Pengakuan Bejat Ayah Tiri Perkosa Anak di Tangerang karena Hasrat

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

TANGERANG |Bogorraya.co

Seorang pria berinisial S mengakui telah melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun. S mengaku tindakan tersebut dilakukan atas dorongan hasrat seksual.

“Motifnya hasrat,” ungkap S, seperti yang terlihat dari postingan akun Instagram resmi Polresta Tangerang pada Sabtu (13/1/2024).

Meskipun S mengakui perbuatannya, dia juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan bejatnya tersebut. S menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum yang akan dihadapinya.

“Saya mau meminta maaf. Iya, saya siap terima,” ujar S.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada 31 Desember 2023. Pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri, yang juga merupakan ibu kandung dari korban.

Baca Juga :  Binus School Serpong Ambil Tindakan Tegas terhadap Kasus Perundungan, Menerapkan Kebijakan Toleransi Nol

“Pelaku dengan inisial S memiliki status sebagai ayah sambung atau ayah tiri korban. Saat kejadian, korban masih berusia 15 tahun,” kata Arief dalam keterangan yang diunggah melalui akun resmi Polresta Tangerang pada Sabtu (13/1).

Arief menjelaskan bahwa pelaku memperkosa korban dengan dalih pengobatan. Pelaku meyakinkan korban dengan mengklaim bahwa korban mengalami gangguan psikis dan perlu diobati, padahal kenyataannya tidak benar.

“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban,” jelas Arief.

Baca Juga :  Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Puncak Bogor, Sopir Tewas di Tempat

Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi di luar rumah korban dan pelaku. Setelah perbuatan bejat itu dilakukan, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

“Setelah adanya peristiwa tersebut dan dilakukan di luar rumah, si tersangka menyampaikan ‘jangan bilang kepada siapa-siapa,'” tambah Arief.

Pelaku kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Fj/TR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pria Diduga Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Kedungbadak, Bogor
Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Puncak Bogor, Sopir Tewas di Tempat
Truk Tabrak Motor Berboncengan Empat, Seorang Anak Tewas
Barista Asal Bogor Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Jadi Kurir Ganja 3,7 Kg
Kecelakaan Lalu Lintas di Parungpanjang, Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Data Identitas untuk Penjualan Kartu Perdana di Bogor
Polisi Selidiki Temuan Bayi Laki-Laki di Toilet Stasiun Tenjo
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Rancabungur yang Tewaskan Seorang Remaja
Berita ini 4 kali dibaca
Seorang pria berinisial S mengakui telah melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun. S mengaku tindakan tersebut dilakukan atas dorongan hasrat seksual.

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 09:25 WIB

Pria Diduga Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Kedungbadak, Bogor

Selasa, 3 September 2024 - 08:40 WIB

Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Puncak Bogor, Sopir Tewas di Tempat

Senin, 2 September 2024 - 08:16 WIB

Truk Tabrak Motor Berboncengan Empat, Seorang Anak Tewas

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:23 WIB

Barista Asal Bogor Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Jadi Kurir Ganja 3,7 Kg

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:13 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Parungpanjang, Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat

Berita Terbaru

BOGOR RAYA

KPU Kota Bogor Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara untuk Pilkada

Selasa, 5 Nov 2024 - 20:12 WIB