Polda Metro Jaya Menangkap Pelaku Pembunuhan Praka S

- Jurnalis

Jumat, 5 April 2024 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Keterangan pers terkait pembunuhan Praka S.(ist)

Caption Keterangan pers terkait pembunuhan Praka S.(ist)

Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, yaitu melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban.

JAKARTA | Bogorraya.co

AWR pelaku pembunuhan terhadap anggota TNI, Praka S, pada Jumat (29/3) di Jalan H. Open, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, akhirnya ditangkap petugas Reskrimum Polda Metro Jaya.

Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, yaitu melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban yang mengenai kepala bagian belakang.

“Hal ini terjadi akibat kesalahpahaman,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra kepada pers di Jakarta, kemarin.

Wira menjelaskan awal kronologi kejadian pada Kamis (28/3) pukul 21.00 saat Praka S mendapatkan informasi dari saksi W yang merupakan teman dari korban. W diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Peringati Hari Keluarga Nasional ke-31 dan Hari Anak Nasional ke-40

“Saudara W kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Praka S, kemudian bersama teman-temannya mendatangi tersangka untuk menyelesaikan permasalahan dengan saksi W,” katanya.

Sesampainya di apartemen, Praka S meminta agar masalah tersebut diselesaikan di rumah tersangka. “Mereka semua lalu meninggalkan apartemen, kemudian korban membonceng tersangka dengan sepeda motor, sementara yang lainnya mengikuti dengan mobil,” kata Wira.

Namun, tersangka tidak menunjukkan arah rumahnya melainkan ke arah rumah temannya bernama Alvian. Ketika sampai di rumah Alvian, tersangka turun sambil mengambil pedang dan meneriaki Praka S dengan kata “begal”.

Menurut Wira, hal tersebut dilakukan oleh tersangka karena diduga takut dengan penyelesaian masalah yang diucapkan korban.

“Ini salah satu alasan selain untuk menghilangkan rasa takut sehingga untuk mengundang massa membantu tersangka nantinya,” kata Wira.

Baca Juga :  Mahfud Md Cari Momen Mundur dari Kabinet

Sebelum meneriakkan kata “begal” ke arah korban, tersangka mengambil pedang milik Alvian. Setelah itu, tersangka dan Alvian mengejar Praka S yang telah dituduh sebagai “begal”.

“Setelah tertangkap, Praka S kemudian membacok kurang lebih empat kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada saudara korban,” katanya.

Setelah dibacok pada saat itu, korban masih sempat menendang motor Alvian yang mengakibatkan keduanya terjatuh. “Baik itu tersangka maupun saksi Alvian,” kata Wira.

Usai dibacok, korban lalu ditinggalkan dan tak lama kemudian ditemukan oleh warga sekitar dengan kondisi tergeletak bersimbah darah. Praka S lalu dibawa ke rumah sakit untuk diberi pengobatan, namun nyawanya tidak tertolong.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pria Diduga Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Kedungbadak, Bogor
Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Puncak Bogor, Sopir Tewas di Tempat
Truk Tabrak Motor Berboncengan Empat, Seorang Anak Tewas
Barista Asal Bogor Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Jadi Kurir Ganja 3,7 Kg
Kecelakaan Lalu Lintas di Parungpanjang, Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Data Identitas untuk Penjualan Kartu Perdana di Bogor
Polisi Selidiki Temuan Bayi Laki-Laki di Toilet Stasiun Tenjo
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Rancabungur yang Tewaskan Seorang Remaja
Berita ini 2 kali dibaca
AWR pelaku pembunuhan terhadap anggota TNI, Praka S, pada Jumat (29/3) di Jalan H. Open, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, akhirnya ditangkap petugas Reskrimum Polda Metro Jaya. Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, yaitu melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban yang mengenai kepala bagian belakang. "Hal ini terjadi akibat kesalahpahaman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra kepada pers di Jakarta, kemarin.

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 09:25 WIB

Pria Diduga Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Kedungbadak, Bogor

Selasa, 3 September 2024 - 08:40 WIB

Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Puncak Bogor, Sopir Tewas di Tempat

Senin, 2 September 2024 - 08:16 WIB

Truk Tabrak Motor Berboncengan Empat, Seorang Anak Tewas

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:23 WIB

Barista Asal Bogor Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Jadi Kurir Ganja 3,7 Kg

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:13 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Parungpanjang, Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat

Berita Terbaru

KABUPATEN BOGOR

14 Rumah di Caringin Bogor Rusak Akibat Angin Kencang

Jumat, 13 Sep 2024 - 13:18 WIB