TANGERANG |Bogorraya.co
Seorang pria berinisial S mengakui telah melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun. S mengaku tindakan tersebut dilakukan atas dorongan hasrat seksual.
“Motifnya hasrat,” ungkap S, seperti yang terlihat dari postingan akun Instagram resmi Polresta Tangerang pada Sabtu (13/1/2024).
Meskipun S mengakui perbuatannya, dia juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan bejatnya tersebut. S menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum yang akan dihadapinya.
“Saya mau meminta maaf. Iya, saya siap terima,” ujar S.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada 31 Desember 2023. Pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri, yang juga merupakan ibu kandung dari korban.
“Pelaku dengan inisial S memiliki status sebagai ayah sambung atau ayah tiri korban. Saat kejadian, korban masih berusia 15 tahun,” kata Arief dalam keterangan yang diunggah melalui akun resmi Polresta Tangerang pada Sabtu (13/1).
Arief menjelaskan bahwa pelaku memperkosa korban dengan dalih pengobatan. Pelaku meyakinkan korban dengan mengklaim bahwa korban mengalami gangguan psikis dan perlu diobati, padahal kenyataannya tidak benar.
“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban,” jelas Arief.
Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi di luar rumah korban dan pelaku. Setelah perbuatan bejat itu dilakukan, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
“Setelah adanya peristiwa tersebut dan dilakukan di luar rumah, si tersangka menyampaikan ‘jangan bilang kepada siapa-siapa,'” tambah Arief.
Pelaku kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Fj/TR)
Penulis : il