Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Bogor: Kesempatan Bayar Tanpa Denda Hingga November 2024

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR RAYA |

Warga Kabupaten Bogor kini dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat. Program ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi, mengumumkan kabar ini dalam siaran langsung di Radio Teman 95,3 FM.

Selama periode pemutihan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan berbagai keringanan. Di antaranya, bebas dari denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, serta bebas tunggakan pokok untuk tahun ketiga dan seterusnya. Selain itu, warga juga bisa menikmati pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta diskon pajak kendaraan hingga 4%.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah di Leuwiliang Diduga Akibat Korsleting, Tidak Ada Korban Jiwa

Yadi menjelaskan, diskon pajak diberikan berdasarkan tenggat waktu pembayaran. Bagi yang melunasi pajak kendaraan sebelum jatuh tempo dalam waktu 30 hari, diskon yang diberikan sebesar 2%. Sedangkan untuk pembayaran yang dilakukan lebih dari 30 hingga 180 hari, diskon yang berlaku adalah 4%.

Baca Juga :  Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas

“Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu serta mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan,” ujar Yadi. Ia mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

“Bayar pajak, bangun masa depan! Dukung pembangunan daerah dengan menjadi wajib pajak yang baik,” tandasnya.(Bk/Fj)

Berita Terkait

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru
Dampak Pemangkasan Anggaran: BMKG Kesulitan Deteksi Dini Gempa dan Tsunami
Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Beberapa Wilayah Jawa Barat
HPN 2025 Jadi Momen Peluncuran Buku “Dibuang Sayang” Karya Suryansyah
Polda Jabar Dirikan Posko Identifikasi Korban Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi
Dana Kelolaan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Tumbuh 19,1%, Capai Rp189,2 Triliun
Pasar Leuwiliang Bogor Akan Dibangun Kembali Setelah Idul Adha 2025
KPP Bogor Raya Gelar Audiensi dengan Bapperida Kota Bogor untuk Dukung Kesetaraan Pendidikan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:24 WIB

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:18 WIB

Dampak Pemangkasan Anggaran: BMKG Kesulitan Deteksi Dini Gempa dan Tsunami

Senin, 10 Februari 2025 - 10:33 WIB

Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Beberapa Wilayah Jawa Barat

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:03 WIB

HPN 2025 Jadi Momen Peluncuran Buku “Dibuang Sayang” Karya Suryansyah

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:01 WIB

Polda Jabar Dirikan Posko Identifikasi Korban Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB