BANDUNG | Bogorraya.co
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan tambahan kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti bagi 4 daerah di wilayah Bandung Raya. Tambahan kuota itu disediakan setelah kuota jatah buang sampah 2 daerah yakni Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) habis, sehingga pengelola memberikan tambahan kuota mulai tanggal 7 hingga 10 Februari mendatang. Menurut catatan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, sisa kuota ritasi buang sampah untuk Kota Bandung sebanyak 1.925 ditambah sebanyak 11.572 sehingga total 13.677 ritase.
Sementara itu, sisa kuota ritasi Kota Cimahi sebanyak 642,5 kemudian ditambah sebanyak 1.508 sehingga total 2.150,5 ritasi. Adapun penambahan kuota dilakukan kepada dua daerah yang sebelumnya sudah habis, yaitu Kabupaten Bandung dengan sisa -11,5 ritasi ditambah 2.178 ritasi menjadi total 2.166,5 ritasi. Sedangkan sisa kuota ritasi di Kabupaten Bandung Barat sebanyak -3 ritasi kemudian ditambah sebanyak 1.340 menjadi 1.337 ritasi.
Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtyas, menjelaskan bahwa yang masih memiliki sisa kuota yang banyak adalah Kota Bandung dan Cimahi, sementara Kabupaten Bandung dan Bandung Barat mengalami defisit kuota. Jatah kuota pembuangan sampah ini berlaku mulai hari ini, 7 Februari, hingga 4 hari ke depan sampai 10 Februari, dengan jam operasional dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat diingatkan agar mampu mengurangi pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dengan menyelesaikan masalah sampah di wilayahnya masing-masing. Prima menekankan pentingnya upaya pengurangan sampah, terutama sampah organik, agar tidak lagi dibuang ke TPA Sarimukti. Daerah diminta untuk mengolah sampah organik tersebut di wilayahnya masing-masing.
Pengurangan beban sampah ini menjadi fokus utama mengingat zona pembuangan di TPA Sarimukti masih terbatas pasca-tragedi kebakaran hebat yang terjadi pada tahun 2023.(il/BDG)
Penulis : il