Pengadilan Bandung Mengungkap Motivasi Pembunuhan Berencana Sejoli dan Mantan Caleg

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BOGOR | bogorraya.co
 Sidang kasus pembunuhan berencana yang melibatkan sejoli Didot Alfiansyah dan Devara Putri Prananda, bersama M Reza Suastika, telah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung sejak 16 Juli 2024. Sidang ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi yang terakhir pada Rabu (31/7/2024), mengungkapkan detail mengejutkan mengenai motif di balik tindakan kejam mereka terhadap Indriana Dewi Eka Saputri, 24 tahun, yang terjadi pada 20 Februari 2024.

Menurut dakwaan, Didot, yang saat itu masih berpacaran dengan Indriana, menyaksikan Indriana bersama seorang pria lain di sebuah tempat hiburan di Kemang, Jakarta Selatan pada Juli 2023. Kecurigaan dan rasa cemburu Didot memuncak, terutama setelah Indriana mengaku kepada Didot bahwa dia sedang berada di rumah saat kejadian.

“Korban kemudian menghubungi terdakwa untuk meminta maaf, namun permintaan maaf tersebut tidak menghilangkan rasa sakit hati terdakwa, yang akhirnya membuat hubungan mereka merenggang,” demikian bunyi dakwaan yang disampaikan.

Baca Juga :  Barista Asal Bogor Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Jadi Kurir Ganja 3,7 Kg

Pada Agustus 2023, Didot mengungkapkan niatnya kepada Devara untuk kembali menjalin hubungan dengannya. Devara, yang sebelumnya telah putus dengan Didot saat Didot berpacaran dengan Indriana, meminta syarat yang mengejutkan. Devara meminta agar Didot memutuskan hubungan dengan Indriana dan bahkan menginginkan agar Indriana “hilang dari dunia.”

“Saat itu, Devara mengungkapkan dengan jelas bahwa dia tidak akan merasa tenang selama Indriana masih hidup,” kata dakwaan.

Meski awalnya Didot merasa terkejut, Devara terus mendesak agar syarat tersebut dipenuhi. Didot akhirnya setuju pada Januari 2024, dengan catatan bahwa nyawa Indriana harus hilang untuk memenuhi tuntutan Devara.

Devara kemudian menyuruh Didot untuk mencari orang lain yang bisa melakukan pembunuhan tersebut. Didot akhirnya bertemu dengan M Reza Suastika, dan menawarkan bayaran sebesar Rp 50 juta untuk menyelesaikan tugas tersebut.

Baca Juga :  Pihak Kepolisian Selidiki Kasus Bully Siswa SMA

Rencana pembunuhan pun disusun di indekos Devara di Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, yang dianggap sepi dan jauh dari jangkauan CCTV. Pada 20 Februari 2024, Indriana dibunuh dan jasadnya dibawa ke Jakarta sebelum direncanakan untuk dibuang di laut Pangandaran. Namun, mobil yang mereka gunakan mengalami gangguan, sehingga jasad Indriana akhirnya dibuang di sebuah jurang di Kota Banjar pada Jumat (23/2/2024) dini hari.

Mayat Indriana ditemukan pada Minggu (25/2/2024) oleh seorang pesepeda yang melintas, terbungkus selimut. Penyelidikan polisi mengarah pada penangkapan Didot, Devara, dan Reza, yang kini menghadapi proses hukum di pengadilan.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas emosi dan motivasi di balik tindak kekerasan, serta tantangan dalam mengungkap kebenaran di balik tindakan kejam.(Il/BGR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pria Diduga Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Kedungbadak, Bogor
Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Puncak Bogor, Sopir Tewas di Tempat
Truk Tabrak Motor Berboncengan Empat, Seorang Anak Tewas
Barista Asal Bogor Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Jadi Kurir Ganja 3,7 Kg
Kecelakaan Lalu Lintas di Parungpanjang, Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Data Identitas untuk Penjualan Kartu Perdana di Bogor
Polisi Selidiki Temuan Bayi Laki-Laki di Toilet Stasiun Tenjo
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Rancabungur yang Tewaskan Seorang Remaja
Berita ini 3 kali dibaca
 Sidang kasus pembunuhan berencana yang melibatkan sejoli Didot Alfiansyah dan Devara Putri Prananda, bersama M Reza Suastika, telah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung sejak 16 Juli 2024. Sidang ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi yang terakhir pada Rabu (31/7/2024), mengungkapkan detail mengejutkan mengenai motif di balik tindakan kejam mereka terhadap Indriana Dewi Eka Saputri, 24 tahun, yang terjadi pada 20 Februari 2024.

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 09:25 WIB

Pria Diduga Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Kedungbadak, Bogor

Selasa, 3 September 2024 - 08:40 WIB

Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Puncak Bogor, Sopir Tewas di Tempat

Senin, 2 September 2024 - 08:16 WIB

Truk Tabrak Motor Berboncengan Empat, Seorang Anak Tewas

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:23 WIB

Barista Asal Bogor Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Jadi Kurir Ganja 3,7 Kg

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:13 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Parungpanjang, Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat

Berita Terbaru

BOGOR RAYA

KPU Kota Bogor Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara untuk Pilkada

Selasa, 5 Nov 2024 - 20:12 WIB