Polda Metro Jaya Menangkap Pelaku Pembunuhan Praka S

- Jurnalis

Jumat, 5 April 2024 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Keterangan pers terkait pembunuhan Praka S.(ist)

Caption Keterangan pers terkait pembunuhan Praka S.(ist)

Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, yaitu melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban.

JAKARTA | Bogorraya.co

AWR pelaku pembunuhan terhadap anggota TNI, Praka S, pada Jumat (29/3) di Jalan H. Open, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, akhirnya ditangkap petugas Reskrimum Polda Metro Jaya.

Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, yaitu melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban yang mengenai kepala bagian belakang.

“Hal ini terjadi akibat kesalahpahaman,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra kepada pers di Jakarta, kemarin.

Wira menjelaskan awal kronologi kejadian pada Kamis (28/3) pukul 21.00 saat Praka S mendapatkan informasi dari saksi W yang merupakan teman dari korban. W diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi.

Baca Juga :  Terancam 12 Tahun Penjara Oknum Polisi Terkait Kasus Penculikan di Garut

“Saudara W kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Praka S, kemudian bersama teman-temannya mendatangi tersangka untuk menyelesaikan permasalahan dengan saksi W,” katanya.

Sesampainya di apartemen, Praka S meminta agar masalah tersebut diselesaikan di rumah tersangka. “Mereka semua lalu meninggalkan apartemen, kemudian korban membonceng tersangka dengan sepeda motor, sementara yang lainnya mengikuti dengan mobil,” kata Wira.

Namun, tersangka tidak menunjukkan arah rumahnya melainkan ke arah rumah temannya bernama Alvian. Ketika sampai di rumah Alvian, tersangka turun sambil mengambil pedang dan meneriaki Praka S dengan kata “begal”.

Menurut Wira, hal tersebut dilakukan oleh tersangka karena diduga takut dengan penyelesaian masalah yang diucapkan korban.

“Ini salah satu alasan selain untuk menghilangkan rasa takut sehingga untuk mengundang massa membantu tersangka nantinya,” kata Wira.

Baca Juga :  Penjambretan di Kota Bogor Terekam CCTV, Korban Terseret di Jalan

Sebelum meneriakkan kata “begal” ke arah korban, tersangka mengambil pedang milik Alvian. Setelah itu, tersangka dan Alvian mengejar Praka S yang telah dituduh sebagai “begal”.

“Setelah tertangkap, Praka S kemudian membacok kurang lebih empat kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada saudara korban,” katanya.

Setelah dibacok pada saat itu, korban masih sempat menendang motor Alvian yang mengakibatkan keduanya terjatuh. “Baik itu tersangka maupun saksi Alvian,” kata Wira.

Usai dibacok, korban lalu ditinggalkan dan tak lama kemudian ditemukan oleh warga sekitar dengan kondisi tergeletak bersimbah darah. Praka S lalu dibawa ke rumah sakit untuk diberi pengobatan, namun nyawanya tidak tertolong.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Aksi Begal Marak Jelang Ramadhan di Bogor, MPB Sebut Pengangguran dan PJU Rusak Jadi Pemicunya
Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan
Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut
Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan
Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?
Vonis 6,5 Tahun untuk Terdakwa Kasus Korupsi Rp300 Triliun Picu Sorotan Publik
Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas
Berita ini 2 kali dibaca
AWR pelaku pembunuhan terhadap anggota TNI, Praka S, pada Jumat (29/3) di Jalan H. Open, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, akhirnya ditangkap petugas Reskrimum Polda Metro Jaya. Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, yaitu melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban yang mengenai kepala bagian belakang. "Hal ini terjadi akibat kesalahpahaman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra kepada pers di Jakarta, kemarin.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:29 WIB

Aksi Begal Marak Jelang Ramadhan di Bogor, MPB Sebut Pengangguran dan PJU Rusak Jadi Pemicunya

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:47 WIB

Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan

Senin, 13 Januari 2025 - 04:22 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:05 WIB

Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:44 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB