Pemprov DKI Diminta Kaji Kenaikan Pajak Hiburan

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Ilustrasi suasana tempat hiburan malam.(ist)

Caption Ilustrasi suasana tempat hiburan malam.(ist)

Peraturan itu harus ditinjau kembali dengan menyesuaikan kemampuan perusahaan yang akan dikenakan dan diharapkan hanya berdampak untuk orang menengah ke atas.

JAKARTA | Bogorraya.co

Pemerintah Provinsi DKI diminta untuk mengkaji kembali pajak hiburan bagi golongan menengah atas dengan penghasilan tinggi.

“Ditinjau ulang, artinya dicari pos-pos yang bisa dikenakan pajak. Jadi, pendapatan atau perusahaan yang memang konsumen menengah ke atas,” kata Anggota Komisi B DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, tempat hiburan dengan konsumen menengah ke atas tentunya mampu membayar pajak daripada kaum menengah ke bawah.

Tentunya nanti pajak ini diharapkan bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang baik untuk perkembangan Ibu Kota.

Baca Juga :  Komisi III DPR Dukung AHY Berantas Mafia Tanah

“Ketika memang pajak dinaikkan terus mereka bangkrut, ternyata juga mengenai pegawai diskotek, karaoke itu ada menengah ke bawah,” jelasnya.

Maka dari itu, dia menegaskan peraturan itu harus ditinjau kembali dengan menyesuaikan kemampuan perusahaan yang akan dikenakan dan diharapkan hanya berdampak untuk orang menengah ke atas.

Kini pajak hiburan tersebut juga menjadi pembahasan dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) antara DPRD DKI dan pemerintah provinsi DKI.

“Itu sedang dibahas ya karena itu masuk ke Bapemperda juga, kalau pembahasan itu diskusi antara DPRD dengan pemerintah,” katanya..

Baca Juga :  Kementerian BUMN Buka Mudik Gratis 80 Ribu Orang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengundangkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menetapkan kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen.

Perda itu dibuat lantaran mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan kesiapan bersama jajaran membahas kembali kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40 hingga 75 persen dengan DPRD DKI Jakarta.

“Nanti kita bahas lagi soal pajak hiburan yang naik 40 persen,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol
320 Ribu Ijazah Siswa di Jawa Barat Ditahan Sekolah, Dedi Mulyadi Soroti Bantuan Rp600 Miliar
Ratusan Mahasiswa Bogor Gelar Demo, Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Rombak Anggaran Disdik, Soroti Belanja Alat Tulis Rp10 Miliar
Bus Rute Cibinong-Puncak Terancam Molor, Kajian Masih Berlanjut
WN Arab Saudi Terancam Deportasi Usai Keributan di Masjid Puncak Bogor
Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Bupati Bogor Bachril Bakri, Laporan Triwulan I Masuk Kategori Baik
Indonesia Siapkan Kebijakan Impor Sapi, Ini Alasan Pemerintah
Berita ini 8 kali dibaca
Pemerintah Provinsi DKI diminta untuk mengkaji kembali pajak hiburan bagi golongan menengah atas dengan penghasilan tinggi.

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:37 WIB

Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol

Minggu, 2 Februari 2025 - 23:59 WIB

320 Ribu Ijazah Siswa di Jawa Barat Ditahan Sekolah, Dedi Mulyadi Soroti Bantuan Rp600 Miliar

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:33 WIB

Ratusan Mahasiswa Bogor Gelar Demo, Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:05 WIB

Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Rombak Anggaran Disdik, Soroti Belanja Alat Tulis Rp10 Miliar

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:56 WIB

Bus Rute Cibinong-Puncak Terancam Molor, Kajian Masih Berlanjut

Berita Terbaru

Nasional

Efisiensi Anggaran, BP Haji Hapus Pos Protokoler

Kamis, 6 Feb 2025 - 12:58 WIB