Pengadilan Bandung Mengungkap Motivasi Pembunuhan Berencana Sejoli dan Mantan Caleg

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BOGOR | bogorraya.co
 Sidang kasus pembunuhan berencana yang melibatkan sejoli Didot Alfiansyah dan Devara Putri Prananda, bersama M Reza Suastika, telah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung sejak 16 Juli 2024. Sidang ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi yang terakhir pada Rabu (31/7/2024), mengungkapkan detail mengejutkan mengenai motif di balik tindakan kejam mereka terhadap Indriana Dewi Eka Saputri, 24 tahun, yang terjadi pada 20 Februari 2024.

Menurut dakwaan, Didot, yang saat itu masih berpacaran dengan Indriana, menyaksikan Indriana bersama seorang pria lain di sebuah tempat hiburan di Kemang, Jakarta Selatan pada Juli 2023. Kecurigaan dan rasa cemburu Didot memuncak, terutama setelah Indriana mengaku kepada Didot bahwa dia sedang berada di rumah saat kejadian.

“Korban kemudian menghubungi terdakwa untuk meminta maaf, namun permintaan maaf tersebut tidak menghilangkan rasa sakit hati terdakwa, yang akhirnya membuat hubungan mereka merenggang,” demikian bunyi dakwaan yang disampaikan.

Baca Juga :  18 Pelaku Jaringan Narkotika Dibekuk Polres Serang

Pada Agustus 2023, Didot mengungkapkan niatnya kepada Devara untuk kembali menjalin hubungan dengannya. Devara, yang sebelumnya telah putus dengan Didot saat Didot berpacaran dengan Indriana, meminta syarat yang mengejutkan. Devara meminta agar Didot memutuskan hubungan dengan Indriana dan bahkan menginginkan agar Indriana “hilang dari dunia.”

“Saat itu, Devara mengungkapkan dengan jelas bahwa dia tidak akan merasa tenang selama Indriana masih hidup,” kata dakwaan.

Meski awalnya Didot merasa terkejut, Devara terus mendesak agar syarat tersebut dipenuhi. Didot akhirnya setuju pada Januari 2024, dengan catatan bahwa nyawa Indriana harus hilang untuk memenuhi tuntutan Devara.

Devara kemudian menyuruh Didot untuk mencari orang lain yang bisa melakukan pembunuhan tersebut. Didot akhirnya bertemu dengan M Reza Suastika, dan menawarkan bayaran sebesar Rp 50 juta untuk menyelesaikan tugas tersebut.

Baca Juga :  Selebgram Cut Intan Nabila Ungkap Kekerasan Rumah Tangga

Rencana pembunuhan pun disusun di indekos Devara di Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, yang dianggap sepi dan jauh dari jangkauan CCTV. Pada 20 Februari 2024, Indriana dibunuh dan jasadnya dibawa ke Jakarta sebelum direncanakan untuk dibuang di laut Pangandaran. Namun, mobil yang mereka gunakan mengalami gangguan, sehingga jasad Indriana akhirnya dibuang di sebuah jurang di Kota Banjar pada Jumat (23/2/2024) dini hari.

Mayat Indriana ditemukan pada Minggu (25/2/2024) oleh seorang pesepeda yang melintas, terbungkus selimut. Penyelidikan polisi mengarah pada penangkapan Didot, Devara, dan Reza, yang kini menghadapi proses hukum di pengadilan.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas emosi dan motivasi di balik tindak kekerasan, serta tantangan dalam mengungkap kebenaran di balik tindakan kejam.(Il/BGR)

Penulis : il

Berita Terkait

Aksi Begal Marak Jelang Ramadhan di Bogor, MPB Sebut Pengangguran dan PJU Rusak Jadi Pemicunya
Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan
Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut
Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan
Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?
Vonis 6,5 Tahun untuk Terdakwa Kasus Korupsi Rp300 Triliun Picu Sorotan Publik
Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas
Berita ini 4 kali dibaca
 Sidang kasus pembunuhan berencana yang melibatkan sejoli Didot Alfiansyah dan Devara Putri Prananda, bersama M Reza Suastika, telah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung sejak 16 Juli 2024. Sidang ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi yang terakhir pada Rabu (31/7/2024), mengungkapkan detail mengejutkan mengenai motif di balik tindakan kejam mereka terhadap Indriana Dewi Eka Saputri, 24 tahun, yang terjadi pada 20 Februari 2024.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:29 WIB

Aksi Begal Marak Jelang Ramadhan di Bogor, MPB Sebut Pengangguran dan PJU Rusak Jadi Pemicunya

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:47 WIB

Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan

Senin, 13 Januari 2025 - 04:22 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:05 WIB

Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:44 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB