Polda Metro dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Serbuk Ekstasi

- Jurnalis

Selasa, 26 Maret 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki (tengah) saat konferensi pers di Jakarta.(ist)

Caption Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki (tengah) saat konferensi pers di Jakarta.(ist)

Dua tersangka yang merupakan pasangan suami-istri berinisial masing-masing LS dan AM ini diamankan setelah diketahui alamat paket tersebut tujuannya alamat mereka.

JAKARTA | Bogorraya.co

Pengiriman paket berisi serbuk Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau ekstasi dengan berat total 1.503 gram atau 1,5 kilogram, dengan modus
pengiriman ekspedisi dari luar negeri, berhasil digagalkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Pasar Baru.

“Serbuk tersebut diletakkan di tiga toples berukuran besar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki saat konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Baca Juga :  Pemilih Bisa Minta Ganti ke KPPS Satu Kali Maksimal, Jika kertas Suara Rusak atau Salah Coblos

Hengki juga menjelaskan, dua tersangka yang merupakan pasangan suami-istri berinisial masing-masing LS dan AM ini diamankan setelah diketahui alamat paket tersebut tujuannya alamat mereka di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Mereka diamankan pada Jumat 8 Maret sekitar pukul 15.30 WIB,” katanya.

Kedua paket tersebut berisi satu buah toples bertuliskan “Recovery Drink” berisi serbuk warna merah muda mengandung narkotika golongan I dengan total berat bersih 710 gram.

Kemudian paket kedua adalah dua buah toples bertuliskan “Body Mass Vegan Protein Plant” berisi serbuk warna merah muda mengandung narkotika golongan I dengan total berat bersih masing-masing toples, yaitu 398 gram dan 395 gram.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Temuan Bayi Laki-Laki di Toilet Stasiun Tenjo

Dalam kasus ini juga masih ada tersangka lain, yaitu berinisial LQX yang diketahui berada di China.

Hengki juga menjelaskan dari jumlah serbuk yang diamankan tersebut dapat menyelamatkan 7.515 orang dengan asumsi satu orang mengonsumsi 0,2 gram.

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Hengki.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Aksi Begal Marak Jelang Ramadhan di Bogor, MPB Sebut Pengangguran dan PJU Rusak Jadi Pemicunya
Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan
Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut
Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan
Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?
Vonis 6,5 Tahun untuk Terdakwa Kasus Korupsi Rp300 Triliun Picu Sorotan Publik
Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Pengiriman paket berisi serbuk Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau ekstasi dengan berat total 1.503 gram atau 1,5 kilogram, dengan modus pengiriman ekspedisi dari luar negeri, berhasil digagalkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Pasar Baru.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:29 WIB

Aksi Begal Marak Jelang Ramadhan di Bogor, MPB Sebut Pengangguran dan PJU Rusak Jadi Pemicunya

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:47 WIB

Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan

Senin, 13 Januari 2025 - 04:22 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:05 WIB

Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:44 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB