Polda Metro Tangkap Pembuat Sertifikat Palsu Keturunan Nabi Muhammad SAW

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus ini bermula saat korban bernama Ahmad Ramzy Ba’abud melaporkan sebuah website yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah, yaitu https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1.

 

 

JAKARTA | Bogorraya.co

 

Salah seorang pelaku pembuatan website dan sertifikat palsu Rabithah Alawiyah, lembaga otoritatif yang memberi legitimasi pewaris garis keturunan Nabi Muhammad SAW, dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

 

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni, JMW (24), pria asal Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemarin.

 

Ade Safri menjelaskan kasus ini bermula saat korban bernama Ahmad Ramzy Ba’abud melaporkan sebuah website yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah, yaitu https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1.

Baca Juga :  Bos Gangster Meksiko Ditangkap Polisi di Terminal Nganjuk

 

Korban juga telah membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Desember 2023.

 

“Yang mana di dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah, selain itu pemilik blogspot tersebut menduplikasi logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah,” katanya.

 

Ade menambahkan selain membuat website palsu, JMW juga memalsukan sertifikat Rabithah Alawiyah dengan biaya Rp4 juta per nama.

 

“Nantinya, nama-nama orang yang bukan keturunan Nabi Muhammad SAW dimasukkan ke website tersebut, sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah, sedangkan klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memiliki blogspot,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap Polisi, 9 Paket Sabu Diamankan

 

Ade menyebut tersangka JMW berhasil meraup keuntungan hingga Rp18,5 juta dengan jumlah korban enam orang.

 

Atas perbuatannya, JMW kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

“Rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE. (Lalu) melengkapi berkas perkara dan kirimkan tahap I berkas perkara,” ucap Ade Safri.(JR)

Berita Terkait

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut
Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan
Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?
Vonis 6,5 Tahun untuk Terdakwa Kasus Korupsi Rp300 Triliun Picu Sorotan Publik
Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas
Bawaslu Ungkap 130 Kasus Money Politics di Pilkada Serentak, Wamendagri Bima Arya Beri Pernyataan
Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap Polisi, 9 Paket Sabu Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 04:22 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:05 WIB

Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:44 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:59 WIB

Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?

Selasa, 24 Desember 2024 - 06:37 WIB

Vonis 6,5 Tahun untuk Terdakwa Kasus Korupsi Rp300 Triliun Picu Sorotan Publik

Berita Terbaru

Peristiwa

Mobil Yuki Kato Dibobol Maling di Bogor, Ponsel iPhone Hilang

Jumat, 17 Jan 2025 - 08:29 WIB