadi warga. Data NIK dan KK yang dicuri kemudian digunakan untuk registrasi kartu perdana agar seolah-olah kartu tersebut telah terjual kepada pelanggan.
“Untuk memenuhi target penjualan kartu perdana, pelaku menggunakan cara-cara melanggar hukum, mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi Hands***,” kata Bismo.
Melalui aplikasi tersebut, pelaku dapat mengakses data NIK yang kemudian digunakan untuk registrasi kartu perdana secara mandiri. “Pelaku memasukkan SIM card ke dalam handphone, muncul perintah registrasi, lalu menggunakan aplikasi untuk mendapatkan data NIK. Data tersebut kemudian digunakan untuk registrasi kartu,” ungkap Bismo.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan menghadapi proses hukum atas tindakan mereka. (il/BGR)
Penulis : il