Polda Kaltim Gelar Perkara, Status Hukum Pengancam Anies Ditentukan Hari Ini

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2024 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

JAKARTA | Bogorraya.co

Penyidik akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pengancaman penembakan terhadap calon presiden (capres), Anies Baswedan, yang dilakukan AN (22). Status hukum AN akan ditentukan setelah gelar perkara digelar.
“Masih mau gelar perkara dulu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Yusuf Sutejo, saat dimintai konfirmasi, Senin (15/1/2024).

AN masih diperiksa intensif sejak menyerahkan diri ke Polda Kaltim pada Sabtu (13/1). Polda Kaltim belum mengungkap motif AN melontarkan ancaman kepada capres nomor urut 1 itu.

“Nanti digelar (perkaranya) dulu ya,” kata Kombes Yusuf.

Dia mengatakan gelar perkara digelar pada hari ini. Sehingga status hukum AN dan perkaranya juga akan diputuskan pada hari ini.

Baca Juga :  KPK Tangkap Penipu Mengaku Pegawai KPK, Diduga Terlibat Pemerasan Pejabat Pemkab Bogor

“Betul (gelar perkara hari ini),” kata dia.

Terduga Pengancam Anies Serahkan Diri
Diberitakan sebelumnya, AN (22), terduga pengancaman penembakan terhadap calon presiden (capres) nomor 1, Anies Baswedan, menyerahkan diri ke polisi. Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim dengan asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri.

“Setelah kami lakukan profiling terhadap akun itu, akhirnya Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim menemukan terduga ini berinisial AN (22), warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur,” kata Kombes Yusuf.

AN sempat menghapus akun media sosial (medsos) yang dipakai untuk melontarkan ancaman. Meski begitu, polisi tetap dapat mengidentifikasi dugaan pengancaman yang dibuat AN meski akun medsos Instagram @rifanariansyah telah dihapus.
“Meskipun akun media sosial itu telah dihapus, polisi masih bisa mengidentifikasi pemilik. Polisi langsung menurunkan tim setelah berkoordinasi dengan keluarga terduga untuk dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kerugian Mencapai Rp 1,2 Miliar Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Konser Musik Dibekuk Polres Jakpus

Setelah mengidentifikasi akun medsos yang dipakai untuk mengancam capres, polisi langsung menghubungi pihak keluarga dari pemilik akun media sosial tersebut.

“Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan,” ucap Yusuf.

Polisi meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi dengan unggahan di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya. Polisi juga meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.(il/BDR)

 

Penulis : il

Berita Terkait

Aksi Begal Marak Jelang Ramadhan di Bogor, MPB Sebut Pengangguran dan PJU Rusak Jadi Pemicunya
Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan
Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut
Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan
Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?
Vonis 6,5 Tahun untuk Terdakwa Kasus Korupsi Rp300 Triliun Picu Sorotan Publik
Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Penyidik akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pengancaman penembakan terhadap calon presiden (capres), Anies Baswedan, yang dilakukan AN (22). Status hukum AN akan ditentukan setelah gelar perkara digelar.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:29 WIB

Aksi Begal Marak Jelang Ramadhan di Bogor, MPB Sebut Pengangguran dan PJU Rusak Jadi Pemicunya

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:47 WIB

Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan

Senin, 13 Januari 2025 - 04:22 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:05 WIB

Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:44 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB