Pj Heru Diminta ke Perjanjian Awal Pembangunan Rusun Kampung Bayam

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

Lebih baik warga eks Kampung Bayam tetap menempati rusun di samping lapangan sepak bola Jakarta International Stadium (JIS) sesuai peraturan daerah yang dibuat Gubernur DKI saat dijabat Anies Baswedan.

JAKARTA | Bogorraya.co

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono didesak untuk kembali pada perjanjian awal pembangunan rumah susun (rusun) Kampung Bayam atau dikenal dengan Kampung Susun Bayam terkait dengan persoalan dengan warga setempat

“Tentang Kampung Susun Bayam, saya kira dikembalikan saja kepada perjanjian awal,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Taufik juga menuturkan lebih baik warga eks Kampung Bayam tetap menempati rusun di samping lapangan sepak bola Jakarta International Stadium (JIS) sesuai peraturan daerah yang dibuat Gubernur DKI saat dijabat Anies Baswedan.

Baca Juga :  Komnas HAM Dipersilahkan Mediasi Warga Kampung Bayam dengan Jakpro

Dia menegaskan, jika sudah memutuskan perjanjian maka sebaiknya diselesaikan saja perjanjiannya dengan warga setempat.

“Bukan kemudian dibangun yang baru, nah nanti yang Kampung Susun Bayam gimana?” kata Taufik mempertanyakan.

Taufik menyoroti mengapa ada pembangunan baru sedangkan perjanjian lama belum diselesaikan secara hukum.

“Atau pak Heru sudah sangat yakin ya untuk menjadi Gubernur sampai 2025, sehingga kemudian percaya diri mengatakan akan dibangun pengganti rusun Kampung Bayam,” ujarnya.

Sementara, Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menilai pembangunan rumah susun (rusun) baru bagi warga eks Kampung Bayam tak efektif karena masih memerlukan waktu cukup panjang bagi mereka untuk menghuni.

“Tentu pembangunan rusun baru akan makan waktu dan saya kira itu masuk anggaran 2025,” kata Gilbert kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Baca Juga :  Titik-titik Kepadatan Lalin di Tol Arah Jakarta Pagi Ini

Gilbert menjelaskan pihaknya mengaku tidak mengerti mengapa Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengambil keputusan tersebut.

Heru berencana membangun rumah susun (rusun) baru di Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk menampung warga eks Kampung Bayam pada 2025.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membangun rumah susun (rusun) baru di Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk menampung warga eks Kampung Bayam.

“Sudah sebulan menjelang akhir tahun, kami terus berdiskusi dengan pak Asisten Pembangunan untuk bisa mendapatkan solusi yang tepat dan terbaik. Maka dari itu, pemerintah daerah akan membangun rumah susun di sekitar Kecamatan Priok pada 2025,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Kelezatan kuliner Nusantara di Hotel Santika Premiere Bintaro dengan Promo Spesial Bulan Agustus
Dishub DKI bersama Satpol PP Didesak Tertibkan Parkir liar di Minimarket
PKB-PPP Berkoalisi pada Pilkada 2024
Kalangan DPRD DKI Dukung Pembatasan Kendaraan Pribadi
Kejagung Sita Perusahaan Timah Kasus Suami Sandra Dewi
Pemprov DKI akan Tambah Kuota Mudik Gratis
DPRD Minta KPK Dampingi Proses Pembebasan Lahan Waduk Kamal
144 Petugas Gabungan Tangani Luapan Air Kali Baru Hek
Berita ini 4 kali dibaca
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono didesak untuk kembali pada perjanjian awal pembangunan rumah susun (rusun) Kampung Bayam atau dikenal dengan Kampung Susun Bayam terkait dengan persoalan dengan warga setempat

Berita Terkait

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:11 WIB

Kelezatan kuliner Nusantara di Hotel Santika Premiere Bintaro dengan Promo Spesial Bulan Agustus

Rabu, 8 Mei 2024 - 08:47 WIB

Dishub DKI bersama Satpol PP Didesak Tertibkan Parkir liar di Minimarket

Selasa, 30 April 2024 - 09:04 WIB

PKB-PPP Berkoalisi pada Pilkada 2024

Rabu, 24 April 2024 - 09:19 WIB

Kalangan DPRD DKI Dukung Pembatasan Kendaraan Pribadi

Selasa, 23 April 2024 - 08:52 WIB

Kejagung Sita Perusahaan Timah Kasus Suami Sandra Dewi

Berita Terbaru

BOGOR RAYA

KPU Kota Bogor Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara untuk Pilkada

Selasa, 5 Nov 2024 - 20:12 WIB