Pemprov DKI Diminta Kaji Kenaikan Pajak Hiburan

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Ilustrasi suasana tempat hiburan malam.(ist)

Caption Ilustrasi suasana tempat hiburan malam.(ist)

Peraturan itu harus ditinjau kembali dengan menyesuaikan kemampuan perusahaan yang akan dikenakan dan diharapkan hanya berdampak untuk orang menengah ke atas.

JAKARTA | Bogorraya.co

Pemerintah Provinsi DKI diminta untuk mengkaji kembali pajak hiburan bagi golongan menengah atas dengan penghasilan tinggi.

“Ditinjau ulang, artinya dicari pos-pos yang bisa dikenakan pajak. Jadi, pendapatan atau perusahaan yang memang konsumen menengah ke atas,” kata Anggota Komisi B DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, tempat hiburan dengan konsumen menengah ke atas tentunya mampu membayar pajak daripada kaum menengah ke bawah.

Tentunya nanti pajak ini diharapkan bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang baik untuk perkembangan Ibu Kota.

Baca Juga :  Pj Gubernur Al Muktabar: Pemprov Banten Dorong Percepatan Pembangunan Huntap Korban Banjir Lebak

“Ketika memang pajak dinaikkan terus mereka bangkrut, ternyata juga mengenai pegawai diskotek, karaoke itu ada menengah ke bawah,” jelasnya.

Maka dari itu, dia menegaskan peraturan itu harus ditinjau kembali dengan menyesuaikan kemampuan perusahaan yang akan dikenakan dan diharapkan hanya berdampak untuk orang menengah ke atas.

Kini pajak hiburan tersebut juga menjadi pembahasan dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) antara DPRD DKI dan pemerintah provinsi DKI.

“Itu sedang dibahas ya karena itu masuk ke Bapemperda juga, kalau pembahasan itu diskusi antara DPRD dengan pemerintah,” katanya..

Baca Juga :  Rekayasa One Way Jalur Bogor -Jakarta Hari ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengundangkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menetapkan kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen.

Perda itu dibuat lantaran mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan kesiapan bersama jajaran membahas kembali kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40 hingga 75 persen dengan DPRD DKI Jakarta.

“Nanti kita bahas lagi soal pajak hiburan yang naik 40 persen,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pemkab Bogor Aktif Sampaikan Usulan Strategis pada Rakornas Kemendagri 2025
Rudy Susmanto: MCP dan SPI Jadi Langkah Strategis Wujudkan Pemerintahan Bersih
Ruas Jalan di Bogor Timur Diperbaiki, Rudy Susmanto Pastikan Pembangunan Merata
Pemkab Bogor Sabet Mandaya Awards 2025
Purbaya Yudha Sadewa Jadi Menteri Paling Apresiatif Versi Survei Nasional
Wali Kota Sachrudin: Penduduk Nonpermanen Tetap Miliki Hak Dasar Administrasi Kependudukan
Bogor Gelar Lari Wisata WTD 2025, Ribuan Peserta Telusuri Ikon Kota
Tanpa Bebani APBN, Proyek Tol Bogor–Serpong Resmi Jalan Tahun 2026
Berita ini 10 kali dibaca
Pemerintah Provinsi DKI diminta untuk mengkaji kembali pajak hiburan bagi golongan menengah atas dengan penghasilan tinggi.

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:46 WIB

Pemkab Bogor Aktif Sampaikan Usulan Strategis pada Rakornas Kemendagri 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Rudy Susmanto: MCP dan SPI Jadi Langkah Strategis Wujudkan Pemerintahan Bersih

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:00 WIB

Ruas Jalan di Bogor Timur Diperbaiki, Rudy Susmanto Pastikan Pembangunan Merata

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Pemkab Bogor Sabet Mandaya Awards 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Purbaya Yudha Sadewa Jadi Menteri Paling Apresiatif Versi Survei Nasional

Berita Terbaru