BOGOR RAYA |
Warga Kabupaten Bogor kini dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat. Program ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi, mengumumkan kabar ini dalam siaran langsung di Radio Teman 95,3 FM.
Selama periode pemutihan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan berbagai keringanan. Di antaranya, bebas dari denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, serta bebas tunggakan pokok untuk tahun ketiga dan seterusnya. Selain itu, warga juga bisa menikmati pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta diskon pajak kendaraan hingga 4%.
Yadi menjelaskan, diskon pajak diberikan berdasarkan tenggat waktu pembayaran. Bagi yang melunasi pajak kendaraan sebelum jatuh tempo dalam waktu 30 hari, diskon yang diberikan sebesar 2%. Sedangkan untuk pembayaran yang dilakukan lebih dari 30 hingga 180 hari, diskon yang berlaku adalah 4%.
“Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu serta mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan,” ujar Yadi. Ia mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
“Bayar pajak, bangun masa depan! Dukung pembangunan daerah dengan menjadi wajib pajak yang baik,” tandasnya.(Bk/Fj)